News

Marpuji: Boleh Pakai Logo untuk Syiar Muktamar

1 Mins read

SOLO–Ketua Panitia Pusat Muktamar Muhammadiyah Marpuji Ali menyatakan penggunaan logo muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah diperbolehkan digunakan untuk kepentingan syiar muktamar.

Pernyataan Marpuji itu didapat dari rekaman suara yang beredar di media sosial, Sabtu (15/02/2020). Marpuji mengklarifikasi atas kegaduhan soal penggunaan logo muktamar pada merchandise.

Sebelumnya, netizen memprotes surat panitia penerima yang isinya larangan penggunaan logo muktamar untuk cetakan atau produksi kaus, batik, atau merchandise lain. Dalam surat itu juga disebutkan merchandise resmi dikeluarkan oleh panitia muktamar.

Selain itu, pimpinan Muhammadiyah, amal usaha dan ortom yang berniat menjadi agen merchandise bisa menghubungi sekretariat panitia.

Marpuji menyatakan pimpinan Muhammadiyah dan Aisyiyah hingga AUM dan ortom bisa menggunakan logo demi syiar muktamar. Yang diatur dan dilarang adalah penggunaan logo untuk bisnis pribadi. Marpuji menyebut itu dilarang. (Syifaul Arifin)

Baca Juga  Kebenaran Pesan Berantai Seputar Virus Corona yang Diklaim dari UNICEF
Admin
185 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
News

Haul ke-15 Gus Dur: Refleksi Pemikiran dan Keteladan untuk Bangsa

2 Mins read
IBTimes.ID – Jaringan GUSDURian menggelar peringatan Haul ke-15 KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Laboratorium Agama Masjid Universitas Islam Negeri (UIN)…
News

Inilah 9 Rekomendasi Simposium Beda Setara 2024

2 Mins read
IBTimes.ID – Simposium Best atau Beda Setara telah selesai digelar. Acara ini berlangsung selama dua hari, yakni Kamis-Jumat (15-16/11/2024) di Convention Hall…
News

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia Masih Jauh dari Semangat Bhinneka Tunggal Ika

1 Mins read
IBTimes.ID – Direktur Jaringan GUSDURian Alissa Qotrunnada Wahid atau Alissa Wahid mengkritisi realitas kebebasan beragama di Indonesia, yang menurutnya masih jauh dari…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds