Fatwa

Lahan Masjid Belum Mendapatkan Izin: Bolehkah Shalat di Dalamnya?

1 Mins read

Mengenai pembangunan masjid, selama lahan tersebut bukan makam yang diharamkan sebagai tempat membangun masjid dan tempat itu pun suci, maka hal tersebut tidak mempengaruhi sah tidaknya shalat atau ibadah yang dilakukan.

Nabi SAW bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَنِيسَةً رَأَتْهَا بِأَرْضِ الْحَبَشَةِ يُقَالُ لَهَا مَارِيَةُ فَذَكَرَتْ لَهُ مَا رَأَتْ فِيهَا مِنْ الصُّوَرِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمْ الْعَبْدُ الصَّالِحُ أَوْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah, bahwa Ummu Salamah menceritakan kepada Rasulullah saw mengenai sebuah gereja yang dia lihat di suatu tempat di negeri Habasyah yang disebut Mariyah, kemudian dia ceritakan apa yang dilihatnya bahwa di dalamnya ada gambar patung. Rasulullah saw pun bersabda; Mereka adalah suatu kaum yang jika ada hamba shalih atau laki-laki shalih dari mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburannya dan membuatkan patung untuknya. Maka mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah. [HR. al-Bukhari]

أَخْبَرَنَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً

Artinya: “Telah mengabarkan kepada kami Jabir bin Abdullah bahwa Nabi saw bersabda: Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada orang sebelumku; aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sejauh satu bulan perjalanan, dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud dan suci, maka dimana saja salah seorang dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat, dihalalkan untukku harta rampasan perang yang tidak pernah dihalalkan untuk orang sebelumku, aku diberikan (hak) syafa’at, dan para Nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” [HR. al-Bukhari]

Baca Juga  Hukum Suap, Menyikapi Serangan Fajar Menjelang Pilkada Serentak

Berdasarkan hadis di atas, lahan yang belum mendapat izin, tidak termasuk tempat yang diharamkan oleh nash untuk dijadikan sebagai masjid. Namun dalam rangka mencegah kemadharatan, seperti pelanggaran terhadap aturan undang-undang yang berkaitan dengan penataan ruang, kemungkinan terjadinya konflik, penggusuran masjid, dan lain lain, maka dari itu pihak pengurus pembangunan masjid hendaknya memperhatikan peraturan pemerintah kota terkait tata ruang kota dengan tidak mendirikan masjid di lahan yang belum mendapatkan izin pemakaiannya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No.14 Tahun 2014
Editor: Yahya FR
Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds