Judul buku ini mengundang keingintahuan para pembaca, khususnya bagi yang gemar mengikuti perbincangan tentang agama dan sosial-budaya keislaman, terlebih jika dikaitkan dengan keindonesiaan dan kemoderenan. Mengapa ajaran agama Islam yang semula secara doktriner berbeda dari budaya Nusantara, namun dalam perjalanan panjangnya dapat melebur dan menyatu sehingga dapat mengantarkan masyarakat Nusantara yang majemuk dari berbagai lini kehidupan menjadi bangsa Indonesia yang bersatu seperti yang kita saksikan dan alami seperti saat sekarang ini.
Salah satu topik yang dibahas dalam buku ini adalah proses “peragian” ketela sosial, budaya dan agama yang sangat mendasar sehingga berubah menjadi “tape” yang enak dirasakan baik oleh masyarakat Indonesia yang majemuk (insider) maupun dunia global-internasional (outsider).
Istilah “Islamikasi Indonesia” ini berbeda dengan kajian-kajian selama ini yang umumnya melihat sejarah Islam di Nusantara sebagai proses “Islamisasi”. Proses Islamicate, yang diterjemahkan menjadi Islamikasi, tidak hanya terbatas pada lingkup doktrin ajaran agama saja (baca: aqidah dan fikih ibadah) tetapi jauh melampaui itu dan tidak sekedar itu. Islamikasi adalah proses panjang yang melibatkan proses sosial dan kultural yang amat sangat kompleks. Dalam proses yang kompleks tersebut melibatkan Islam dan orang Muslim secara bersamaan, bahkan tidak hanya di kalangan internal orang Muslim tetapi juga melibatkan peran non-Muslim.
Terjadi dialog agama dan sosial budaya yang sangat tajam, tetapi lentur, persuasif, konstruktif, bahkan transformatif, dan bukannya coersive. Penerimaan Islam adalah dengan cara suka rela, nirkekerasan. Bandingkan dengan cara yang bercorak Islamdom yang sedikit atau banyak penggunaan kekuatan militer, senjata, dan peperangan (coersive) untuk merebut kekuasaan. Juga bedakan dari cara Islamics yang terasa kering, legal-formal, seperti hubungan antara minyak dan air, tidak menghunjam ke jantung hati wilayah budaya yang sangat mendalam.
Teori Hudgson menginspirasi penulis untuk mengembangkannya lebih lanjut, khususnya ketika warga Nusantara mengalami proses modernitas dalam hal tata kelola negara, secara politik menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menjadi negara modern, negara bangsa (nation state). Konsep negara bangsa seperti yang kita kenal sekarang ini tidak dikenal di era abad tengah atau pra-modern.
Konsep negara bangsa melibatkan konsep baru seperti Undang-Undang Dasar (UUD 1945) atau konstitusi (constitution; dusturiyyah) yang berkaitkelindan, teranyam kuat dengan Pancasila. Dari situ kemudian berimplikasi jauh pada konsep kewargaan dan kewarganegaraan (citizenship;al-muwathanah), kebebasan beragama, kebebasan berserikat, kebebasan menyatakan pendapat, demokrasi, hak-hak asasi manusia, melihat dan mereview kembali bagaimana hubungan Muslim dan non-Muslim atau Kristiani dan Muslim, agama dan spiritualitas, agama dan peradaban, agama dan ilmu pengetahuan, moderasi beragama, literasi keagamaan lintas budaya, dan begitu seterusnya.
Identitas Buku
Judul Buku : Islamikasi Indonesia
Penulis : M. Amin Abdullah
Editor : Azaki Khoirudin
Penerbit : PT Litera Cahaya Bangsa
Jumlah Halaman : xxii+286