back to top
Kamis, Februari 12, 2026

Ridwan Kamil Diperiksa KPK 6 Jam sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/12/2025). Dilansir dari Republika pada (2/12/2025), setelah menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam di Gedung Merah Putih KPK, pria yang akrab disapa Kang Emil ini menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui detail perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

“Saya itu tidak mengetahui apa yang menjadi perkara dana iklan ini,” tegas Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menjelaskan bahwa sebagai gubernur, kewenangannya terhadap Bank BJB sebagai BUMD sangat terbatas. Ia hanya menerima laporan aksi korporasi jika ada tiga pihak yang melaporkan: direksi, komisaris, atau Kepala Biro BUMD Pemprov Jabar.

“Faktanya, ketiga unsur itu tidak pernah melaporkan apa pun kepada saya soal proyek iklan ini. Jadi kalau ditanya apakah saya tahu? Saya benar-benar tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya,” ujar RK.

Ridwan Kamil atau kerap dipanggil Kang Emil berharap keterangannya kali ini bisa menjadi penutup dari berbagai spekulasi yang beredar selama ini, terutama setelah rumahnya digeledah KPK pada Maret 2025 lalu.

“Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat persepsi atau spekulasi yang terbangun selama ini menjadi lebih clear. Saya justru senang diundang untuk mengklarifikasi,” kata RK.

Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 ini telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025, yaitu:

  • Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB)
  • Widi Hartoto (Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK)
  • Ikin Asikin Dulmanan (pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri)
  • Suhendrik (pengendali BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress)
  • Sophan Jaya Kusuma (pengendali Cipta Karya Sukses Bersama)
Baca Juga:  Densus 88 Tangkap Empat Teroris Terafiliasi ISIS di Sumatera

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar. Sebelumnya pada 10 Maret 2025, tim penyidik juga menggeledah kediaman Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Meski demikian, hingga saat ini Ridwan Kamil masih berstatus saksi, bukan tersangka.

Dengan pernyataan tegas “saya tidak tahu, tidak terlibat, tidak menikmati”, Ridwan Kamil seolah ingin menutup babak spekulasi dan kembali fokus pada aktivitasnya pasca tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru