Hukum

Ridwan Kamil Diperiksa KPK 6 Jam sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB

1 Mins read

IBTimes.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/12/2025). Dilansir dari Republika pada (2/12/2025), setelah menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam di Gedung Merah Putih KPK, pria yang akrab disapa Kang Emil ini menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui detail perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

“Saya itu tidak mengetahui apa yang menjadi perkara dana iklan ini,” tegas Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menjelaskan bahwa sebagai gubernur, kewenangannya terhadap Bank BJB sebagai BUMD sangat terbatas. Ia hanya menerima laporan aksi korporasi jika ada tiga pihak yang melaporkan: direksi, komisaris, atau Kepala Biro BUMD Pemprov Jabar.

“Faktanya, ketiga unsur itu tidak pernah melaporkan apa pun kepada saya soal proyek iklan ini. Jadi kalau ditanya apakah saya tahu? Saya benar-benar tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya,” ujar RK.

Ridwan Kamil atau kerap dipanggil Kang Emil berharap keterangannya kali ini bisa menjadi penutup dari berbagai spekulasi yang beredar selama ini, terutama setelah rumahnya digeledah KPK pada Maret 2025 lalu.

“Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat persepsi atau spekulasi yang terbangun selama ini menjadi lebih clear. Saya justru senang diundang untuk mengklarifikasi,” kata RK.

Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 ini telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025, yaitu:

  • Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB)
  • Widi Hartoto (Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK)
  • Ikin Asikin Dulmanan (pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri)
  • Suhendrik (pengendali BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress)
  • Sophan Jaya Kusuma (pengendali Cipta Karya Sukses Bersama)
Baca Juga  Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi Resmi Bebas 

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar. Sebelumnya pada 10 Maret 2025, tim penyidik juga menggeledah kediaman Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Meski demikian, hingga saat ini Ridwan Kamil masih berstatus saksi, bukan tersangka.

Dengan pernyataan tegas “saya tidak tahu, tidak terlibat, tidak menikmati”, Ridwan Kamil seolah ingin menutup babak spekulasi dan kembali fokus pada aktivitasnya pasca tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Related posts
Hukum

Densus 88 Ungkap 68 Anak Terpapar Neo-Nazi, Rencanakan Serangan ke Sekolah

1 Mins read
IBTimes.ID – Sebuah fakta menggemparkan terungkap di akhir tahun 2025: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangani 68 anak dan remaja…
Hukum

Kejagung Serahkan Gunungan Uang Rp 6,6 Triliun Hasil Rampasan Korupsi dan Denda ke Negara

1 Mins read
IBTimes.ID – Dalam sebuah acara megah yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan aset negara berupa…
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Wakil Gubernur Babel Hellyana Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

2 Mins read
IBTimes.ID – Dunia politik Kepulauan Bangka Belitung diguncang kabar mengejutkan. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Hellyana sebagai…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *