IBTimes.ID – Imunitas Pengawas bagi komisioner Komisi Yudisial (KY) menjadi semakin mendesak di tengah melemahnya kewenangan lembaga pengawas hakim tersebut. Komisi Yudisial mengusulkan agar komisionernya tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat ke pengadilan, yang akan diatur dalam revisi undang-undang.
Imunitas Pengawas menjadi krusial karena KY saat ini berada di persimpangan jalan. “Quo Vadis. Adanya itu seperti ketiadaannya,” keluh Ketua Komisi Yudisial periode 2025-2030, Abdul Khair Ramadhan, saat merenungi kondisi lembaganya. Selain kewenangan pengawasan yang telah dipangkas oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-IV/2006, hasil kerja pengawasan KY sering kali diabaikan atau mental begitu saja.
“Putusan KY hanya bersifat rekomendasi yang 75 persen semenjak tahun 2005 hingga 2025 ini ditolak dengan alasan teknis yudisial,” ujar Abdul Khair Ramadhan di hadapan anggota Badan Legislasi DPR baru-baru ini.
Keresahan pimpinan KY tidak hanya soal kewenangan yang minim. Ancaman kriminalisasi dari hakim maupun pihak lain juga terus mengintai. Sejak berdiri hampir 21 tahun lalu, sudah tiga komisioner KY yang dilaporkan ke polisi, kebanyakan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Contohnya adalah Ketua KY periode 2013-2015 Suparman Marzuki dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim serta Investigasi periode yang sama, Taufiqurrohman Syahuri. Pada 2015, keduanya dilaporkan oleh Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu, ke Bareskrim Polri. Laporan itu bermula dari putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.
KY kemudian menangani dugaan pelanggaran etik dan merekomendasikan Sarpin dijatuhi hukuman nonpalu selama enam bulan. Tak lama setelah rekomendasi diumumkan, Sarpin melaporkan kedua komisioner KY tersebut atas pernyataan di media yang dianggap menghina pejabat negara, melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP. Meski sempat dipanggil sebagai tersangka, kasus tersebut akhirnya dicabut dan dihentikan dengan SP3.
Kasus serupa juga menimpa Farid Wajdi, komisioner KY periode 2015-2020. Ia dilaporkan sejumlah hakim, termasuk hakim agung, atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan pejabat negara, dan pelanggaran UU ITE terkait pernyataannya tentang keluhan hakim daerah mengenai pertandingan tenis warga peradilan. Meski prosesnya panjang, kasus itu pun tidak berlanjut ke persidangan.
Imunitas Pengawas kemudian ditempatkan sebagai usulan pertama dari sembilan rekomendasi yang disampaikan KY kepada Badan Legislasi DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang perubahan UU tentang Komisi Yudisial.
“Usulan yang kami sampaikan adalah bahwa pimpinan dan anggota KY tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan,” tegas Abdul Khair Ramadhan.
Menurut paparan KY, komisioner merasa sangat rawan terhadap ancaman dan kriminalisasi, yang menjadi penghalang serius bagi pelaksanaan wewenang secara mandiri dan independen.
Beberapa anggota Badan Legislasi DPR memberikan tanggapan. Nurhadi dari Fraksi Partai Nasdem menganggap spirit usulan imunitas pengawas ini bagus untuk menjaga independensi lembaga. Namun, ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum di mana tidak ada lembaga atau individu yang benar-benar kebal hukum.
Sementara Nasir Djamil dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menilai usulan tersebut menarik dan perlu dikaji bersama, karena bisa mendorong lebih banyak orang bersedia menjadi pimpinan KY di masa depan.
Suparman Marzuki, yang pernah mengalami sendiri pelaporan ke polisi, menegaskan bahwa penerapan imunitas pengawas bagi anggota dan pimpinan KY merupakan kebutuhan yang urgen. Ia mengakui bahwa kasus pelaporannya telah menimbulkan trauma di kalangan komisioner, sehingga banyak yang menjadi takut bersuara lantang.
