Peristiwa

Tanpa Petasan dan Kembang Api, Polisi Ajak Warga Sambut Tahun Baru dengan Doa

1 Mins read

IBTimes.ID – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun menyalakan kembang api dan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2026. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap para korban bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, menjelaskan bahwa ajakan ini ditujukan kepada seluruh pihak. Mulai dari importir, pedagang, hingga masyarakat umum. Ia menegaskan bahwa perayaan pergantian tahun sebaiknya dilakukan dengan cara yang lebih sederhana dan bermakna.

“Polda Metro Jaya melakukan imbauan ke para importir dan pedagang untuk merayakan pergantian malam tahun baru 2026 dengan doa bersama dan mengedepankan empati terhadap saudara-saudara kita yang terdampak musibah bencana alam di Sumatera,” ujar Bhudi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).

Imbauan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang penggunaan kembang api sebagai wujud kepedulian terhadap korban bencana. Bhudi mengakui bahwa hingga kini masih ditemukan pedagang petasan dan kembang api di sejumlah titik Jakarta. Namun, ia menekankan bahwa penindakan administratif atas pelanggaran surat edaran gubernur merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Penegakan surat edaran Gubernur DKI oleh Satpol PP dan tentunya ada pendampingan dari kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya,” kata Bhudi.

Meski demikian, kepolisian memastikan tetap siap mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur pidana yang membahayakan keselamatan masyarakat. Pendekatan preventif tetap menjadi prioritas, namun penegakan hukum akan dilakukan jika situasi di lapangan menuntut tindakan tegas.

Fokus Pencegahan dan Operasi Gabungan

Senada dengan itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan edukasi langsung kepada pedagang. Termasuk di kawasan Pasar Gembrong yang dikenal sebagai salah satu sentra penjualan kembang api.

Baca Juga  Presiden Jokowi: Tidak Ada Tempat di Tanah Air bagi Terorisme

“Kami sampaikan bahwa Polres Metro Jakarta Timur bersama jajaran telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta para pedagang terkait larangan penggunaan dan penjualan kembang api. Termasuk konsekuensi serta penegakan hukumnya, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru,” ujar Alfian.

Alfian menambahkan bahwa penertiban lapak pedagang merupakan ranah pemerintah daerah, namun kepolisian tetap membuka peluang kolaborasi lintas instansi. “Polri tidak menutup kemungkinan untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Sebagaimana dilansir kompas.com. Kebijakan ini diharapkan dapat menggeser tradisi perayaan Tahun Baru menuju kegiatan yang lebih reflektif, aman, serta berorientasi pada kepedulian sosial. Kepolisian pun mengajak masyarakat menjadikan momen pergantian tahun sebagai ruang doa, solidaritas, dan kebersamaan. Tanpa harus menyalakan kembang api yang berpotensi menimbulkan risiko.

(NS)

Related posts
Peristiwa

Bener Meriah dan Aceh Tengah Diguncang 4 Kali Gempa, Warga Panik

1 Mins read
IBTimes.ID – Gempa magnitudo 4,5 mengguncang Dataran Tinggi Gayo, meliputi Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah, Aceh, Pukul 20.43 WIB Selasa (30/12/2025)….
Peristiwa

16 Lansia Tewas dalam Tragedi Kebakaran Panti Werdha di Manado

2 Mins read
IBTimes.ID – Kebakaran melanda Panti Werdha Damai yang berada di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, pada Ahad (28/12) malam sekitar…
Peristiwa

Papan Reklame Terbakar, Mal Sarinah Tetap Buka

1 Mins read
IBTimes.ID – Papan reklame elektronik di Mal Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat terbakar pada Minggu (28/12/2025) malam. Peristiwa tersebut pertama kali…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *