IBTimes.ID. Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, upaya dari pemerintah saja dinilai masih belum cukup. Upaya tersebut harus dibarengi dengan segenap usaha dan dukungan dari berbagai pihak, baik dari pihak swasta, lembaga kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan seluruh masyarakat Indonesia. Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam hal ini turut memberikan kontribusi dalam memberantas penyebaran Covid-19 dengan memperpanjang kebijakan perkuliahan online sampai akhir semester genap.
Langkah pertama yang diambil oleh UMM, yakni dengan memberhentikan kegiatan perkuliahan, kemudian diganti dengan sistem perkuliahan online. Keputusan tegas ini diambil sesaat setelah Malang Raya mulai terinfeksi virus Covid-19.
Pada awalnya, UMM hanya memberhentikan kegiatan perkuliahan selama 2 pekan saja. Akan tetapi, setelah melihat kondisi Indonesia, khususnya di Malang Raya, yang tidak kunjung membaik, akhirnya pihak kampus memperpanjang kebijakan ini sampai akhir semester genap 2019/2020.
Hal lain yang dilakukan UMM untuk meringankan beban perekonomian mahasiswanya, adalah dengan memberikan potongan biaya perkuliahan bagi mahasiswa terdampak Covid-19. Bantuan ini nantinya akan didistribusikan dengan cara memotong SPP (Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan) sebesar Rp. 1.000.000.
Seluruh mahasiswa aktif UMM akan menerima bantuan biaya Pendidikan, termasuk mahasiswa baru dan mahasiswa tingkat akhir yang tinggal melangsungkan wisuda. Mahasiswa aktif UMM adalah mereka yang aktif menjalankan perkuliahan dalam kurun waktu semester genap 2019/2020.
Untuk mahasiswa baru tahun 2020 ada sedikit perbedaan. Yakni, potongan hanya diberikan sebesar Rp. 500.000 pada semester ganjil 2020/2021. Sama halnya dengan mahasiswa baru, calon wisudawan juga mendapat keringanan berupa pemotongan biaya wisuda sebesar Rp. 500.000. Hal ini disampaikan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor : 17/SK/UMM/IV/2020 tentang Mekanisme Teknis Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Terdampak Covid-19 Bagi Mahasiswa Aktif Universitas Muhammadiyah Malang.
Reporter: Tito Amin
Editor: Arif