Tafsir

Menafsirkan Ulang Makna Khilafah

4 Mins read

Pandangan yang sering kita dengar menyatakan bahwa khilafah merupakan sistem penyelenggaraan negara, bahkan sistem penyelenggaraan kehidupan secara menyeluruh.

Khilafah dalam Islam sebenarnya merupakan tafsir kedudukan Adam dan Nabi Dawud sebagai khalifah yang disebutkan dalam Al-Qur’an:  al-Baqarah, 2: 30 – 36 (Adam) dan ayat-ayat kisah Nabi Dawud.

Pembicaraan Al-Qur’an tentang kekhalifahan mereka menunjukkan bahwa manusia mengemban amanah khilafah peradaban yang disandang Adam dan amanah khilafah negara sejahtera yang disandang Nabi Dawud.

Khilafah Peradaban

Manusia mengemban khilafah Adam dalam pengertian “menjadi wakil Allah untuk memakmurkan bumi dengan mengendalikan kehidupan seluruh makhluk-Nya (al-hukm baina khalq Allah)” (Al-Mawardi, 2012: I, 95).

Supaya dapat menegakkan amanah khilafah ini, manusia harus mengembangkan peradaban yang menjadi unsur-unsur kebudayaan tinggi, baik yang berupa pangkal penyelenggaraan hidup baik maupun perangkatnya.

Pangkal penyelenggaraan hidup baik yang harus mereka kembangkan meliputi kecerdasan pikiran dan kekayaan batin. Kemudian perangkat penyelenggaraan hidup baik yang harus mereka kembangkan meliputi ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan sistem sosial (sistem politik, sistem ekonomi, sistem kemasyarakatan, sistem hukum, sistem pendidikan dan lain-lain) yang kompleks.

Manusia telah diberi kodrat-kodrat oleh Allah untuk melaksanakan amanah khilafah peradaban. Kodrat-kodrat yang telah diberikan dalam penciptaan mereka adalah kodrat wujud, kodrat kedirian, dan kodrat potensi.

Kodrat wujud mereka terdiri atas raga (jasad), jiwa (nafs), dan sukma (ruh). Kemudian kodrat kedirian mereka adalah menjadi makhluk yang dinamis dalam seluruh bidang kehidupan (politik, ekonomi, sosial, hukum, budaya, pendidikan, dan lain-lain).

Adapun kodrat potensi mereka adalah menjadi makhluk yang berfikir (hayawan nathiq), makhluk beragama, makhluk tata aturan, makhluk budaya, makhluk ekonomi, makhluk sosial, mkhluk sejarah, makhluk beresiko (halu’a), makhluk yang bekerja, makhluk yang menggunakan simbol-simbol, dan makhluk konflik yang mampu mengelola konflik.

Kodrat-kodrat yang telah Allah berikan kepada manusia menjadi fitrah (asal penciptaan) yang seluruhnya wajib dijaga dan dikembangkan secara proporsional dan maksimal.

Baca Juga  Taklif, Ikrah, Ijbar: Makna “Pemaksaan” yang Sering Disalahpahami

Kelalaian dalam menjaga dan mengembangkan seluruh kodrat berarti menafikan kemanusiaan manusia; dan kelalaian hanya dengan menjaga dan mengembangkan sebagian kodrat saja berarti mereduksi kemanusiaan manusia.

Penafian dan reduksi kemanusiaan manusia membuat mereka memiliki syakilah (al-Isra’, 17: 84 – bentukan kemanusiaan) yang tidak memadai untuk melaksanakan amanah khilafah peradaban secara baik dan mengakibatkan kesengsaraan atau keterpurukan, bahkan kehancuran mereka. 

