IBTimes.ID-Tanggal 14 November 2020, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengadakan sarasehan dan diskusi online bertajuk “Diseminasi Materi Munas Tarjih Muhammadiyah XXXI”. Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui platform telekonferensi video Zoom Clouds Meeting dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
Diskusi ini mengundang sebanyak 51 satu penulis dan pegiat media sosial yang kemudian diharapkan bisa menggaungkan materi-materi Munas Tarjih Muhammadiyah XXXI menjadi wacana pembicaraan publik. Dalam kesempatan bicaranya, Ruslan Fariadi, S.Ag, M.S.I selaku Ketua Panitia Munas, mengatakan bahwasannya Munas Tarjih kali ini adalah Munas Tarjih terlama sepanjang sejarah Munas Tarjih.
“Ini adalah Munas Tarjih terlama yang pernah ada. Yakni diadakan dari tanggal 28 November hingga 20 Desember 2020. Metode pelaksanaan Munas Tarjih ini dikombinasikan antara daring dan luring” ujar Ruslan.
Terdapat tiga tempat yang akan dijadikan tempat Munas Tarjih versi luring, yaitu; Universitas Muhammadiyah Gresik, Islamic Center UAD, dan Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Cikditiro, Yogyakarta.
Menurut Ruslan, tema Munas Tarjih kali ini akan dibagi menjadi 7 tema pokok bahasan, yaitu; (1) Fikih Zakat Kontemporer, (2) Fikih Difabel, (3) Fikih Agraria, (4) Euthanasia, Physician Assisted, dan Pallative Care, (5) Risalah Akhlak Islam Filosofis, (6) Kriteria Waktu Shubuh, dan (7) Pengembangan HPT (Ibadah Praktis).
Ruslan mengatakan bahwa ada yang baru dalam Munas Tarjih XXI ini. Yakni akan diadakan Tarjih Award, yaitu penghargaan kepada Majelis Tarjih tingkat wilayah atau daerah yang paling aktif dan produktif menghasilkan fatwa-fatwa.
Reporter & Editor: Yahya FR