Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) kini menjadi salah satu opsi produk wakaf. Produk-produk wakaf diyakini sebagai perangkat yang memajukan perekonomian umat, bahkan konsep wakaf telah diaplikasikan oleh beberapa negara. Di antara negara yang telah mengaplikasikannya ialah Indonesia yang meluncurkan beberapa produk wakaf, mulai dari wakaf benda tetap, bergerak, hingga uang tunai.
Cash Waqf Linked Sukuk: Opsi Baru dalam Berwakaf
Wakaf CWLS kini menjadi produk wakaf yang viral. Wakaf CWLS merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Jadi yang terlibat dalam skema akad ini ialah:
1. Waqif (pewakaf). Waqif adalah yang nantinya akan membeli sukuk baik temporer maupun permanen.
2. Penerbit sukuk (pemerintah).
3. Bank mitra distribusi pemerintah. Di antaranya ada Bank BRI yang menjadi media antara masyarakat dengan pemerintah dalam pendistribusian sukuk.
4. Nazhir (pengelola wakaf). Di antaranya ada LazisMU, LazisNU, Dompet Dhuafa, dan lainnya.
Sebagai contoh, Karim ingin berwakaf dengan nominal yang ditentukan yakni Rp 1 juta. Karim datang ke BRI dengan mengisi form yang disediakan oleh bank serta menentukan pilihan apakah uang yang diwakafkan akan balik pada dua tahun yang akan datang atau permanen.
Ketentuan lain yang ditentukan ialah pilihan nazhir milik Karim, seperti LazisNU atau LazisMU. Jika Karim telah menentukan itu semua, maka keuntungan sebanyak 11% dari wakaf tunai tersebut akan di-tasarrufkan kepada nadzhir yang Karim pilih. Dari nadzhir, keuntungan akan di-tasarrufkan sesuai program-program nazhir. Bagaimana skema wakaf semacam itu dalam fikih Islam? Berikut penjelasannya.
Wakaf yang diartikan oleh para fuqaha berkutat pada kaidah,
حبس الشيء وتسبيل ثمرته
“Menahan pokoknya dan mengambil manfaatnya.”
Idealnya, wakaf mewajibkan barang wakaf untuk tetap ada. Namun jenis Wakaf Cash Waqf Linked Sukuk ada yang permanen dan ada yang temporer.
Jenis Wakaf Cash Waqf Linked Sukuk yang permanen itu sudah mengikuti regulasi perwakafan karena yang diwakafkan tetap ada, walaupun ada khilaf ulama di dalam masalah tersebut. Selanjutnya macam yang kedua dari Wakaf Cash Waqf Linked Sukuk yakni yang bersifat temporer sesuai dengan kesepakatan mengharuskan pokoknya kembali kepada pewakaf.
Ragam Pendapat Ulama tentang Wakaf
Secara bahasa tentu Wakaf CWLS ia tidak termasuk dalam makna wakaf, karena wakaf mengharuskan benda pokoknya tetap secara permanen, tidak kembali kepada pewakaf. Lalu apakah ia bisa dikatagorikan sebagai wakaf atau tidak?
Jika Wakaf Cash Waqf Linked Sukuk Temporer dikategorikan termasuk konsep wakaf yang sesungguhnya, maka para ulama berbeda pendapat kepada dua pendapat:
Pendapat pertama: Jumhur fuqaha berpendapat syarat barang yang diwakafkan harus diwakafkan secara permanen dengan diserahkan kepada nazhir. Ini pendapat mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanabilah. Imam Al-Marghinani dari madzhab Hanafi memberikan alasan mengapa barang yang diwakafkan harus diserahkan secara permanen:
ولأن الحاجة ماسة إلى أن يلزم الوقف منه ليصل ثوابه إليه على الدوام
“Karena kebutuhan mendesak mengharuskan pahalanya terus mengalir kepada sang pewakaf.” (Al-Marghinani, al-Hidâyah Syarh al-Bidâyah, 3/15).
Di dalam Al-Mughni Al-Muhtaj dikatakan:
وَلَوْ قَالَ: وَقَفْت هَذَا عَلَى كَذَا (سَنَةً) مَثَلًا (فَبَاطِلٌ) هَذَا الْوَقْفُ لِفَسَادِ الصِّيغَةِ
“Seandainya seseorang berkata ‘aku wakafkan barang ini selama setahun’, maka wakafnya batil karena shighahnya.” (Al-Mughni Al-Muhtaj, 3/535).
Pendapat kedua: Mazhab Maliki membolehkan wakaf temporer. Muhammad bin Yusuf al-Mawaq dari Madzhab Maliki berkata:
لَا يُشْتَرَطُ فِي الْحَبْسِ التَّأْبِيدُ بَلْ لَوْ قَالَ عَلَى أَنَّ مَنْ احْتَاجَ مِنْهُمْ بَاعَ
“Tidak disyaratkan dalam (wakaf) harusnya permanen, bahkan walaupun ia (waqif) berkata (kepada penerima manfaat siapa yang sedang membutuhkannya), maka boleh ia jual harta waqaf tersebut.” (At-Taj wa Al-Iklil, 7/648).
Konsep Wakaf Temporer untuk Cash Waqf Linked Sukuk
Selanjutnya jika dikategorikan wakaf temporer ini sebagai skema akad qardh hasan, maka gambarannya sebagai berikut; Seorang memberikan pinjaman kepada pemerintah, kemudian pemerintah menginvestasikannya dan memberikan keuntungan kepada LAZIS (Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah). Jika Wakaf CWLS dikategorikan sebagai qardh hasan maka menurut penulis ia akan mendapat kritikan. Di antara kritikannya ialah pinjaman yang diberikan mendapatkan keuntungan yang dibagikan kepada LAZIS, padahal setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat di dalamnya maka ia riba:
كل قرض جر نفعا فهو ربا
“Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat (keuntungan) maka itu riba”.
Jika Wakaf Cash Waqf Linked Sukuk dikategorikan dalam akad mudharabah, maka shahibul maal (pemilik harta) di sini adalah waqif, sedangkan bank dan pemerintah menjadi wakil dari shahib maal. Kemudian mereka bekerjasama dengan para pekerja yang statusnya di sini menjadi mudharib. Dan penghasilan darinya akan diberikan kepada pengelola dari pihak negara dan diperuntukan kepada LAZIS yang dituju.
Diperbolehkan dalam mudharabah adanya ketentuan waktu habisnya akad. Sehingga dengan habisnya waktu tersebut, modal awal bisa kembali kepada shohibul maal. Kemudian margin yang didapatkan diperuntukkan kepada LAZIS sebagai shadaqah, bukan wakaf.
***
Setiap kategorisasi akad akan memiliki konsekuensinya. Jika dikatakan Wakaf Cash Waqf Linked Sukuk Temporer merupakan skema akad wakaf yang sesungguhnya, maka ini bisa mengambil pendapat Malikiyyah yang melegalkan wakaf temporer sebagaimana ini, merupakan hemat penulis. Jika Wakaf Cash Waqf Linked Sukuk Temporer bukan merupakan skema dari konsep wakaf, maka konsekuensinya berbeda dengan konsep wakaf.
Wallahu ‘Alam Bishawab.