IBTimes.ID – Forum Tanwir Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang berlangsung di Banten pada 2–5 September 2026 menyepakati usulan affirmative action bagi Immawati dalam mekanisme pencalonan anggota Formatur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMM.
Kesepakatan tersebut dituangkan melalui usulan penambahan Point 3 pada Pasal 22 Anggaran Rumah Tangga (ART) IMM tentang Pencalonan Anggota Formatur DPP. Dalam rumusan yang disepakati, rekomendasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dinyatakan sah apabila mencantumkan keterwakilan Immawati sekurang-kurangnya 30 persen dari jumlah anggota yang direkomendasikan, dengan sekurang-kurangnya empat orang Immawati dalam setiap rekomendasi.
Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil yang berhasil diperjuangkan dalam forum Tanwir dari sejumlah usulan yang membawa spirit perjuangan Immawati. Gagasan mengenai penguatan posisi dan keterwakilan Immawati telah menjadi bagian dari dinamika pembahasan, dan usulan affirmative action ini menjadi salah satu yang berhasil memperoleh kesepakatan forum.
Bagi perjuangan Immawati, keputusan tersebut memiliki arti penting karena keterwakilan perempuan mulai ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme formal pencalonan kepemimpinan, bukan semata sebagai komitmen politik atau dorongan moral. Dengan demikian, ruang bagi kader perempuan dalam proses regenerasi kepemimpinan mendapatkan instrumen kelembagaan yang lebih jelas.
Usulan ini juga menjadi salah satu bentuk ikhtiar untuk memastikan proses regenerasi kepemimpinan IMM berlangsung dengan kesempatan yang lebih setara. Keterwakilan dipandang perlu dibangun sejak tahap pencalonan agar perempuan memiliki ruang yang proporsional untuk masuk dalam kontestasi kepemimpinan di tingkat pusat.
Ketua Umum DPD IMM Jawa Tengah, Nia Nur Pratiwi, menilai kebijakan tersebut penting untuk mendorong Immawati mengambil peran lebih besar di ruang-ruang publik dan strategis dalam organisasi.
“30 persen keterwakilan Immawati yang wajib ada di setiap rekomendasi formatur adalah usaha untuk menstimulus Immawati untuk masuk ke ruang-ruang publik yang strategis di IMM, bukan karena memberikan keistimewaan tanpa arah yang pasti,” ujarnya.
Menurut Nia, penerapan affirmative action bukan dimaksudkan sebagai bentuk keistimewaan yang diberikan tanpa tujuan, melainkan sebagai instrumen untuk membuka kesempatan yang lebih proporsional bagi kader perempuan agar dapat terlibat dalam proses kepemimpinan organisasi.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum DPD IMM DIY, Mayda Dwi Hadiyanti. Ia memandang affirmative action sebagai bagian dari investasi kaderisasi jangka panjang IMM.
“Affirmative action ini juga harus dibaca sebagai bagian dari investasi kaderisasi. Ketika Immawati diberi kesempatan untuk masuk dalam proses pencalonan dan kepemimpinan, organisasi sedang menyiapkan lebih banyak kader perempuan yang memiliki pengalaman, kapasitas, dan keberanian untuk mengambil tanggung jawab kepemimpinan di masa depan,” kata Mayda.
Meski telah disepakati dalam Tanwir, rumusan tersebut belum menjadi ketentuan final organisasi. Hasil kesepakatan Tanwir selanjutnya akan dibawa ke Muktamar IMM yang akan datang untuk ditetapkan sebagai bagian dari keputusan organisasi.
Muktamar mendatang akan menjadi forum yang menentukan penetapan usulan perubahan ART tersebut. Kesepakatan Tanwir Banten menjadi pijakan awal bagi agenda penguatan keterwakilan Immawati dalam tata kelola dan regenerasi kepemimpinan IMM.
Keputusan ini sekaligus menandai satu langkah dalam perjalanan perjuangan Immawati di IMM: dari gagasan tentang keterwakilan menuju upaya membangun mekanisme organisasi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
(MS)