“Bagaimanapun ada traumatik di antara anggota KY pascakasus saya. Mereka seperti dihinggapi ketakutan untuk bersuara lebih lantang. Nah, tentu saja dengan punya hak imunitas ini, teman-teman Komisi Yudisial menjadi lebih berani untuk menjalankan fungsi-fungsi konstitusionalnya. Enggak perlu takut,” ujar Suparman.
Menurutnya, hak imunitas semacam ini sudah dimiliki oleh pejabat di lembaga lain seperti DPR, Ombudsman RI, dan advokat. “Yang diusulkan KY (soal imunitas) ini menjadi urgen. Karena hukum kita tidak berjalan, kesadaran konstitusi kita berantakan. Saya sering menyebutnya sebagai masa sulit. Di masa sulit ini, diperlukan perlindungan itu,” tambahnya.
Suparman menambahkan, ketika demokrasi Indonesia sudah matang dan negara hukum benar-benar berjalan, hak imunitas bagi pejabat seperti komisioner KY memang tidak lagi diperlukan. Namun selama itu belum tercapai, perlindungan tersebut penting. Ia juga mengingatkan bahwa jika imunitas diberikan, KY harus membuktikan kinerjanya dalam mengawasi hakim.
Selain soal imunitas pengawas, KY juga menyoroti masalah tumpang tindih pengawasan dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) sebagai pengawas internal. Abdul Khair Ramadhan menyebut adanya dualisme pengawasan sehingga diperlukan penguatan sinergi dan kolaborasi melalui pemeriksaan bersama.
Pengawasan KY juga kerap terbentur pada alasan “teknis yudisial”. Banyak rekomendasi sanksi yang dikirimkan KY ditolak MA karena dianggap memasuki ranah teknis yudisial yang menjadi domain absolut hakim. Padahal, sering kali ditemukan irisan antara pelanggaran hukum acara dengan prinsip profesionalisme dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Sesuai data, banyak rekomendasi yang dihasilkan oleh Komisi Yudisial tidak dapat dilaksanakan oleh MA dengan alasan masuk ke wilayah teknis yudisial. Nah, kami mengusulkan agar penerapan usulan sanksi ini, putusan KY ini final dan mengikat serta dapat dilaksanakan,” ujar Wakil Ketua KY Desmihardi.
Peningkatan status keputusan KY dari sekadar rekomendasi menjadi putusan final sangat dibutuhkan mengingat masih tingginya pelanggaran kode etik hakim. KY rata-rata menangani sekitar 3.000 laporan pengaduan masyarakat per tahun, banyak yang berasal dari daerah.
Data Laporan Tahunan MA periode 2023-2025 mencatat 14.017 pengaduan atas pelanggaran aparatur pengadilan, sementara KY menerima 8.582 laporan. Selain itu, data KPK menunjukkan sejak 2004 hingga 2025 terdapat 31 hakim yang menjadi tersangka.
“Data tersebut memperlihatkan banyaknya permasalahan hakim di dalam pemeriksaan perkara di pengadilan,” kata Desmihardi. Oleh karena itu, KY juga meminta penambahan kewenangan dalam seleksi calon hakim, mutasi dan promosi, serta pemberian rekomendasi kebijakan kinerja MA.
Terlepas dari apakah usulan-usulan tersebut akan diakomodasi atau tidak, penting untuk mengingat kembali alasan dibentuknya Komisi Yudisial. Lembaga ini lahir dari kegelisahan masyarakat terhadap potret buram peradilan di masa lalu.
Apakah potret itu sudah berubah? Setiap orang mungkin punya jawaban sendiri. Yang jelas, KY tidak boleh dibiarkan menjadi “macan ompong” yang tidak memiliki kekuasaan, seperti yang diungkapkan anggota Baleg DPR Muslim Ayub.
“Saya mendengar juga bahwa Komisi Yudisial ini merupakan macan ompong yang kekuasaannya itu memang tidak ada sama sekalI Kalau memang sifat rekomendasi saja selama ini, itu tidak ada artinya. Kita bubarkan saja Komisi Yudisial ini,” tukas Muslim.
(Assalimi)


