Tajdida

Muktamar 2020: Momentum Regenerasi Pimpinan, Berharap Wajah Baru

3 Mins read

Risalah Pembaharuan Perkaderan Muhammadiyah telah dirumuskan di Bengkulu pada forum Rapat Koordinasi Nasional Majelis Pendidikan Kader PP. Muhammadiyah. Ada lima poin yang menjadi isi dari risalah tersebut, salah satunya dalam poin keempat Pimpinan Muhammadiyah terpilih dalam setiap jenjang permusyawaratan hendaknya adalah mereka yang memiliki komitmen dan mengawal gerakan kaderisasi.

Kaderisasi Muhammadiyah

Muhammadiyah adalah organisasi yang ditopang oleh gerakan para kadernya. Kegiatan membentuk kader-kader baru disebut perkaderan. Proses perkaderan senantiasa berjalan baik dalam persyarikatan maupun organisasi otonomnya. Mencetak para pelopor, pelangsung dan penyempurna dakwah serta amal usaha Muhammadiyah.

Pepatah mengatakan, patah tumbuh, hilang berganti. Begitulah filosofi perkaderan yang juga berkaitan dengan regenerasi pimpinan. Bahkan dalam Muhammadiyah, bukan patah tumbuh hilang berganti. Namun sebelum patah sudah tumbuh, sebelum hilang sudah berganti. Perkaderan yang berhasil meniscayakan regenerasi kepemimpinan yang berhasil pula.

Setiap masa ada orangnya, setiap orang ada masanya, kata sebuah kutipan bijak. Hal ini perlu kita renungkan terkait dengan kepemimpinan di persyarikatan Muhammadiyah. Saat ini penulis menjadi kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Penulis menjadi kader IMM sejak tahun 2011, melewati jenjang demi jenjang perkaderan dan kepemimpinan. Saat ini penulis aktif di DPP, tentu sudah ada para kader pelanjut penulis di DPD, PC dan PK IMM. Kami berorganisasi sesuai dengan masanya.

Muhammadiyah mempunyai jenjang perkaderan yang jelas. Usia remaja dibina di Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Masuk perguruan tinggi dikader di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Selepas lulus kuliah maka untuk laki-laki menjadi aktivis Pemuda Muhammadiyah dan untuk perempuan aktivis Nasyiatul Aisyiyah. Setelah mencapai usia matang barulah menjadi “ayahanda” pimpinan Muhammadiyah dan “ibunda” pimpinan Aisyiyah.

Batas Usia Pimpinan

Jika batasan usia menjadi aktivis ortom jelas disebutkan dalam AD/ART, maka tidak ada batasan usia menjadi aktivis Muhammadiyah dan Aisyiyah. Guru kemuhammadiyahan penulis saat di pesantren pernah mengajarkan bahwa berMuhammadiyah itu beribadah. Dalam QS. Al Hijr: 99 Allah SWT berfirman, “Sembahlah Tuhanmu sehingga datang kepadamu keyakinan”. Menurut para mufasir, yang dimaksud keyakinan adalah kematian. Artinya jika bermuhammadiyah adalah beribadah, maka bermuhammadiyahlah sampai kematian menjemput.

Baca Juga  "Ar-Ruju’ ila al-Qur’an wa as-Sunnah" dan 9 Langkah Ijtihad Muhammadiyah

Walaupun begitu, dalam rangka keberlangsungan regenerasi kepemimpinan, maka persoalan masa kepemimpinan diatur dalam AD/ART Muhammadiyah. Dalam rumah tangga pasal 16 ayat 4, dijelaskan bahwa Setiap pergantian Pimpinan Muhammadiyah harus menjamin adanya peningkatan kinerja, penyegaran, dan kaderisasi pimpinan. Ini adalah sebuah prinsip yang mesti dipegang bersama khususnya pada saat momentum permusyawaratan.

Dalam anggaran rumah tangga pasal 17 ayat 2 disebutkan bahwa jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.

Artinya jika tidak berturut-turut, maka masih bisa untuk menjadi ketua umum. Misalnya dalam permusyawaratan pertama dan kedua Fulan menjadi ketum, lalu permusyawaratan ketiga tidak boleh. Fulan masih bisa menjadi ketum pada permusyawaratan keempat. Aturan ini juga tidak disebutkan berlaku untuk pimpinan cabang dan ranting, artinya bisa saja ketua pimpinan cabang dan ranting dijabat seumur hidup.

Aturan di atas juga hanya mengatur mengenai masa jabatan ketua umum, sementara ketua lainnya yang menjadi pleno pimpinan tidak diatur masa jabatannya. Menurut penulis, perlu ada aturan yang lebih tegas mengenai batasan masa jabatan pimpinan persyarikatan. Misalnya jika jabatan ketum maksimal dua periode, maka pimpinan pleno lainnya maksimal 3 periode.

Artinya pada periode keempat yang bersangkutan tidak diperkenankan mencalonkan kembali sebagai pimpinan. Hal ini menurut penulis akan mendorong terciptanya kaderisasi dan regenerasi yang efektif bagi persyarikatan.

Periode Dibatasi, Berkhidmat Tidak Dibatasi

Dalam uraian di atas penulis menyebutkan bahwa tidak ada batasan usia bagi kader Muhammadiyah. Bahkan ber-Muhammadiyahlah sampai ajal menjemput. Lantas bagaimana jika ada seseorang yang ingin terus berkhidmat di Muhammadiyah sepanjang hayat? Bukankah aturan pembatasan masa jabatan justru membuat ayahanda tidak bisa terus mengabdi di persyarikatan?

Baca Juga  Mengapa Saya Memilih Islam Progresif?

Tentu saja menurut penulis ada solusinya. Dalam AD/ART Muhammadiyah ada pembahasan tentang penasehat, artinya yang sudah 3 periode menjabat sebagai pimpinan dapat diangkat menjadi penasehat persyarikatan.

Persoalan lain adalah bagaimana jika kondisinya memang tidak ada kader yang mau aktif selain yang itu-itu saja? Maka kondisi seperti ini bisa saja menjadi pengecualian dengan catatan bahwa perkaderan perlu ditingkatkan. Tentu saja di tingkat pusat, pimpinan Muhammadiyah tidak mungkin kekurangan kader penerus organisasi.

Karena itu, dalam forum muktamar ke-48 Muhammadiyah di Solo mendatang, saya berharap yang sudah terlalu lama memimpin Muhammadiyah naik kelas menjadi penasehat saja. Sedangkan wajah baru dengan kapasitas yang mumpuni diharapkan bisa menakhodai Muhammadiyah ke depan.

Masalahnya adalah dalam tradisi Muhammadiyah, selama pimpinan Muhammadiyah tersebut masih mencalonkan, makan akan terpilih lagi. Maka seyogyanya bapak-bapak yang sudah merasa cukup di PP Muhammadiyah tidak mencalonkan lagi, sehingga akan secara otomatis muncul figur baru. Jangan sampai yang muda-muda ngantre terlalu lama, karena sungkan (pekewuh) dikarenakan yang senior masih mencalonkan diri . Akibatnya tidak ada tokoh-tokoh baru, karena yang muda menunggu terlalu lama.

Editor: Azaki K

Related posts
Tajdida

Islam Berkemajuan: Agar Umat Bangkit dari Kemunduran

7 Mins read
Islam Indonesia: Berkemajuan tapi Pinggiran Pada 2015 terjadi dua Muktamar mahapenting: (1) Muktamar Islam Nusantara milik Nahdlatul Ulama, (2) Muktamar Islam Berkemajuan…
Tajdida

Ketika Muhammadiyah Berbicara Ekologi

4 Mins read
Apabila dicermati secara mendalam, telah terjadi degradasi nilai-nilai manusia, nampakyna fungsi utama manusia sebagai khalifah fil ardh penjaga bumi ini tidak nampak…
Tajdida

Siapa Generasi Z Muhammadiyah Itu?

3 Mins read
Dari semua rangkaian kajian dan dialog mengenai Muhammadiyah di masa depan, agaknya masih minim yang membahas mengenai masa depan generasi Z Muhammadiyah….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds