Fikih

Pahala Haji Bisa Didapatkan di Rumah!

4 Mins read

Ibadah Haji adalah ibadah yang diidam-idamkan setiap muslim. Bahkan untuk menunaikan salah satu rukun Islam ini, umat islam, terutama di indonesia rela mengambil antrian calon jamaah hingga puluhan tahun. Hal ini dikarenakan jumlah permintaan jamaah haji yang terus meningkat seiring peningkatan jumlah umat islam di dunia yang sudah mencapai lebih dari 2 milyar.

Namun pada tahun ini, panitia pelaksanaan ibadah haji memundurkan jadwal antrian para jamaah yang akan berangkat tahun ini dan jamaah yang sudah mendaftar haji sebelumnya. Hal ini dikarenakan pemerintah melalui Menteri Agama, Fachrul Razi pada Selasa, 2 Juni 2020 memutuskan untuk meniadakan pemberangkatan jamaah haji 2020. Respon adanya pandemi virus corona (Covid-19) yang masih mewabah di hampir seluruh negara termasuk Arab Saudi dan Indonesia. 

Pernyataan serupa juga datang sebelumnya dari Kerajaan Arab Saudi oleh Menteri Mohammed Saleh Benten. “Dengan keadaan pandemi global saat ini, kerajaan terpanggil untuk melindungi kesehatan umat Muslim. Oleh karena itu kami telah meminta semua kamu Muslim di seluruh dunia untuk menunggu sebelum melakukan kontrak haji hingga situasinya jelas”. Sontak hal ini membuat pukulan para calon jamaah haji dan para pelaku sektor bisnis biro pemberangkatan haji, hingga maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia harus kehilangan 10% pendapatannya.

Tidak Hanya Sekali!

Melalui konferensi pers, Menteri Agama menyampaikan bahwa penundaan pemberangkatan haji tidak hanya terjadi pada tahun ini saja. Sebelumnya indonesia pun pernah meniadakan pada tahun 1946-1948 karena adanya agresi militer Belanda.

Berdasarkan sejarah, peniadaan ibadah haji telah beberapa kali dilakukan oleh pihak penguasa Makkah dan Madinah. Mulai dari karena perang sampai wabah penyakit. Awal terjadi gangguan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 930 M, ketika sekte Ismailiyah, yang dikenal sebagai Qarmati menggerebek Mekah

Baca Juga  Karena Muslimah itu Berhijab!

Dalam sejarah pemerintahan Kerajaan Arab Saudi, meniadakan pelaksanaan haji juga dilakukan beberapa kali. Pada 1814 pelaksanaannya ditiadakan, karena wabah penyakit thoun, lalu adanya wabah India pada 1831, 1837 dan 1858 karena epidemi, 1892 wabah kolera, dan 1897 wabah meningitis.

Mengambil Hikmah dari Serangkaian Peristiwa Peniadaan Ibadah Haji.

Dengan adanya kejadian ini, umat islam tentunya harus bersabar dan mengambil hikmah. Berprasangka baik kepada Allah bahwa segala sesuatu pasti dalam penjagaan-Nya. Karena itu Allah tidaklah memberikan kesulitan bagi hamba-Nya yang ingin mendekatkan diri pada-Nya. 

Muhammadiyah sendiri telah melalui sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti telah merespon terkait peniadaan pemberangkatan ibadah haji tahun ini.  Muhammadiyah berpesan agar masyarakat terutama jamaah haji yang akan berangkat tahun ini memahami keputusan pemerintah guna menekan risiko penularan COVID-19.

Peniadaan pemberangkatan ibadah haji tidaklah melanggar syariat. Di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan. Keputusan pemerintah, juga tidak melanggar ketentuan dalam undang-undang. Hal ini lah yang dipahami Muhammadiyah sebagai rukhsah atau keringanan dari Allah swt sebagai bentuk sayang kepada hamba-Nya.

