Semua konsep ukhuwwah (cinta persaudaraan) sebagai dasar untuk membangun perdamaian, ukhuwwah al-Islamiyah, ukhuwwah al-wathaniyah, ukhuwwah al-basyariyah, ukhuwwah ar-ruhiyah, dan ukhuwwah lainnya memiliki dasar dalil baik dalam Al-Qur’an maupun sunah.
Berbagai model ukhuwwah harus bermanfaat bagi seluruh umat manusia karena itu berarti lebih banyak tempat untuk mengintegrasikan perbedaan secara damai. Jika kita tidak bisa menjadi saudara dalam komunitas kecil, kita selalu memiliki hubungan saudara yang lebih tinggi. Jika meskipun perbedaan persaudaraan kita terus bertengkar, mengutuk, bahkan saling menghancurkan, kita harus meragukan bahwa dia adalah manusia sebagai makhluk Tuhan.
Dalam kitab Insaniyatul Insan Qabla Huquqil Insan, penulis menyatakan, “Banyak orang mengaku memiliki hak asasi manusia, tetapi mereka tidak menyadari bahwa mereka memiliki kemanusiaan ini.”
***
Saya tertarik untuk berbagi hadis dari Nabi. Ini sangat luar biasa dalam hal yang sama mengenai persaudaraan kedua rajutan. Hadis ini dianggap lemah, tetapi banyak kitab hadis yang mengutipnya, tetapi juga dikutip dalam kitab Imam al-Ghazali Ihya`Ulumiddin. Doa Nabi:
الْجِيرَانُ ثَلَاثَةٌ فَمِنْهُمْ مَنْ لَهُ ثَلَاثَةُ حُقُوقٍ وَمِنْهُمْ مَنْ لَهُ حَقَّانِ وَمِنْهُمْ مَنْ لَهُ حَقٌّ وَاحِدٌ فَأَمَّا الَّذِي لَهُ ثَلَاثَةُ حُقُوقٍ فَالْجَارُ الْمُسْلِمُ الْقَرِيبُ لَهُ حَقُّ الْإِسْلَامِ وَحَقُّ الْجِوَارِ وَحَقُّ الْقَرَابَةِ وَأَمَّا الَّذِي لَهُ حَقَّانِ فَالْجَارُ الْمُسْلِمُ لَهُ حَقُّ الْإِسْلَامِ وَحَقُّ الْجِوَارِ وَأَمَّا الَّذِي لَهُ حَقٌّ وَاحِدٌ فَالْجَارُ الْكَافِرُ لَهُ حَقُّ الْجِوَارِ قَالُوا يَا رَسُولَ الله أنطعمهم لُحُومِ النُّسُكِ قَالَ لَا يُطْعَمُ الْمُشْرِكُونَ مِنْ نسك الْمُسلمين
“Ada tiga jenis tetangga (orang terdekat): tetangga Anda memiliki tiga hak untuk Anda, beberapa memiliki dua hak, dan beberapa memiliki satu hak. Tetangga dengan tiga hak adalah kerabat tetangga yang beragama Islam dan memiliki tiga hak: hak sesama muslim, hak bertetangga, dan hak relatif. Tetangga yang memiliki dua hak adalah tetangga muslim, dan dia memiliki dua hak: hak sesama Muslim dan hak tetangga, dan tetangga yang benar adalah tetangga non-Muslim. Dan dia memiliki hak, hak sebagai tetangga.”
Pada titik ini, penting untuk menyampaikan hadis ini. Ini untuk mulai mengembangkan model kedekatan anti-kelompok. Perkembangan eksklusivitas dalam berbagai hubungan, termasuk hubungan ketetanggaan yang sangat meresahkan, sering dijadikan sarana untuk mengucilkan dan memburu orang dan kelompok lain.
Model monopoli juga bertentangan dengan fakta sejarah Madinah yang dibangun oleh Nabi dan para sahabatnya. Nabi tidak menafikan fakta sejarah bahwa penduduk Madinah berbeda-beda berdasarkan agama, kepercayaan, dan latar belakang etnisnya.
Piagam Madinah melindungi Rasul Allah dari campur tangan dengan menyatukan semua elemen dari berbagai latar belakang agama dan masyarakat suku Madinah, mematuhi Konstitusi Madinah, dan berusaha untuk menggulingkan Negara Madinah.Ini jelas menunjukkan apa yang Anda minta.
Hak Sebagai Tetangga
Apa hak sebagai tetangga, walaupun ia berbeda agama? Dalam penggalan hadis di atas disebutkan :
أَتَدْرُونَ مَا حَقُّ الْجَارِ إِنِ اسْتَعَانَ بِكَ أَعَنْتَهُ وَإِنِ اسْتَقْرَضَكَ أَقْرَضْتَهُ وَإِنِ افْتَقَرَ عُدْتَ عَلَيْهِ وَإِنِ مَرِضَ عُدْتَهُ وَإِنْ مَاتَ اتَّبَعْتَ جَنَازَتَهُ وَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ هَنَّأْتَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ مُصِيبَةٌ عَزَّيْتَهُ وَلَا تَسْتَطِلْ عَلَيْهِ بِالْبِنَاءِ فَتَحْجُبَ عَنْهُ الرِّيحَ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَإِذَا اشْتَرَيْتَ فَاكِهَةً فَأَهْدِ لَهُ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَأَدْخِلْهَا سِرًّا وَلَا يَخْرُجْ بهَا ولدك ليغيظ بهَا وَلَدَهُ وَلَا تُؤْذِهِ بِقُتَارِ قِدْرِكَ إِلَّا أَنْ تَغْرِفَ لَهُ مِنْهَا
“Tahukah engkau, apa hak tetangga? Rasulullah menjelaskan ” apabila ia meminta tolong maka tolonglah, bila ia berhutang maka hutangilah, jika ia membutuhkanmu maka kunjungilah, jika sakit maka jenguklah, jika meninggal maka antarkan janazahnya, jika ia mendapat kebahagiaan maka ucapkan selamat atasnya, jika tetimpa musibah hiburlah, jangan kau bangun rumah tinggi sehingga menghalangi udara masuk kerumah tetanggamu kecuali atas izinnya, jika engkau membeli buah/makanan maka berbagilah, jika tidak mampu memberinya maka masukkan kedalam saku atau kantongmu agar tidak terlihat oleh tetanggamu dan mengganggu anak-anaknya, dan jangan sampai tetangganmu terganggu dengan bau atau suara periukmu (masakan mu) kecuali engkau memberikan sebagai masakanmu itu.”
Hadis ini diakhiri dengan sabda yang luar biasa:
تَدْرُونَ مَا حَقُّ الْجَارِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَبْلُغُ حَقَّ الْجَارِ إِلَّا من رَحمَه الله
فَمَا زَالَ يُوصِيهِمْ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنُّوا أَنَّهُ سَيُوَرِّثُه
“Sudah tahukah engkau hak tetangga? Demi dzat yang jiwa saya berada digenggamannya (demi Allah), “hanya orang-orang yang mendapat rahmat dan kasih Allah yang mampu memenuhi hak tetangga itu”. Rasulullah terus mengurus berpesan agar memenuhi hak tetangga itu, sampai sampai nyaris Rasulullah memberikan hak waris pada tetangga.”
Subhanallah, betapa indahnya ajaran Islam. Namun, keagungan ajaran Islam saat ini dirusak oleh mereka yang jiwa keislamannya lebih tinggi dari pemahamannya terhadap ajaran Islam itu sendiri.
Editor: Yahya FR