Pemerintah melalui pernyataan Menko Polhukam RI Mahfud MD pada Rabu siang (30/12/2020) menyatakan membubarkan dan melarang setiap kegiatan Ormas Front Pembela Islam (FPI). Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti pun menanggapi pernyataan pemerintah tersebut melalui akun Twitternya siang tadi (30/12/2020) pukul 14.30 WIB.
Pemerintah Jangan Hanya Tegas Ke FPI
Di satu sisi, Abdul Mu’ti menyambut baik pelarangan FPI. Hal ini karena menurut aturan yang berlaku jika ada organisasi sudah habis masa berlaku ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) maka sebuah organisasi dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.
Namun, Mu’ti juga mempertanyakan mengapa pemerintah baru membubarkan FPI sekarang. Karena, seperti diketahui bahwa SKT FPI telah habis pada tahun 2019. “Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?,” tanya Mu’ti.
Selanjutnya Mu’ti juga menekankan agar pemerintah harus adil. Adil dalam hal ini berarti tegas pada organisasi yang tidak memiliki SKT harus ditertibkan. Sehingga bukan hanya FPI yang ditertibkan mengikuti aturan berlaku.
Mu’ti juga menyoroti bahwa ormas-ormas yang kegiatannya meresahkan masyarakat perlu ditindak tegas. “Demikian halnya kalau ada Ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya,” tandas Mu’ti.
Imbauan Abdul Mu’ti pada Masyarakat
Kepada masyarakat, Mu’ti pun mengimbau agar tidak bersikap dan bereaksi berlebihan. Karena tindakan pemerintah bukan tindakan anti Islam melainkan menegakkan hukum dan peraturan.
“Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan.”
Abdul Mu’ti
Sehingga, melalui pernyataan twit ini Abdul Mu’ti menekankan bahwa hukum dan keadilan harus ditegakkan untuk semua. Bukan hanya tegas dann keras pada FPI namun membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT melakukan kegiatan yang meresahkan. “Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan Ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua,” tutup Mu’ti.
***
Seperti diketahui sebelumnya, sejak kepulangan Habib Rizieq Shihab pada Selasa (10/11/2020) lalu, pemerintah bersikap keras terhadap FPI. Mulai dari penyelidikan kasus kerumunan, penembakan enam anggota laskar FPI, sengketa antara PTPN dengan Pesantren Markaz Syariah FPI di Megamendung, hingga pembatalan surat perintah penghentian penyelidikan terhadap Habib Rizieq.
Reporter: Nabhan