back to top
Selasa, November 3, 2026

PSIPP Kecam Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Yulianti Soroti Perlindungan Perempuan dan Anak

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB menuai perhatian Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta.

Kepala PSIPP, Yulianti Muthmainnah, mengecam tindakan aparat kepolisian tersebut karena muncul keluhan dan dugaan intimidasi terhadap santriwati serta pengasuh pesantren.

Yulianti menegaskan, penegakan hukum merupakan kewajiban negara, tetapi tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia, martabat, dan rasa aman masyarakat. Terlebih, sejumlah santriwati merupakan perempuan dan sebagian masih berusia anak.

“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan aparat yang mengabaikan prosedur hukum dan berpotensi menimbulkan intimidasi, ketakutan, bahkan trauma bagi perempuan dan anak. Penegakan hukum tidak boleh kehilangan dimensi kemanusiaannya. Negara hadir untuk melindungi, bukan justru membuat warga, terlebih anak-anak perempuan, merasa terancam dan tidak aman,” tegas Yulianti dalam keterangannya, Selasa (2/11/2026).

Menurutnya, pesantren sebagai ruang pendidikan harus menjamin keamanan dan perlindungan bagi seluruh santri. Dalam konteks penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, hak atas privasi, keamanan, dan penghormatan terhadap martabat perempuan serta anak harus tetap menjadi perhatian aparat.

Penegakan Hukum Harus Berperspektif Korban

Yulianti menilai tindakan aparat yang melibatkan perempuan dan anak perlu mempertimbangkan kerentanan, relasi kuasa, serta dampak psikologis jangka panjang. Kehadiran petugas perempuan dan pendamping perlindungan anak juga harus menjadi mekanisme perlindungan nyata.

Baca Juga:  Muhammadiyah Organisasi Pertama di Indonesia Peraih World No Tobacco Day dari WHO

Ia menegaskan bahwa keluhan santriwati, pengasuh, dan keluarga pesantren harus didengar, diverifikasi, serta ditindaklanjuti secara serius.

Dalam perspektif Islam, Yulianti juga menekankan prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan penghormatan terhadap martabat manusia (karamah insaniyah) menjadi landasan penting penegakan hukum. Prinsip tersebut sejalan dengan maqashid syariah, khususnya perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan keturunan (hifz al-nasl).

PSIPP mengapresiasi penonaktifan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga personel lainnya untuk menjalani pemeriksaan Propam Mabes Polri. Namun, Yulianti meminta proses pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pemulihan psikologis bagi pihak terdampak.

Ia berharap peristiwa penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran menjadi momentum pembenahan Polri dalam membangun penegakan hukum yang berperspektif gender, ramah anak, dan berorientasi pada hak asasi manusia.

“Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata seberapa cepat aparat melakukan tindakan, melainkan seberapa jauh tindakan tersebut menjamin keadilan dan melindungi martabat manusia. Aparat harus menjadi pelindung bagi semua, termasuk perempuan dan anak. Jangan sampai mereka yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru menjadi pihak yang paling merasakan ketakutan,” pungkasnya.

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru