Report

Quraish Shihab: Pembaruan Bukan Mengubah Ajaran Agama

2 Mins read

Quraish Shihab dalam unggahan video Jangan Bentur-Benturkan Agama oleh kanal media medcom id, menjelaskan perbedaan itu mutlak adanya. Tidak mungkin tidak ada perbedaan pendapat dalam Islam. Dan pembaruan, menurutnya, bukan berarti mengubah ajaran agama itu sendiri.

Pembaruan merupakan suatu hal yang niscaya terjadi. Kalau mengutip asy-Syahrastani dalam al-Milal wa an-Nihal, “an-nushus mutanahiah … wa al-waqa’i ghayr mutanahiah“. Teks-teks hukum itu terbatas adanya, sementara kasus-kasus hukum tak terbatas. Mengingat wahyu telah berhenti setelah wafatnya Nabi, sedangkan permasalahan umat tetap berkelanjutan. Maka, diperlukan ijtihad untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan kontemporer ini.

Pembaruan sejatinya memiliki dua aspek. Aspek pertama adalah purifikasi, dan aspek kedua adalah modernisasi. Aspek pertama mencakup pemurnian hal-hal yang sifatnya tetap, given, dan biasanya sudah terperinci dalam Al-Qur’an dan hadis. Contohnya dalam bidang ibadah mahdhoh dan akidah.

Sedangkan, aspek pembaruan kedua mencakup hal-hal yang belum terperinci dan masih diperlukan penyelesaiannya, atau bahkan masih belum pernah dibahas pada masa dulu. Meskipun demikian, rujukannya harus tetap berpatokan dengan Al-Qur’an dan hadis. Biasanya, ini melingkupi bidang muamalah. Apabila dianalogikan, aspek pembaruan kedua ini ibarat air, ia menyesuaikan dengan wadah tempatnya berada. Dalam kasus ini, wadah yang dimaksud adalah zaman dan waktu tempat ibadah muamalah itu berlaku.

Contoh Persoalan yang Memerlukan Ijtihad

Disebabkan beragamnya tanggapan yang muncul atas suatu permasalahan, perkembangan keagamaan ini memang kerap kali mendatangkan kegelisahan. Contohnya seperti kontroversi daging sintetis yang sempat mendatangkan perbedaan tanggapan beberapa waktu yang lalu.

Dikutip dari Jurnal Halal no. 137/2019, daging sintentis ini merupakan hasil dari inovasi saintifik terbaru yang memungkinkan ilmuwan untuk membuat alternatif daging konvensional berupa daging yang dibuat melalui metode kultur jaringan dan dihasilkan melalui teknik in vitro. Daging sintetis ini sempat menuai kontroversi karena pertanyaan akan kehalalannya, mengingat ia tidak dihasilkan melalui proses penyembelihan yang halal menurut islam.

Baca Juga  Menjadi Muslim Tanpa Menjadi Arab

Untuk masalah modern seperti ini, tentu saja pendapat ulama akan beragam. Sehingga diperlukan ijtihad untuk tetap menjaga aspek pembaruan ini di jalan yang benar berdasarkan Al-Qur’an dan hadis.

Quraish Shihab menganalogikan agama ibarat suatu bangunan. Boleh jadi, pada bangunan tersebut terdapat kebocoran. Namun, dengan adanya kebocoran tersebut, bukan berarti kita harus mengubah fondasi rumahnya sekaligus. Hal yang seharusnya kita lakukan adalah dengan memperbaiki bagian yang rusak atau tidak lagi berfungsi. 

Pembaruan juga bisa berarti suatu pembersihan atas pemikiran keagamaan yang telah ternodai oleh peradaban sekuler. Selama tidak mengubah fondasi ajaran agama, dan selama pendapat pembaruan tersebut tidak bertentangan dengan maqasid syariah (tujuan keadilan syariah). Tanpa pemahaman maqasid syariah serta dasar-dasar dan rincian agama ini, yang terjadi bukanlah pembaruan, melainkan perubahan.

Perbedaan Pendapat Menurut Quraish Shihab

Quraish Shihab menegaskan bahwasanya suatu pandangan terkonstruksi oleh tempat di mana seorang manusia berpijak, dan melihat pada masyarakat di mana ia hidup. Boleh jadi itu tidak sejalan dengan pandangan muslim lain di masa yang lain, atau semasa, namun adat istiadat yang diberlakukan berbeda.

Sebagaimana paparan Islam di Indonesia bisa berbeda dengan rincian Islam di Arab Saudi. Ketetapan hukum Islam yang diajarkan Abu Hanifah di Persia banyak berbeda dengan ketetapan hukum Islam yang diajarkan Imam Syafi’i yang tinggal di Mesir. Quraish Shihab menambahkan, bahkan Nabi Daud dan Nabi Sulaiman pun pernah menghadapi satu kasus yang sama, yang mana adalah sengketa peternak dengan petani. Namun, keputusan hukum mereka berbeda.

“Dan karena memang pada prinsipnya, umat Islam berkeyakinan bahwa ajaran agamanya selalu sesuai dengan setiap tempat dan waktu. Dan karena waktu berubah, tempat bisa berubah, maka pasti rincian agama pun berubah.” jelasnya.

Baca Juga  Fiqh al-Hadis: Pluralisme Agama Menurut Ibnu Taimiyah

Reporter: Zahra
Editor: Dhima

Avatar
1458 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Report

Hamim Ilyas: Islam Merupakan Agama yang Fungsional

1 Mins read
IBTimes.ID – Hamim Ilyas, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebut, Islam merupakan agama yang fungsional. Islam tidak terbatas pada…
Report

Haedar Nashir: Lazismu Harus menjadi Leading Sector Sinergi Kebajikan dan Inovasi Sosial

1 Mins read
IBTimes.ID – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir memberikan amanah sekaligus membuka agenda Rapat Kerja Nasional Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan…
Report

Hilman Latief: Lazismu Tetap Konsisten dengan Misi SDGs

1 Mins read
IBTimes.ID – Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hilman Latief mengatakan bahwa Lazismu sudah sejak lama dan bertahun-tahun terus konsisten dengan Sustainable Development…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds