Ekonomi

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Skema Kenaikan Upah Minimum 2026

1 Mins read

IBTimes.ID Pemerintah resmi memiliki dasar hukum baru untuk penetapan upah minimum tahun 2026. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi acuan nasional dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa penandatanganan PP Pengupahan dilakukan pada Selasa (16/12/2025). Aturan tersebut disusun melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan serikat buruh, sebelum akhirnya dilaporkan kepada Presiden.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Kemnaker dalam keterangan tertulisnya.

Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan formula baru penghitungan kenaikan minimum yang menggabungkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” terang Kemnaker.

Kemnaker menjelaskan bahwa nilai Alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Penetapan rentang Alfa antara 0,5 hingga 0,9 dimaksudkan agar kebijakan pengupahan tetap adaptif terhadap kondisi ekonomi nasional dan daerah.

Kebijakan ini merupakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Putusan tersebut menegaskan pentingnya keadilan dan kepastian hukum dalam sistem pengupahan nasional.

Dalam pelaksanaannya, perhitungan pengupahan minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan secara resmi.

PP Pengupahan juga menegaskan kewenangan dan kewajiban kepala daerah. Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Baca Juga  Purbaya Taruh 20 Triliun Rupiah di Bank DKI dan Bank Jatim

Khusus untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan batas waktu penetapan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Kemnaker menegaskan bahwa PP Pengupahan dirancang sebagai kebijakan yang berimbang, memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

(NS)

Related posts
Ekonomi

TelurMoe, Inisiatif Muhammadiyah Bangun Ekonomi Komunitas Melalui Telur Sehat

1 Mins read
IBTimes.ID – Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi memulai Program TelurMoe, sebuah inisiatif penguatan ekonomi berbasis komunitas melalui pengembangan peternakan…
Ekonomi

Pemerintah Tambah DAU Rp 7,6 Triliun untuk THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN

1 Mins read
IBTimes.ID – Pemerintah pusat menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah dengan nilai mencapai Rp 7,66 triliun. Tambahan anggaran ini…
Ekonomi

Purbaya Siapkan Dana Rp60 T untuk Pulihkan Bencana Sumatera

1 Mins read
IBTimes.ID – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sebesar Rp60 T dalam APBN 2026 untuk membiayai pemulihan dampak banjir dan tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *