IBTimes.ID – Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya sukses menyelenggarakan Seminar Internasional bertema “Ketahanan Peradilan Agama Di Era Disrupsi” pada Jumat, 26 Januari 2026.
Kegiatan prestisius ini digelar di Gedung At-Tauhid, Kampus 13 UMSURA, dan diikuti oleh sekitar 550 hakim dari seluruh Indonesia serta sejumlah tamu undangan dari berbagai institusi.
Seminar internasional ini menjadi momentum penting dalam penguatan kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga peradilan. Khususnya dalam menjawab tantangan perubahan sosial, hukum, dan teknologi yang semakin kompleks di era disrupsi.
Kehadiran ratusan hakim dari berbagai daerah menunjukkan tingginya antusiasme terhadap upaya peningkatan kapasitas keilmuan dan profesionalisme aparat peradilan agama.
Rektor UMSURA: Perguruan Tinggi Muhammadiyah Mitra Strategis Peradilan Agama
Rektor UMSURA, Dr. Mudakir M.Kep., dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya kepada UMSURA sebagai tuan rumah kegiatan berskala internasional tersebut.
Menurutnya, kepercayaan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap peran strategis perguruan tinggi Muhammadiyah dalam pengembangan keilmuan dan sumber daya manusia. Khususnya di bidang hukum dan keislaman.
“Kami sangat senang dan terhormat dipercaya oleh PTA Surabaya untuk menjadi tuan rumah seminar internasional ini. UMSURA berkomitmen menjadi mitra strategis lembaga peradilan dalam memperkuat kualitas keilmuan, integritas, dan profesionalitas hakim di tengah dinamika zaman,” ujar Mudakir.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain SH., M.H., menegaskan bahwa seminar Internasional ini diselenggarakan sebagai bagian dari ikhtiar sistematis untuk meningkatkan kapasitas keilmuan para hakim.
Terutama dalam menghadapi tantangan era disrupsi yang ditandai dengan percepatan teknologi, perubahan pola relasi sosial, serta kompleksitas persoalan hukum keluarga dan ekonomi syariah.
“Era disrupsi menuntut hakim tidak hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga memiliki wawasan multidisipliner, kepekaan sosial, dan kemampuan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kegiatan ini menjadi ruang refleksi dan penguatan kapasitas intelektual hakim agar putusan yang dihasilkan tetap berkeadilan, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan,” jelas Zulkarnain.
Kelas Eksekutif Dorong Hakim Unggul Secara Praktik dan Akademik
Sementara itu, Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana UMSURA, Dr. Sholikh Al Huda, M.Fil., menjelaskan bahwa seminar internasional ini merupakan bagian dari implementasi konkret Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani antara UMSURA dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kolaborasi tersebut tidak hanya berhenti pada kegiatan seminar, tetapi juga berlanjut pada pengembangan program pendidikan berkelanjutan bagi para hakim.
“Kegiatan ini adalah bentuk nyata implementasi MoU antara UMSURA dan PTA. Ke depan, kami telah menyiapkan program khusus berupa kelas eksekutif Program Magister (S2) Hukum Ekonomi Syariah dan Program Doktor (S3) Studi Islam yang dirancang secara khusus untuk para hakim pengadilan agama di seluruh Indonesia,” ungkap Sholikh.
Ia menambahkan bahwa kelas eksekutif tersebut dirancang dengan sistem pembelajaran yang fleksibel dan berbasis kebutuhan praktis. Dengan skema ini, para hakim tetap dapat menjalankan tugas kedinasan secara optimal tanpa mengabaikan pengembangan akademik.
Menurut Kaprodi S2 Hukum Ekonomi Syariah (HES), Program ini diharapkan dapat melahirkan hakim-hakim yang tidak hanya unggul dalam praktik peradilan, tetapi juga memiliki kedalaman akademik dan perspektif keislaman yang moderat dan progresif, ujar Dr. Warsidi, MM.
Melalui seminar internasional ini, UMSURA dan PTA Surabaya menegaskan komitmen bersama dalam membangun ekosistem keilmuan yang kuat, kolaboratif, dan berkelanjutan demi peningkatan kualitas peradilan agama di Indonesia.
(NS)

