Dalam buku Islam Indonesia 2020. dimuat daftar dan sosok  8 Tokoh Muslim Indonesia, salah  satunya  adalah Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, MA. Kiprahnya di dalam dan di luar negeri telah mengantarkannya sebagai wakil Indonesia sebagai komisioner pada Independent Permanent Human High Commission of Organization of Islamic Cooperation (IPHRC-OIC) Komisi Hak Asasi Manusia, Organisasi Kerjasama Islam.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengangkatnya sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan di tingkat Internasional (2018-2019) yang membantu Presiden mempromosikan Moderasi Beragama dan moderasi Ber Islam di Indonesia. Saat ini Ruhaini menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI (2020-2024).
Siti Ruhaini Dzuhayatin dalam Isu HAM
Kiprah Siti Ruhaini dalam isu HAM dapat dilihat ketika terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Komisioner Independen Hak Asasi Manusia yang dibentuk oleh Organisasi Kerjasama Islam (OKI) pada tahun 2012-2014. Saat itu Ruhaini dinominasikan oleh pemerintah Indonesia lewat Kementerian Luar Negeri. Pada tahun 2014-2016 Ruhaini terpilih kembali sebagai komisioner pada komisi yang sama.
Ruhaini berpikir bahwa tugas menjadi ketua komisioner HAM di OKI yang membawahi 57 negara sangat berat. Namun Ruhaini yang bertubuh mungil ini mampu berdiri tegak dan penuh percaya diri bahwa dia membawa ‘bagasi’ besar bernama Indonesia.
Sebagai ketua, Ruhaini berusaha membawa lesson learned dan best practices Indonesia sebagai negara yang berhasil mengharmonisasikan antara Islam, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia dan dinobatkan sebagai negara Muslim paling demokratis di dunia.
Dalam menjalankan tugasnya Ruhaini berusaha menengahi ketegangan antara nilai-nilai HAM universal. Universal Declaration of Human Rights dengan Islamic Declaration of Human Rights masih sering dipertentangkan karena ada isu dan  masalah syariah di dalamnya.
***
Berbicara tentang deklarasi universal Islam tentang hak asasi manusia yang mengandung aspek syariah, tidak perlu dipertentangkan. Syariah adalah way of life, cara pandang dan cara hidup yang harus berdasarkan Syariah, dan syariah sebagai bagian dari human thoughts.
Masalah hak asasi manusia universal dan Islam itu bukan pada persoalan universal dan Islamnya. Masyarakat  Barat cenderung melihat HAM itu di dalam satu perspektif sekuler. Para pengamat Barat sering kali melihat human rights dengan pandangan-pandangan fundamentalisme sekuler, jadi sangat menafikan kehadiran agama di ruang publik.
Hal ini direspon juga secara fundamental oleh orang-orang Islam, sehingga tidak pernah ada titik temu. Maka Ruhaini sebagai Ketua Komisi HAM OKI berusaha menengahinya.
Ketika Ruhaini berbicara di  parlemen Uni Eropa, mengungkap bahwa persoalan yang dihadapi bukan masalah prinsip. Hak asasi manusia adalah pandangan kita tentang hak asasi manusia, yang sering muncul antara fundamentalisme sekuler dan fundamentalisme Islam.
Dalam proses modernisasi pandangan keagamaan terutama tentang masalah HAM antara masyarakat muslim dan juga masyarakat Barat, Komisi HAM OKI bisa menjadi jembatan dengan Komisi HAM organisasi lainnya. Seperti yang dilakukan Indonesia dengan tidak menolak konvensi-konvensi internasional tetapi mengimplementasikannya di dalam pandangan yang moderat.
Pemajuan HAM di Indonesia
Pada peringatan hari Hak Asasi Manusia 2020, Ruhaini mengingatkan bahwa Indonesia sudah meratifikasi 8 instrumen utama hak asasi manusia, dari mulai Universal Declaration on Human Rights (UDHR), Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) dan konvensi yang lainnya. Dan saat ini Indonesia sedang mencoba untuk meratifikasi Konvensi tentang Anti Penghilangan Paksa baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun kelompok.
Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia yang menjadi model dan rujukan pelaksanaan dan implementasi HAM untuk negara-negara OKI. Dalam bidang sosial serta politik kebebasan berekspresi dan berpendapat dihormati oleh negara. Dalam bidang ekonomi-sosial-budaya kemajuan itu terlihat dari baiknya pelaksanaan SDG’s, serta naiknya indeks pembangunan dan gender yang semakin baik.
