Sejak kecil, penulis diajarkan bahwa merokok itu tidak baik. Ayah penulis yang tidak merokok membuat keluarga penulis memang jauh dari rokok. Hanya beberapa orang kerabat saja yang merokok. Usia remaja penulis masuk pesantren. Dalam pikiran polos penulis, pesantren berbeda dari sekolah pada umumnya. Santri pesantren adalah seorang yang lebih taat beragama dibanding siswa di sekolah umum.
Menemukan Rokok di Pesantren
Sampai suatu saat, penulis menemukan kakak kelas ada yang merokok. Tentu saja timbul rasa heran, kok di pesantren ada yang merokok? Rasa heran yang timbul dari kepolosan penulis pada waktu itu. Tentu saja aturan pesantren secara tegas melarang siapapun untuk merokok. Termasuk pada ustaz dan guru. Hanya banyak sekali santri yang melanggar. Mereka merokok sembunyi-sembunyi di WC. Terkadang jika sedang sial, maka kepala mereka akan botak.
Lulus pesantren penulis melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Teman-teman penulis banyak juga yang lulusan pesantren, baik modern dan tradisional. Kami bercerita tentang pengalaman dan kenakalan di pesantren. Ternyata bukan hanya di pesantren tempat penulis belajar saja fenomena rokok eksis, di banyak pesantren sama saja kasusnya. Merokok dilarang, lalu banyak santri yang melanggar. Kemudian dihukum, namun ada yang kapok ada yang tidak.
Bahkan di sebagian pesantren ada yang memang kiainya seorang perokok berat. Ada juga yang membuat sistem santri boleh merokok asal seizin orang tua dan sudah di tingkat Aliyah.
Pandangan penulis dari dulu sampai sekarang masih sama, merokok itu tidak baik. Hanya dulu penulis pernah menjudge seorang tidak baik hanya karena merokok. Seiring berjalannya waktu dan bertambahnya pengalaman, penulis sudah tidak menjudge orang hanya karena merokok atau tidaknya. Karena terlalu banyak variabel yang harus dipertimbangkan saat menilai orang baik atau buruk, merokok hanyalah satu diantara banyak variabel tersebut. Namun sekali lagi penulis jelaskan, bahwa bagi penulis merokok itu tidak baik.
Fatwa Seputar Rokok
Tahun 2010, Majelis Tarjih PP. Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok. Sebuah fatwa yang memicu polemik di kalangan masyarakat luas dan internal persyarikatan Muhammadiyah. Pada waktu itu penulis masih di pesantren, masih tertanam dalam ingatan, para santri menonton bersama tayangan Jakarta Lawyers Club (sekarang ILC) yang dipandu Karni Ilyas di TV ONE. Ustadz Wawan Gunawan Abdul Wahid menjadi perwakilan dari PP. Muhammadiyah menjelaskan dalil keharaman rokok menurut Muhammadiyah.
Tahun 2009, Majelis Ulama Indonesia melalui Forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia di Sumatera Barat memutuskan bahwa MUI menerima khilaf hukum rokok antara makruh dan haram. Namun menurut MUI, merokok mutlak haram jika di lakukan di tempat umum, oleh wanita hamil dan oleh anak-anak. Haramnya rokok juga difatwakan Lajnah Daimah lembaga fatwa Saudi Arabia di bawah pimpinan Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz.
Sementara itu, Nahdhatul Ulama berpendapat bahwa hukum asal rokok itu mubah. Bisa menjadi makruh atau haram apabila membahayakan. Bahkan dikisahkan ada salah seorang ulama NU yang mengatakan hukum merokok bisa wajib, jika seseorang tidak bisa bekerja atau berkarya tanpa merokok terlebih dahulu.
Dewan Hisbah PP. Persatuan Islam berpendapat bahwa hukum merokok adalah makruh. Menurut KH. Aceng Zakaria ketua umum PP. Persis 2015-2020, meminum khamr berlaku hukum dera. Jika hukum rokok sama dengan khamr, maka harus dihukum dera juga. Lalu tidak ada nash yang illahnya jelas dan kuat tentang haramnya rokok.
Polemik Hukum Rokok
Keluarnya fatwa haram rokok dari Majelis Tarjih PP. Muhammadiyah menimbulkan pro dan kontra. Begitupun fatwa rokok elektrik baru-baru ini yang difatwakan haram juga oleh Majelis Tarjih. Beragam argumen diberikan dari bermacam-macam perspektif baik oleh kubu yang pro maupun kontra. Dari mulai argumen yang serius, argument subjektif bahkan yang dicampur dengan guyon.
Yang kontra dengan pengharaman rokok mempertanyakan dampak ekonomi jika pabrik rokok harus ditutup, mengingat industri rokok menyerap banyak tenaga kerja dan menghasilkan pajak. Yang pro dengan pengharaman rokok menyatakan biaya kesehatan yang ditimbulkan akibat rokok lebih besar daripada devisa yang dihasilkannya.
Yang kontra dengan pengharaman rokok menduga ada konspirasi asing dibalik kampanye anti rokok di Indonesia. Yang pro pengharaman rokok justru menganggap merokok hanya menghidupkan segelintir kapitalis dan merugikan banyak orang. Ada juga alasan-alasan sederhana yang disampaikan perokok, misalnya merokok bisa memperbanyak kawan. Merokok mati, tidak merokok mati, mending merokok sampai mati, kata Ki Enthus Bupati Tegal yang sudah meninggal (semoga Allah SWT merahmatinya).
Penulis merasa tidak punya kapasitas dan wawasan yang cukup untuk “mentarjih” polemik di atas. Karena memang tidak terlalu fokus dan paham soal kajian tema rokok ini. Bukankah lebih selamat mengatakan tidak tahu atas apa yang memang tidak dipahami? Namun kalau ditanya soal pendapat subjektif mengenai rokok, jawabannya sekali lagi, bagi penulis merokok itu tidak baik.
Tanpa ada dalil dari ayat qauliyah yakni Al Quran dan Sunnah, bagi penulis ayat kauniyah sudah cukup menunjukan bahwa memang ada dampak negatif dari merokok. Kalau memang bisa dihindari dampak negatif ini kenapa tidak? Bukankah salah satu maqashid syariah adalah hifzu nafs? Yang artinya bahwa perbuatan-perbuatan yang merugikan diri sendiri sebaiknya dihindari.
Menjadi Perokok yang Beretika
Sepengalaman penulis, ada orang yang pada akhirnya memutuskan berhenti merokok baik karena niat yang kuat atau karena sakit. Ada juga yang belum memutuskan berhenti merokok dan masih menikmatinya. Bagi yang memang belum memutuskan berhenti merokok, maka setidaknya rekan-rekan harus mengerti tentang etiket dalam merokok.
Dalam situs wikihow ada sebuah artikel berjudul How to Use Proper Etiquette when Smoking. Kalau diterjemahkan ke dalam bahasa Agama menjadi adab-adab dalam merokok. Adapun poin-poinnya sebagai berikut:
- Bertanya kepada kawan-kawan di sekelilingnya saat mau menyalakan rokok. Jika ada yang keberatan maka pilih tempat lain.
- Jangan merokok di sekitar anak kecil dan wanita hamil.
- Hindari merokok di taman dan area bermain
- Sebisa mungkin merokok di luar ruangan.
- Merokok di tempat yang sepi dan kosong lebih aman.
- Merokok di belakang atau sisi gedung.
- Dan lain-lain…