Amalan yang Dapat Dilakukan dan Pahalanya seperti Berhaji

Seperti pelaksanaan Shalat berjamaah di masjid juga Sholat Idul Fitri, kini Ibadah Haji terkena imbas dari pandemi COVID-19. Jika shalat berjamaah di masjid dan shalat id masih dapat dilaksanakan di rumah sebagai bentuk rukhsah. Ibadah Haji tidaklah dapat dilaksanakan di rumah karena adanya syarat haji dan rukun haji yang hanya dapat dilaksanakan di Tanah Suci seperti thawaf, sai, dan wukuf di arafah. Meski begitu, kita masih bisa melakukan berbagai Amalan yang memiliki Pahala setara dengan ibadah haji. Berikut ibadah yang dapat dilaksanakan.

  1. Puasa Arafah
Baca Juga  Tiga Kakak Beradik dari KNO 8 Medan Berangkat Haji Bersama. Daftar Sejak 2012

Puasa Arafah dilakukan setiap tanggal 9 Zulhijah dan sangat dianjurkan bagi umat Islam yang belum mampu atau tidak dapat melaksanakan ibadah haji. Perlu digarisbawahi bahwa memang tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa pahala puasa arafah seperti pahala ibadah haji, namun puasa ini memiliki keutamaan tersediri dan tidak dapat dilaksanakan oleh orang yang sedang berhaji. 

Dari Ikrimah, ia mengatakan: “aku masuk ke rumah Abu Hurairah lalu bertanya tentang puasa hari Arafah bagi (jamaah haji yang sedang) di Arafah.” Lalu Abu Hurairah menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang puasa hari Arafah di Arafah” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

Namun keutamaannya sungguh istimewa sehingga sayang untuk dilewatkan

“Dan Rasulullah SAW ditanya tentang berpuasa di hari Arafah. Maka, baginda bersabda, ‘Ia menebus dosa setahun yang telah lalu dan setahun yang akan datang” (HR Imam Muslim).

***

  1. Duduk Setelah Shalat Shubuh Lalu Shalat Isyraq (Dhuha di awal waktu)

Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan shalat Shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha (subhah adh-dhuha), maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8:174, 181, 209. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1: 189 mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Perlu diketahui dalam kondisi pandemi sekarang ini, masih ada beberapa masjid yang tutup, namun hadits ini masih berlaku karena sholat berjamaah itu sendiri dalam dilaksanakan di rumah sebagai bagian dari rukhsah.

Redaksi sedikit berbeda datang dari riwayat HR. Tirmidzi no. 586, yang mana kata jamaah disebutkan bersamaan dengan kalimah masjid. “Barang siapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit. Ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna”. Menurut ulama Syaikh Mukhtar Asy Syinqithi dan ulama-ulama lainnya menjelaskan bahwa pelaksanaan sholat berjamaah tidak terbatas hanya di masjid. Oleh karena itu dapat dilaksanakan berjamaah di rumah bersama keluarga.

Baca Juga  Dengan Berbagai Kemudahan Transportasi yang Ada, Masihkah Safar Menjadi Uzur untuk Tidak Berpuasa?

***

  1. Salat lima waktu berjemaah

Dari Abu Umamah ra, Rasulullah bersabda, “Siapa yang berjalan menuju salat wajib berjemaah, maka ia seperti berhaji. Siapa yang berjalan menuju salat sunah, maka ia seperti melakukan umrah yang sunah.”(HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8: 127).

  1. Hadir di Majelis Ilmu

Dari Abu Umamah ra, Rasulullah bersabda, “Siapa yang berangkat ke masjid yang ia inginkan hanyalah untuk belajar kebaikan atau mengajarkan kebaikan, ia akan mendapatkan Pahala haji yang sempurna hajinya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8: 94)

  1. Berbakti kepada Orang tua

“Bertakwalah pada Allah dengan berbuat baik pada ibumu. Jika engkau berbuat baik padanya, maka statusnya adalah seperti berhaji, berumrah, dan berjihad.” (HR Ath-Thabrani)

Selain itu, ada banyak hal yang dapat dilakukan walaupun pelaksanaan ibadah haji tertunda. namun perlu ditegaskan bahwa amalan-amalan tersebut tidak serta merta menggantikan kewajiban ibadah haji sebagai salah satu rukun islam. 

Editor : Rizki Feby Wulandari

Anggun Nugroho Saputro
10 posts

About author
Mahasiswa Jurusan Sains-Fisika, Institut Teknologi Sumatera. Komisariat IMM Prof BJ Habibie Bandar Lampung. Asal Kudus, Jawa Tengah
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds