Report

Fatwa MUI Shalat Jumat Online Tidak Sah, Tanggapan Ust. Wawan Gunawan

2 Mins read

IBTimes.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi menegaskan bahwa Shalat Jumat saat masa pandemi virus corona (Covid-19) tak bisa digelar secara online.

Hal itu ia sampaikan berdasarkan fatwa MUI Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Shalat Jumat Secara Online.

“Fatwa MUI menyatakan Shalat Jumat itu enggak bisa dilakukan secara online,” kata Jaidi dalam acara Gerakan Penanggulangan Covid-19 Berbasis Fatwa MUI di Jakarta yang disiarkan di kanal YouTube MUI TV.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyamakan pelaksanaan shalat Jumat yang dilakukan secara online adalah tidak sah.

Tidak sahnya ibadah dikarenakan lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan atau dalam kesatuan tempat. Kemudian, kedua belah pihak juga tak ittishal atau tersambung secara fisik, dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.

“Penyelenggaraan salat Jumat secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya tidak sah,” tulis Fatwa MUI.

Fatwa MUI juga menyebutkan dalam hal seseorang ada uzur syar’i yang tidak memungkinkan melaksakan salat Jumat, maka kewajiban salat itu menjadi gugur. Penggantinya, yakni wajib melaksanakan salat Zuhur.

Menurut Fatwa MUI, prinsip dalam pelaksanaan ibadah adalah mengikuti aturan. Hukum asalnya terlarang sampai ada dalil. Sementara kalau dalam hal muamalah, hukum asalnya adalah boleh sampai ada yang melarang.

Atas fatwa tersebut, Ustadz Wawan Gunawan Abdul Wahid, Dosen Perbandingan Mazhab UIN Sunan Kalijaga menanggapi dengan beberapa catatan. Menurutnya, sejak periode mazhab, sahnya berjamaah itu tidak hanya ditentukan oleh kesatuan tempat tapi oleh suara yang masih terdengar oleh makmum.

“Itu justru disampaikan dalam salah satu pandangan Mazhab Syafi’i. Imam Ibnu Hazm al Andalusia meskipun seorang tekstualis mendukung pandangan ini. Ia ilustrasikan seberapa jauhnya jarak imam dan makmum bahkan dipisahkan oleh sungai yang sangat lebar jika suara imam masih terdengar maka berjamaah itu sah adanya,” ujar Ustadz Wawan.

Baca Juga  Shalat Virtual, Sebuah Ritual Alternatif di Masa Pandemi

Keabsahan itu, imbunya, semakin diperkuat dengan adanya gambar yang mempertegas hubungan antara makmum dengan imam.

Sementara itu, berkenaan dengan teknologi virtual yang sebabkan relasi antar jamaah dengan imam dalam relatif baru harus dipahami sebagai at taysir a muashir. Kemudahan kontemporer. Jika akad nikah secara online dimungkinkan untuk dilakukan mestinya shalat jumat online boleh dilakukan.

Tentang pilihan untuk mengganti shalat Jum’at dengan zhuhur, menurut Ustadz Wawan, umat tidak bisa dipaksa untuk lakukan sesuatu yang tidak diinginkannya.

“Pada awalnya umat mau tunaikan shalat zhuhur tetapi kerinduan mereka untuk kembali tunaikan shalat Jum’at itu bagian dari level irfani keberagamaan ummat. Terang ummat tidak bisa dipaksa untuk terus menerus shalat zhuhur. Ya salah satu solusinya mereka tunaikan shalat Jum’at secara virtual,” tutupnya.

Reporter : Yusuf

Avatar
1420 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Report

Hilman Latief: Kader Muda Muhammadiyah Harus Paham Risalah Islam Berkemajuan

2 Mins read
IBTimes.ID – Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia menyebut, kader muda Muhammadiyah harus paham isi daripada…
Report

Ema Marhumah: Islam Agama yang Ramah Penyandang Disabilitas

1 Mins read
IBTimes.ID – Ema Marhumah, Dosen Tafsir dan Hadis Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta mengatakan bahwa Islam adalah agama yang ramah terhadap…
Report

Salmah Orbayinah: Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak Atas Hak Pendidikan

2 Mins read
IBTimes.ID – Salmah Orbayinah Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah (PPA) menyebut, perempuan penyandang disabilitas berhak atas hak pendidikan. Pendidikan menjadi hak dasar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds