Tanya:
Sekarang di lingkungan masyarakat kita terdapat upacara seperti menanam kepala kerbau di dalam tanah yang di atasnya nanti akan dibangun bangunan. Bagaimana menurut pandangan Islam, orang Islam yang melakukan demikian dan bagaimana sikap kita terhadap orang Islam yang melakukan demikian? (Penanya: Imam Sudjono, SMP Muhammadiyah Kebumen).
Jawab:
Kalau melakukan dengan keyakinan bahwa kalau tidak demikian nanti akan mengalami bahaya atau Allah tidak merelakannya, perbuatan yang demikian tidak dibenarkan oleh Islam. Dan kalau sekedar biasanya atau adatnya orang membangun bangunan dengan menanam kepala kerbau, juga tidak sesuai pula dengan ajaran Islam, karena mengandung pemborosan atau melakukan sesuatu yang tidak begitu berguna, tetapi nilainya sedikit ringan dibanding yang pertama.
Sikap kita, kita harus tidak mempunyai keyakinan bahwa menanam kepala kerbau itu tidak berakibat akan diridhai-Nya bangunan yang kita dirikan. Terhadap orang Islam yang melakukan demikian baik dengan keyakinan atau sekedar adat, kalau dapat kita nasehati dengan cara yang baik. Dan andaikata tidak dapat diterima nasehat itu, anggap saja itu sesuatu perbuatan kebiasaan, mudah-mudahan hilang pula bila masyarakat tahu bahwa itu perbuatan yang tidak perlu. Kita telah beramar ma’ruf.
Sumber: Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fatwa-fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama 1.
Editor: Arif