Komitmen negara untuk pemajuan HAM salah satunya adalah terjadinya pergeseran paradigma ketika memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas. Dari charity menjadi human rights based on protection. Ruhaini menjelaskan bahwa Indonesia saat ini memiliki 4 PERPU tentang pemenuhan hak disabilitas. Dan akan ditambahkan lagi satu NHRI (National Human Rights Institution) yaitu Komisi Nasional Disabilitas.
Ruhaini berpandangan saat ini adalah masa yang bagus untuk mendorong pemajuan hak asasi manusia. Pijakan untuk mewujudkannya ada di pemerintahan, NHRI dan Civil Society. Indonesia juga telah memiliki National Human Rights Institution (NHRI).
Selain bangga dengan pemajuan HAM tersebut, negara juga terus mencari cara yang paling bermartabat untuk menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran HAM di masa lalu.
Ada dua hal di dalam hak asasi manusia; 1) Right Holder, yaitu kita semua, inivididu dan warga negara; 2) Duty Bearer of Rights, yaitu penanggungjawab hak asasi manusia.
Semua manusia adalah duty bearer of rights untuk yang lainnya, tegas Ruhaini. Sehingga sebagai duty bearer of rights akan terus berupaya untuk mengonsoliadsikan diri untuk memajukan dan melakukan proteksi untuk semua. No one left behind di dalam proteksi hak asasi manusia.
Pendidikan dan Karir Siti Ruhaini
Siti Ruhaini menempuh pendidikan S1 Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1988), S2 Jurusan Sosiologi Monash University Melbourne, Australia (1993) dan S3 jurusan Sosiologi di Universitas Gajah Mada (2011).
Dibesarkan di lingkungan keluarga Muhammadiyah moderat, NU, dan latar belakang pendidikan pesantren, Ruhaini berpandangan terbuka dalam menghargai perbedaan madzhab, kelompok dan bahkan perbedaan agama. Ruhaini adalah  figur yang mampu meredakan ketegangan antara feminisme Barat dan isu-isu perempuan dalam Islam di era 1990-an.
Aktif pada isu Islam, gender, dan HAM di Pusat Studi Wanita Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pada tahun 2002-2007 menjadi direkturnya dan menginisiasi program pengarusutamaan gender di Perguruan Tinggi Islam. Ruhaini juga gigih menghapus berbagai bentuk candaan yang merendahkan perempuan yang dianggap lazim secara budaya.
Siti Ruhaini memperoleh Penghargaan Dosen Berprestasi Tingkat Internasional pada tahun 2018 oleh UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Penghargaan Menteri Agama sebagai salah satu dari 10 Dosen Berprestasi Perguruan Tinggi Islam di Indonesia pada tahun 2010.
Jabatan yang diampunya antara lain Tenaga Ahli Utama Kantor satf Presiden RI 2020-2024;Staf Khusus RI Bidang Keagamaan Internasional 2018 – 2019; Direktur Kalijaga Institute for Justice (KIJ) dan Lektor Kepala/ Dosen Senior di UIN Sunan Kalijaga.
Ruhaini juga aktif di beberapa organiasi: Board, Asian Muslim Action Network (AMAN), Jakarta (2017-2020); Anggota Divisi pada Peningkatan Pendidikan Tinggi, Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2010-2015); Dewan Direksi dan Pendiri, Komunitas Demokrasi Indonesia, Jakarta (2004-2018); Dewan Direksi, Pusat Studi Perempuan Rifka Annisa (1995-2018); Kepala, Divisi Wanita dan Keluarga, Majlis Tarjih, Pimpinan Pusat(PP) Muhammadiyah (2000-2005); Konsultan pada Hak Asasi Perempuan, Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Islam Indonesia (UII) (1999-2004) dan anggota, Coalition Against Trafficking in Women (CATW) South East Asia Region, Manila (1995-2005).
Beberapa karya yang telah dipublikasikan adalah Rezim Gender Muhammadiyah: Kontestasi Gender, Identitas dan Eksistensi, Penerbit Pustaka Pelajar, 2015; Heating the Glass Ceiling in Islamic Education, International Journal of Studia-Islamika, December 2010; Gender Gap in The IAIN Academic Achievement and Structural Position (The case of IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1999); Islam and Human Right in Indonesia: Teaching human Rights in Islamic University, 2005.
Editor: Nabhan