Dalam Pasal 272 KUH Perdata, dijelaskan bahwa setiap anak yang dilahirkan diluar nikah (antara gadis dan jejaka) dapat diakui. Disamping itu juga…
Dalam Pasal 272 KUH Perdata, dijelaskan bahwa setiap anak yang dilahirkan diluar nikah (antara gadis dan jejaka) dapat diakui. Disamping itu juga…