Tafsir

Bagaimana Cara Kembali ke al-Qur’an dan al-Sunnah?

4 Mins read

Sebenarnya warga Muhammadiyah terbiasa berhadapan dengan kredo al-ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah. Hampir dalam setiap kesempatan berceramah, para ustadz/ustadzah, da’i/da’iyah dan ‘ulama Muhammadiyah kerap menyeru bahwa “dalam menjalani hidup, sudah seharusnya kita kembali kepada al-Qur’an dan al-Sunnah.”

Tiga Model Respons Jamaah

Ada tiga ekspresi tatkala mendengarkan seruan tersebut: pertama, acuh tak acuh karena sudah terlalu bosan mendengarkan hal yang sama terus-menerus; kedua, merasa semakin taat beribadah, karena berpikir itulah ciri khas ideologi beragama Muhammadiyah; ketiga, mereka bingung lantaran tak tahu-menahu bagaimana secara teknis hal itu dilakukan.

Tentu saja diskusi kali ini tidak tertuju kepada mereka yang terbiasa tidur ketika mendengarkan khutbah, ceramah dan pengajian. Atau, terbiasa mendengar melalui telinga kiri, lalu secara otomatis hilang begitu saja. Mungkin karena persoalannya terlalu berat untuk dipikirkan. Tapi sebenarnya, banyak sekali warga Muhammadiyah yang termasuk dalam kategori ini, terutama saya sendiri.

Kategori kedua adalah mereka yang bersemangat dalam beragama. Ketika harus kembali kepada kitab suci dan teladan kenabian, maka mereka langsung sami’na wa atha’na (kami mendengar dan kami taat). Tanpa dikomando, mereka segera membuka kitab suci dan membacanya.

Bagi mereka yang tidak bisa bahasa Arab dengan baik, mereka akan sangat terbantu dengan “Al-Qur’an dan Terjemahannya” (biasanya terbitan Departemen Agama, karena dianggap lebih sahih dan disetujui oleh para ulama’ Kerajaan Arab Saudi) dan juga buku-buku seperti “Terjemah hadits-hadits Nabi,” dan seterusnya.

Mereka yang bersemangat membaca (terjemah) al-Qur’an dan hadits, mereka langsung memahami makna tekstualnya begitu saja. Keterangan mengenai makna ini, akan lebih jelas ketika mereka memperkayanya melalui buku-buku tafsir. Sekali lagi, bagi mereka yang tidak akrab dengan kemahiran membaca “kitab kuning,” akan lebih mudah membaca tafsir yang berbahasa Indonesia.

Baca Juga  Al-Qur’an dari Sudut Tilawah dan Musik Religi

Di antara tafsir-tafsir yang berbahasa Indonesia (baik terjemahan maupun karya asli) adalah Tafsir Ibn Katsir, Tafsir Jalalain, Tafsir al-Misbah karya Quraish Shihab, Tafsir al-Azhar karya Hamka dan lain sebagainya. Demikian pula dengan buku-buku hadits, seperti Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, sudah banyak sekali versi terjemahannya. Bahkan versi digital tafsir dan hadits, sudah tersedia.

Para pembaca ini akan merasa bahwa pemahaman atas apa yang dibacanya, “kurang lebih” merupakan sesuatu hal yang sudah benar. Artinya, “kira-kira” sudah sesuai dengan makna yang dikehendaki oleh Allah.

Sementara itu, bagi mereka yang termasuk dalam kategori yang terakhir, yakni kaum yang bingung, memiliki cerita yang berbeda. Mereka, ada yang menguasai bahasa Arab dan ilmu-ilmu Islam yang fundamental (al-Qur’an wa ‘ulumuhu, wa al-hadits wa ‘ulumuha), ada pula yang tidak.

Ketika mereka mulai membaca kitab suci, mereka akan bertanya sendiri, “Bagaimana cara membacanya? Bagaimana memastikan bahwa pemahaman akan makna kitab suci yang dibaca itu benar?”

Lebih jauh, “Bagaimana mengklarifikasi makna yang dikehendaki oleh Allah, Sang Pencipta wahyu Ilahi? Metode apa yang harus dipakai? Apakah cukup metode penafsiran tekstual (bayani) dan fenomenologi (membaca begitu saja, dan membiarkan secara intuitif teks-teks kitab suci yang dibaca itu, memancarkan maknanya)?”

Tentu pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan masalah ijtihadi. Tidak ada petunjuk langsung, seperti misalnya “instruksi teknis” yang memberikan keterangan secara jelas pada setiap Muslim yang membaca dan mencoba memahami kitab suci.

Bagaimana Muhammadiyah ber-ijtihad?

Sebenarnya, Muhammadiyah memiliki lembaga khusus yang bertugas melakukan ijtihad: Majelis Tarjih. Karena memang, persoalan yang dihadapi manusia tidak seluruhnya bisa didapatkan jawabannya secara tekstual melalui al-Qur’an dan hadits, maka Majelis Tarjih tentu memerlukan dukungan dari ilmu-ilmu di luar ilmu-ilmu agama, seperti ilmu sosial, humaniora dan lain sebagainya.

Baca Juga  Puritanisme Modern dan Kegagapan Adaptasi Modernitas

Dari sini, Majelis Tarjih menjadi jembatan untuk para ahli dari pelbagai bidang ilmu, agar supaya mereka juga berkontribusi dalam proses ijtihad, sesuai dengan kepakarannya masing-masing. Karenanya, ijtihad yang dilakukan Muhammadiyah bersifat kolektif, maka disebut dengan istilah ijtihād jamā‘i. Di samping itu, karena memanfaatkan pelbagai disiplin ilmu pengetahuan, maka ijtihad tersebut bersifat interdisipliner.

Menurut Profesor Amin Abdullah, ijtihad itu sebenarnya tidak mudah. Karena teks keagamaan kenyataannya memiliki konteksnya masing-masing atau latar belakangnya tersendiri. Artinya, untuk memahami nilai etis tertentu dari al-Qur’an, agar lebih akurat, maka harus merujuk kepada latar belakang tersebut.

Antara ayat yang satu dengan yang lain tentu saja berkaitan (inter-tekstualitas). Demikian pula dengan hadits (inter-kontekstualitas). Sementara itu, antara ayat dan hadits, juga memiliki hubungan tertentu (dialektika teks dan konteks).

Dialektika antara inter-intertekstualitas dan inter-kontekstualitas membuka peluang kepada para pembaca untuk dapat merengkuh pemahaman mengenai maqasid atau makna-makna terdalam di balik teks keagamaan yang ada. Pengekstrakkan maqasid, bisa dilakukan melalui pembacaan yang mendalam, reflektif (burhani) dan bersifat terus-menerus (intensional). Jika Allah menghendaki (pendekatan spiritual/irfani), maka para pembaca al-Qur’an yang serius ini, tentu bisa menggapai maknanya.

Masalahnya adalah, para pembaca harus berhubungan dengan latar belakang teks (asbab al-nuzul) dan bahkan latar belakang pada konteksnya (asbab al-wurud). Tidak semua ayat memiliki asbab al-nuzul dan tidak semua teks hadits memiliki asbab al-wurud. Artinya, sumber-sumber intelektual-historis yang ada, memiliki akses yang sangat terbatas.

Para mujtahidin sedang berhadapan dengan masalah sejarah dan metodologi sejarah (historiografi) yang pelik. Apa yang harus dirujuk/dibaca ketika kita ingin tahu betul konteks kehidupan masyarakat Muslim di era kenabian, jika sumber-sumber yang ada seperti hadits, kitab-kitab sirah dan tarikh tidak mengakomodir keterangan yang kita perlukan? Inilah kemudian yang oleh Mun’im Sirry disebut bahwa sumber masalah yang kita hadapi adalah “masalah sumber.”

Baca Juga  Ulama Ideal Menurut Al-Qur'an: Saintis, Fakih dan Sufi

Namun sebenarnya, jika dialektika intelektual itu dimungkinkan terjadi – oleh karena hubungan pelik inter-tekstualitas dan inter-kontekstualitas dapat diatasi (sumbernya dapat diakses) – maka ekstraksi nilai-nilai moralitas Qur’ani dapat dilakukan.

Langkah berikutnya setelah melakukan refleksi terhadap sejarah era kenabian adalah kontekstualisasi nilai-nilai moralitas tersebut. Corak berpikir yang demikian, diapresiasi oleh para sarjana Muslim garda depan seperti Fazlur Rahman (double movement), Abdullah Saeed (three layers of Qur’anic exegesis) dan Tariq Ramadan (radical reform).

Masalah berikutnya adalah, kontekstualisasi tersebut tidak dapat dilakukan seperti semudah mengimplementasikan teks-teks normatif terhadap konteks kekinian yang rumit. Terutama oleh karena terkait erat dengan masalah tradisi, kebudayaan, peradaban dan semangat zaman yang spesifik (zeitgeist).

Implikasinya adalah, para mujtahidin memerlukan pemahaman yang lebih baik terhadap pelbagai ilmu pengetahuan seni, sosial dan humaniora, serta disiplin ilmu lainnya secara interdisipliner dalam rangka memahami konteks kekinian dan kedisinian tertentu. Jika implementasi nilai maqashid berhubungan dengan masalah kesadaran masyarakat misalnya, maka juga sangat diperlukan memahami pelbagai disiplin mengenai pedagogi kritis: bagaimana saling belajar mengenai kehidupan dengan sesama.

Jadi demikianlah kira-kira cara Muhammadiyah “kembali” dan ber-ijtihad. Sebagai penutup dari tulisan ini, saya biasanya hanya masuk pada kategori penjawab yang pertama (seringkali bebal). Namun kebetulan kali ini, untuk sementara waktu yang sangat singkat, tiba-tiba ingin masuk ke kategori yang ketiga (kaum yang bingung). Apabila nanti berhadapan dengan masalah-masalah metodologi ijtihad yang super pelik, maka penulis akan segera tahu diri dan kembali ke maqam-nya, golongan yang pertama.[]

89 posts

About author
Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Direktur Riset RBC Institute A Malik Fadjar.
Articles
Related posts
Tafsir

Kontroversi Tafsir Ayat Pernikahan Anak dalam Qur’an

4 Mins read
Pernikahan, yang seharusnya menjadi lambang cinta dan komitmen, kerap kali terjebak dalam kontroversi. Salah satu kasus terbaru yang menarik perhatian publik adalah…
Tafsir

Sepintas Sejarah Gagasan Tafsir Modern di Indonesia

4 Mins read
Pada subbab yang ditulis oleh Abdullah Saeed berjudul “The Qur’an, Interpretation, and the Indonesian Context” merupakan bagian dari bukunya Saeed sendiri, yaitu…
Tafsir

Dekonstruksi Tafsir Jihad

3 Mins read
Hampir sebagian besar kesarjanaan modern menyoroti makna jihad sebatas pada dimensi legal-formal dari konsep ini dan karenanya menekankan pengertian militernya. Uraiannya mayoritas…

1 Comment

  • Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds