Agama

Rapat Syuriah PBNU, Rais Aam Meminta Gus Yahya Melepaskan Jabatan Ketua Umum

2 Mins read

IBTimes.ID Sebuah risalah Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah menjadi perbincangan luas. Dokumen tersebut memuat keputusan pimpinan Syuriah, yakni Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam yang meminta Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), untuk melepaskan jabatannya.

Pertemuan Syuriah dilaksanakan pada Kamis (20/11) di Hotel Aston City, Jakarta, dengan dihadiri 37 dari 53 anggota pengurus harian Syuriah PBNU. Risalah rapat itu ditandatangani oleh pemimpin sidang, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

Dalam keputusan tersebut tercantum permintaan agar Gus Yahya menyampaikan pengunduran diri dalam waktu tiga hari. Jika tidak dilakukan, Syuriah menyatakan akan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Ketua Umum.

Isi Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU

Berikut kutipan keputusan yang tercantum dalam risalah:

1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:

a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Kewenangan Tertinggi Berada di Syuriah

Keputusan itu didasari oleh tiga hal, salah satunya terkait penyelenggaraan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang dinilai menghadirkan narasumber berafiliasi dengan jaringan Zionisme Internasional. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip organisasi dan mencoreng nama baik PBNU.

Baca Juga  Mafhum dan Mashduq: Kerangka Dasar dalam Analisis Logika

Di tengah mencuatnya dokumen tersebut, Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), meminta seluruh warga dan pengurus NU untuk menjaga situasi tetap kondusif. Ia menekankan bahwa dinamika semacam ini merupakan bagian dari proses organisasi.

“Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman,” ujar Gus Ipul, Jumat (21/11/2025).

Menurutnya, seluruh pihak harus menghindari tindakan yang dapat menambah ketegangan dan hanya mengikuti perkembangan melalui kanal resmi Syuriah PBNU.

Gus Ipul juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan persoalan berada di tangan otoritas Syuriah sebagai pemegang kewenangan tertinggi.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada Rais Aam dan para wakilnya. Insyaallah semua akan diselesaikan dengan baik, proporsional, dan sesuai adab organisasi,” ungkapnya.

(NS)

Related posts
Agama

Pramono Anung Hadiri Reuni 212 di Monas, Berdiri Sejajar dengan Habib Rizieq

1 Mins read
IBTimes.ID – Ribuan massa dari berbagai daerah memadati Reuni 212 yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Selasa (2/12/2025)….
Agama

Fatwa Munas XI MUI: Rumah dan Tanah yang Dihuni Tak Boleh Kena Pajak Berulang Kali

2 Mins read
IBTimes.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa pada Musyawarah Nasional (Munas) XI yang digelar di Jakarta menetapkan lima fatwa baru….
Agama

Indonesia Digital Halal Brand Awards Digelar, Promosi Isu Halal di Kancah Internasional

2 Mins read
IBTimes.ID – Industri halal nasional dan global terus berkembang pesat, menawarkan potensi pasar yang sangat besar. Di Indonesia, kesadaran konsumen akan halal…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *