Hukum

TNI AD Akhirnya Buka Suara Soal Jenderal di Lokasi Eksekusi Lahan Sengketa JK

2 Mins read

IBTimes.ID – Di balik hiruk-pikuk eksekusi lahan sengketa yang menyita perhatian nasional, seorang jenderal bintang dua TNI AD tiba-tiba menjadi pusat sorotan. Kehadirannya di lokasi Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, memicu spekulasi liar di media sosial. Apakah ini bagian dari tugas resmi, atau ada agenda pribadi yang tersembunyi? TNI AD kini angkat bicara, menjanjikan investigasi mendalam untuk membongkar fakta sebenarnya.

Dilansir dari CNN Indonesia pada (17/11), kasus tanah seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, ini telah memanaskan publik setelah Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK), secara blak-blakan menyuarakan kemarahannya. JK bersikeras bahwa lahan tersebut adalah milik sahnya, dan menduga ada campur tangan mafia tanah yang merampasnya.

Menanggapi isu keberadaan perwira tinggi di lokasi eksekusi, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel TNI (Inf) Donny Pramono mengonfirmasi bahwa sosok tersebut adalah Mayor Jenderal Achmad Adipati Karna Widjaja, yang kini bertugas sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat.

“TNI AD sedang menelusuri dan mendalami informasi mengenai keberadaan beliau di kawasan sengketa Tanjung Bunga, Makassar, untuk mendapatkan gambaran lengkap peristiwa tersebut,” ujar Donny.

Ia menekankan bahwa setiap anggota TNI AD, khususnya di posisi strategis, wajib mematuhi kode etik militer yang menuntut netralitas, profesionalisme. Serta larangan terlibat dalam urusan pribadi atau kelompok di luar tugas dinas.

“Kami akan mengumpulkan fakta dan kronologi secara objektif sebelum menyampaikan keterangan resmi lebih lanjut. Kami mengharapkan semua pihak bersabar menanti hasil klarifikasi dari kami,” tambah Donny.

Sengketa ini melibatkan beberapa pihak utama, termasuk PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang berafiliasi dengan Lippo Group, serta individu bernama Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong. Konflik ini telah berlarut sejak 1990, jauh sebelum era kepemimpinan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Baca Juga  Pengacara Keluarga Arya Daru Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus: Tak Boleh ke TKP!

Nusron Wahid sendiri angkat suara terkait amarah JK ketika adanya kehadiran Jenderal TNI AD di lokasi, usai acara Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/11). Ia menjelaskan bahwa eksekusi lahan dilakukan secara mendadak tanpa melalui proses constatering (verifikasi lapangan) yang diwajibkan, sehingga memerlukan pengukuran ulang.

“Ada eksekusi pengadilan antara GMTD dengan pihak lain, tapi prosesnya belum melewati constatering,” kata Nusron.

Pihak ATR/BPN telah mengirim surat ke Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertanyakan validitas proses eksekusi tersebut.

Sementara itu, CEO Lippo Group James Riady menegaskan bahwa perusahaannya tidak terlibat langsung dalam sengketa ini.

“Tanah itu bukan milik Lippo, jadi tidak ada hubungannya dengan kami. Kami tidak berkomentar lebih lanjut,” lanjut Nusron.

Namun, James mengakui bahwa Lippo memegang saham di PT GMTD, yang merupakan perusahaan terbuka milik pemerintah daerah dan menjadi salah satu pengklaim hak atas lahan tersebut.

Kasus ini terus bergulir, dengan aparat TNI AD berjanji transparansi penuh. Publik kini menanti apakah investigasi akan mengungkap kebenaran di balik kehadiran jenderal tersebut, atau justru memperdalam misteri sengketa tanah yang telah bertahun-tahun ini.

Related posts
Hukum

Diduga Jadi Penyebab Banjir Sumatra, Kementerian LH Tinjau Ulang Izin Perusahaan

1 Mins read
IBTimes.ID – Banjir di Sumatra yang meliputi Sumatra Barat, Sumatra Utara, hingga Aceh tak kunjung surut. Di tengah suasana mencekam, Kementerian Lingkungan…
Hukum

Ridwan Kamil Diperiksa KPK 6 Jam sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB

1 Mins read
IBTimes.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/12/2025). Dilansir dari Republika…
Hukum

Dewi Astutik, Buron Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ditangkap di Kamboja

1 Mins read
IBTimes.ID – Dewi Astutik, seorang buron kasus penyelundupan 2 ton sabu ditangkap di Kamboja. Ia menyelundupkan barang terlarang tersebut di Kepulauan Riau….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *