IBTimes.ID – Menjelang Lebaran Idulfitri, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menganjurkan kepada masyarakat agar melaksanakan shalat Idulfitri di rumah masing-masing.
Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Tuntunan Idulfitri 1442 H dalam Kondisi Pandemi Covid-19, Senin (10/5).
Menurut PP Muhammadiyah, shalat Idulfitri sebaiknya dilaksanakan di rumah untuk masyarakat yang lingkungannya terdapat pasien positif atau kondisi belum aman dari Covid-19.
Hal ini dipertegas oleh Surat Edaran dari Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Protokol Kesehatan Pelaksanaan Hari Raya Idulfitri.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Warga Muhammadiyah sangat didorong untuk melaksanakan shalat ‘Idulfitri dirumah bersama keluarga.
PP Muhammadiyah juga menganjurkan agar Takbir ‘Idulfitri dilaksanakan di rumah masing-masing dengan khusyuk dan melibatkan anggota keluarga. Hal tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana keruhanian sehingga bisa mendekatkan diri kepada Allah.
“Tidak dianjurkan takbir keliling. Takbir boleh dilakukan di masjid atau musala selama tidak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19 dengan pembatasan jumlah orang dan menerapkan protokol kesehatan yang berdisiplin tinggi,” tegas PP Muhammadiyah dalam SE No 04/EDR/I.0/E/2021 tersebut.
Jika tidak ada warga yang tertular virus corona atau kondisi setempat dipandang aman Covid-19, shalat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang terbatas.
Namun, pelaksanaan salat dalam jumlah terbatas tadi juga harus mematuhi protokol kesehatan, seperti:
- Saf berjarak
- Jamaah menggunakan masker
- Dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau dilaksanakan secara terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir
- Menjaga kebersihan tempat dan kebersihan badan
- Memakai masker
- Melakukan pengukuran suhu tubuh
- Tidak berjabat tangan
- Tidak berkerumun
- Anak-anak (kurang dari 10 tahun), orang dewasa berusia di atas 50 tahun, warga yang sakit, mempunyai penyakit penyerta (diabetes, jantung, paru-paru menahun, autoimun, darah tinggi, obesitas) dan atau warga yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien covid-19 sangat dianjurkan tidak hadir di lokasi jamaah salat Idulfitri
- Kotak infak jumlahnya diperbanyak dan disediakan di banyak tempat di lokasi pelaksanaan salat Idulfitri. Kotak infak tidak diedarkan berkeliling jamaah
Dalam hal silaturahmi atau halal bi halal pada saat hari raya, disarankan agar tidak dilaksanakan secara tatap muka.
Dalam pelaksanaannya, MCCC melalui Surat Edaran tersebut berpesan agar panitia penyelenggara kegiatan takbir, shalat Idulfitri dan pembagian zakat senantiasa berkoordinasi dengan MCCC, pimpinan Muhammadiyah, dan pemerintah setempat berkaitan dengan koordinasi penyelenggaraan kegiatan, penegakan protokol kesehatan dan penanganan kejadian darurat yang diperlukan.
Dalam menyikapi larangan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah, PP Muhammadiyah menyarankan agar semua warga bangsa sebaiknya mengikuti dengan seksama. Hal ini dilakukan demi pencegahan dan ikhtiar mengatasi Covid-19. Agar tidak bertambah luas seperti terjadi di negara lain.
Memang berat meninggalkan tradisi mudik yang memiliki manfaat positif bagi persaudaraan di tempat asal. Tetapi karena situasi pandemi maka akan lebih maslahat bila semua pihak ikhlas dan menunjukkan kearifan kolektif. Mencegah dan menahan diri dari segala bentuk kerumunan dan keadaan yang membuat mudarat harus diutamakan dalam kehidupan bersama. Bersamaan dengan itu pemerintah diharapkan konsistensinya dalam membatasi aktivitas publik lainnya yang berpotensi terciptanya kerumunan.
Reporter: Yusuf