Opini

Ragam Regulasi Kripto di Negara-Negara Islam

3 Mins read

Sejak awal 2025, muncul gelombang kebijakan yang beragam terhadap aset kripto di negara-negara mayoritas Muslim. Beberapa negara mengambil pendekatan konservatif dengan melarang kripto sebagai alat pembayaran, bahkan menutup seluruh aktivitas terkait aset digital tersebut.

Sementara itu, sejumlah negara memilih pendekatan moderat dengan mengakui kripto sebagai aset atau komoditas yang diawasi. Adapun negara-negara di kawasan Teluk cenderung mendorong inovasi, membangun ekosistem blockchain, dan menyiapkan kerangka regulasi yang ketat.

Keputusan Dubai (Uni Emirat Arab) yang mengizinkan pembayaran gaji dalam bentuk kripto memicu perdebatan luas: apakah langkah ini akan diikuti negara-negara Islam lain, atau justru membuat mereka semakin berhati-hati?

Kebijakan Konservatif versus Moderat

Beberapa negara masih memegang sikap konservatif. Arab Saudi, misalnya, tetap tegas melarang penggunaan kripto. Sejak 2018, Saudi Central Bank (SAMA) berkali-kali memperingatkan risiko aset digital dan melarang lembaga perbankan memfasilitasi transaksi kripto.

Mesir juga menunjukkan sikap serupa: fatwa resmi pada 2018 menyatakan kripto haram karena mengandung unsur ketidakpastian dan potensi penyalahgunaan. Kuwait bahkan melangkah lebih jauh dengan melarang hampir seluruh aktivitas kripto, termasuk pembayaran dan investasi.

Sebaliknya, sejumlah negara seperti Malaysia, Indonesia, dan Pakistan mengambil posisi lebih moderat. Malaysia menganggap kripto sebagai aset investasi, bukan mata uang.

Sejak 2019, penawaran dan perdagangan kripto diawasi oleh otoritas pasar modal dengan syarat kepatuhan terhadap prinsip syariah. Indonesia melarang kripto sebagai alat pembayaran, tetapi mengizinkan perdagangan sebagai komoditas di bawah pengawasan Bappebti.

Bank Indonesia menegaskan kripto bukan alat pembayaran yang sah, sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penggunaan kripto sebagai mata uang haram, namun membuka ruang bagi perdagangan kripto sebagai komoditas yang memiliki underlying asset dan manfaat nyata.

Baca Juga  Muhammadiyah Mulai Mengkaji Cryptocurrency dan Blockchain

Di Pakistan, kebijakan masih berproses. Bank sentral sempat melarang layanan kripto, namun sejak 2024 otoritas pasar modal mulai menyusun kerangka regulasi yang lebih formal. Beberapa stablecoin yang didukung aset riil bahkan mulai mendapat perhatian khusus dari otoritas dan ulama.

Inovasi di Kawasan Teluk dan Arah CBDC

Negara-negara Teluk seperti UEA dan Bahrain menunjukkan arah berbeda dengan mendorong inovasi. Dubai berambisi menjadi crypto capital dunia dengan mendirikan Virtual Asset Regulatory Authority (VARA), lembaga yang mengatur dan memberi lisensi kepada bursa kripto serta menetapkan aturan Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) yang ketat. Beberapa bursa internasional pun telah memperoleh izin operasi di wilayah tersebut.

Bahrain juga mengeluarkan regulasi untuk melisensikan layanan kripto, sementara UEA tengah mengembangkan digital dirham sebagai Central Bank Digital Currency (CBDC). CBDC ini diharapkan menjadi alternatif yang lebih terkontrol dibanding kripto swasta serta meningkatkan efisiensi pembayaran lintas batas. Selain itu, kerja sama lintas negara seperti Project Aber antara Arab Saudi dan UEA menjadi langkah penting dalam menguji interoperabilitas mata uang digital bank sentral.

Perspektif Syariah dan Dinamika Pasar

Dari sudut pandang syariah, ulama menekankan pentingnya memenuhi prinsip-prinsip transaksi Islam: kejelasan kepemilikan, kepastian jumlah, serta minimnya unsur gharar (ketidakpastian) dan qimar (spekulasi).

Di Indonesia, MUI menegaskan kripto haram bila digunakan sebagai alat pembayaran karena mengandung ketidakpastian dan spekulasi. Namun, MUI membuka peluang bagi kripto sebagai komoditas investasi yang memiliki manfaat dan dasar nilai riil. Malaysia menunjukkan pendekatan lebih sektoral.

Pada 2024, Dewan Fatwa Islam Federal bahkan menyatakan kripto dapat digunakan dalam konteks pembayaran zakat untuk jenis tertentu, menandakan adanya fleksibilitas dalam penerapan hukum.

Baca Juga  Ibnu Hibban, Ulama Hadis yang Sangat Teliti dan Kritis

Dari sisi pasar, pelaku ekonomi Muslim melihat potensi besar jika regulasi dan literasi berjalan seimbang. Banyak pihak menilai bahwa kebijakan pro-inovasi seperti di Dubai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. Sektor swasta pun mulai mengembangkan konsep syariah-compliant tokens, yaitu token berbasis aset riil atau proyek infrastruktur yang memenuhi prinsip keuangan Islam.

Dampak Ekonomi dan Arah Masa Depan

Secara keseluruhan, adopsi kripto sebagai alat pembayaran resmi di negara-negara Islam masih sangat terbatas dan beragam. Sebagian besar negara memilih untuk menggolongkan kripto sebagai aset investasi atau mengembangkan mata uang digital bank sentral (CBDC) yang berada di bawah kendali pemerintah. Legalitas kripto pun masih terus dipertimbangkan dari sisi hukum positif maupun hukum Islam.

Masa depan adopsi kripto di dunia Islam akan bergantung pada kemampuan menyeimbangkan inovasi teknologi dengan kepastian hukum dan kepatuhan terhadap syariah. Munculnya aset kripto yang memenuhi prinsip halalan toyyiban—nyata, transparan, dan minim spekulasi—dapat mempercepat penerimaan publik. Hingga saat itu tiba, kebijakan di dunia Islam akan terus bergerak secara bertahap antara larangan, pengaturan sebagai komoditas, serta eksperimen terkontrol melalui CBDC dan kerangka lisensi layanan aset virtual.

Editor: Soleh

Maulana Zaky Rokhima Al Mujibi
1 posts

About author
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung
Articles
Related posts
Opini

Haul ke-16 Gus Dur: Jalan Sunyi "Muhammadiyah Cabang Tebuireng"

3 Mins read
Hiruk-pikuk peringatan Haul ke-16 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) secara seremonial telah usai. Tenda-tenda di Pesantren Tebuireng yang ramai pada pertengahan Desember…
Opini

Riset: Bukan Generasi Stoberi, Gen Z adalah Agen Perubahan

6 Mins read
Menjelang tahun 2026, IDN Research Institute mengeluarkan hasil penelitian bertajuk Indonesia Millenial and Gen Z Report 2026. Dalam laporan tersebut, generasi Milenial…
Opini

Merawat Warisan Cinta: Haul ke-21 Abah Guru Sekumpul dan Aktualisasi Keteladanan Waliyullah

5 Mins read
Setiap kali bulan Rajab tiba, arah rindu jutaan manusia seakan memiliki satu tujuan yang sama: Sekumpul, Martapura, Kalimantan Selatan. Pada puncak haul…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *