IBTimes.ID – Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (PSIPP ITB AD) Jakarta fokus melakukan konsinyering dengan melakukan pertemuan dan rapat intensif mulai Kamis (30/6) s.d Senin (4/7) di puncak Bogor.
Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk memfokuskan pembuatan beberapa hal pendukung dalam pelaksanaan zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tim PSIPP membahas dan membuat draf standar operasional pelaksanaan (SOP) dalam pelaksanaan gagasan Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
SOP ini dimaksudkan untuk membahas bagaimana teknis pelaksanaan gagasan implementasi zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan, standar prosedural bagi lembaga filantropi agar data dan kerahasiaan korban terjamin. Termasuk zakat dimaksudkan untuk pemberdayaan ekonomi korban dan keluarganya agar dapat melanjutkan hidup. Serta biaya kesehatan, pemulihan korban, karena BPJS Kesehatan mengecualikan korban karena dianggap bukan penyakit.
Dalam kenyataannya, korban bukan hanya sakit dan luka fisik, tapi juga psikis, mental. Yang sebenarnya bisa masuk biaya kesehatan dari BPJS, tapi dikecualikan.
Selain itu, SOP ini dibuat untuk membantu lembaga-lembaga filantropi yang akan menggalang dana zakat bagi korban dan menyalurkannya, memudahkan korban mengakses dana zakat dan menghindari pendanaan ganda dari dana bantuan hukum yang diberikan Kemenhukham.
Selain menghasilkan draf SOP, dari pertemuan ini dihasilkan pula draf naskah akademis dan draf peraturan walikota untuk diajukan kepada pemerintah dan walikota Tangerang Selatan sebagai daerah pertama yang berkomitmen melaksanakan gagasan zakat untuk korban ini. Hal ini dilakukan dengan harapan membantu pembuatan aturan pemerintah Tangerang Selatan.
Draf naskah akademis yang dihasilkan ini membahas secara mendalam dari landasan filosofis sampai empiris untuk menguatkan peraturan yang akan dibuat melalui peraturan walikota. Termasuk isu agama terkait zakat.
Sebagai tindak lanjut dari kunjungan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA RI) yaitu pengajuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, dari pertemuan ini pula, dihasilkan draf fatwa MUI. Draf fatwa ini nantinya akan menjadi langkah awal pengajuan fatwa pada MUI pusat tentang Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sebagai penguat gagasan ini. Agar umat tidak ragu lagi dalam berzakat yang diniatkan bagi korban.
Sejauh ini, baru Lazismu yang sudah sedia mengumpulkan zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dengan kode 93 dan DKM Masjid Baitul Izzah ITB Ahmad Dahlan dengan kode 37 bila akan transfer dana zakat. Semoga dengan lahirnya fatwa ini, semakin luas lembaga filantropi yang membuka akun untuk pengumpulan dana zakat bagi korban.
Reporter: Ananul/Yusuf