IBTimes.ID – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun menyalakan kembang api dan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2026. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap para korban bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, menjelaskan bahwa ajakan ini ditujukan kepada seluruh pihak. Mulai dari importir, pedagang, hingga masyarakat umum. Ia menegaskan bahwa perayaan pergantian tahun sebaiknya dilakukan dengan cara yang lebih sederhana dan bermakna.
“Polda Metro Jaya melakukan imbauan ke para importir dan pedagang untuk merayakan pergantian malam tahun baru 2026 dengan doa bersama dan mengedepankan empati terhadap saudara-saudara kita yang terdampak musibah bencana alam di Sumatera,” ujar Bhudi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).
Imbauan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang penggunaan kembang api sebagai wujud kepedulian terhadap korban bencana. Bhudi mengakui bahwa hingga kini masih ditemukan pedagang petasan dan kembang api di sejumlah titik Jakarta. Namun, ia menekankan bahwa penindakan administratif atas pelanggaran surat edaran gubernur merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Penegakan surat edaran Gubernur DKI oleh Satpol PP dan tentunya ada pendampingan dari kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya,” kata Bhudi.
Meski demikian, kepolisian memastikan tetap siap mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur pidana yang membahayakan keselamatan masyarakat. Pendekatan preventif tetap menjadi prioritas, namun penegakan hukum akan dilakukan jika situasi di lapangan menuntut tindakan tegas.
Fokus Pencegahan dan Operasi Gabungan
Senada dengan itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan edukasi langsung kepada pedagang. Termasuk di kawasan Pasar Gembrong yang dikenal sebagai salah satu sentra penjualan kembang api.
“Kami sampaikan bahwa Polres Metro Jakarta Timur bersama jajaran telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta para pedagang terkait larangan penggunaan dan penjualan kembang api. Termasuk konsekuensi serta penegakan hukumnya, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru,” ujar Alfian.
Alfian menambahkan bahwa penertiban lapak pedagang merupakan ranah pemerintah daerah, namun kepolisian tetap membuka peluang kolaborasi lintas instansi. “Polri tidak menutup kemungkinan untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.
Sebagaimana dilansir kompas.com. Kebijakan ini diharapkan dapat menggeser tradisi perayaan Tahun Baru menuju kegiatan yang lebih reflektif, aman, serta berorientasi pada kepedulian sosial. Kepolisian pun mengajak masyarakat menjadikan momen pergantian tahun sebagai ruang doa, solidaritas, dan kebersamaan. Tanpa harus menyalakan kembang api yang berpotensi menimbulkan risiko.
(NS)

