IBTimes.ID – Seorang muslimah bernama Rina, (31) yang nama dan tempat tinggalnya dirahasiakan disebut mengidap anxiety disorder (kecemasan) akibat suara adzan di dekat rumahnya. Hal ini membuat Rina terkena insomnia, ia sulit  tidur dan sakit. Apalagi, jika suara adzan itu berkumandang di malam atau subuh.
Isu yang sensitif tersebut diberitakan oleh media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) dan menimbulkan pro kontra di masyarakat. Di sisi lain, Kementerian Agama sudah mengeluarkan tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushala. Surat edaran dengan nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tersebut mengatur secara lengkap dari waktu awal salat hingga peringatan hari besar Islam.
Adapun tuntunan dari Kemenag adalah sebagai berikut:
1. Waktu Subuh
- Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Alquran. Sementara, Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar.
- Kegiatan pembacaan Alquran dapat menggunakan pengeras suara ke luar.
- Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak menganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid.
- Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
- Shalat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.
2. Waktu Zuhur dan Jumat
- Lima menit menjelang zuhur dan 15 menit menjelang waktu dzuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Alquran yang ditujukan ke luar.
- Demikian juga suara Azan bilamana telah tiba waktunya.
- Bacaan shalat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.
3. Asar, Magrib dan Isya
- Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Alquran.
- Pada waktu datang waktu salat dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
- Sesudah azan, sebagaimana lain-lain, waktu hanya ke dalam.
4. Takbir, Tarhim dan Ramadan
- Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idul Fitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Idul Adha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.
- Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam.
- Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.
- Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan, Alquran yang ditujukan ke dalam seperti tadarus dan lain-lain.
5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian
- Tablig pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh Mubalig dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.
- Karena itu tablig/pengajuan hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk keluar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.
Reporter: Yusuf