Khilafah Negara Sejahtera

Peran politik yang diambil manusia dalam melaksanakan amanah khilafah peradaban membuat mereka mengemban khilafah Nabi Dawud dalam pengertian “menjadi penyelenggara negara yang menggunakan kekuasaan di tangan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh warga negara.” Menurut Al-Qur’an, ideal negara sejahtera yang wajib mereka wujudkan adalah negara yang:

  1. Aman, damai, dan kemakmuran untuk seluruh warga negara (baladan aaminan wa ahluhu marzuquun bi ats-tsamarat) (al-Baqarah, 2: 126) dan warga negara yang tidak menganut kepercayaan yang mendegradasikan kehidupan dan sistem politik tiranik (an- na’budal ashnam) (Ibrahim, 14: 35)
  2. Adil, makmur, berwawasan lingkungan hidup dan kejahatan terkendali (baldatun thayyibatun wa Rabbun Ghafur) (Saba’, 34: 15)
  3. Amanah, melindungi hak-hak warga negara (al-balad al-amiin) (al-Tin, 95: 3)
***

Penyelenggaraan negara sejahtera oleh Nabi Dawud dengan kapasitas-kapasitasnya yang memadai dijadikan model dalam Islam dan disebut dengan khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah (HR Imam Ahmad).  Al-Qur’an menyebutkan kapasitas-kapasitas Nabi Dawud secara rinci. Pertama dalam Shad, 38 (17-30):

  1. Terampil
  2. Melakukan desakralisasi terhadap alam
  3. Membangun kerajaan yang kuat
  4. Bijaksana
  5. Memiliki kecakapan berkomunikasi
  6. Adil
  7. Menyelenggarakan negara dengan kebenaran
  8. Tidak tunduk pada kepentingan pribadi dan kelompok

Kedua, dalam al-Anbiya, 21 (78-80). Di samping desakralisasi terhadap alam, disebutkan 2 kapasitasnya lain:

  1. Memiliki legitimasi kekuasaan
  2. Berilmu
  3. Keterampilan membuat baju besi

Ketiga, dalam an-Naml, 27 (15-16). Di samping beilmu, juga disebutkan 2 kapasitasnya yang lain:

  1.  Bersyukur dengan mengaktualisasikan anugerah kelebihan yang dimiliki
  2.  Menyiapkan penerus, Nabi Sulaiman
Baca Juga  Al-Musâwah, Kesetaraan Derajat Manusia: Tafsir QS al-Hujurat ayat 13

Keempat, dalam Saba’, 34 (10-13). Di samping desakralisasi terhadap alam, disebutkan kapasitan Nabi Dawud yang lain, yakni:

  •  Mengolah baja untuk menjadi peralatan.

Dari kapasitas ini diketahui bahwa Nabi Dawud berperan dalam pengembangan teknologi pengolahan baja.

Generasi salaf shalih Islam (Nabi, sahabat dan tabi’in) mempraktekkan penyelenggaraan negara dengan mengikuti perkembangan yang terjadi. Sebelum hijrah, Nabi Muhammad SAW dan para sahabat mengikuti praktik penyelenggaraan “negara” sesuai dengan adat yang berlaku di Mekah sebelum Islam.

Setelah hijrah, pada mulanya Nabi menyelenggarakan negara dengan amanah khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah dalam bentuk negara kota  berdasarkan kebangsaan yang diformalkan dalam Piagam Madinah.

Kemudian karena Piagam Madinah gagal, Nabi menyelenggarakan negara dalam bentuk negara kota, yang dengan berkembangnya kekuasaan Islam lalu menjadi negara protektorat, berdasarkan Islam.

Selanjutnya sesudah Nabi wafat, pada zaman al-Khulafa’ ar-Rasyidun para sahabat menyelenggarakan negara dengan amanah khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah berbentuk negara kesatuan berdasar Islam dan penggantian kekuasaan dilaksanakan dengan pemilihan langsung (Abu Bakar dan Ali bin Abi Thalib), penunjukkan oleh khalifah (Umar bin Khathab) dan pemilihan oleh tim atau dewan yang dibentuk oleh khalifah (Usman bin Affan).

***

Terakhir setelah kekuasaan al-Khulafa’ ar-Rasyidun, para sahabat Nabi mempraktekkan penyelenggaraan negara berbentuk kerajaan (mulk) dengan sistem monarki berdasarkan Islam dengan penggantian kekuasaan menurut keturunan Bani Umayah dan penggunaan kekuasaan untuk kesejahteraan tergantung pada pribadi raja yang disebut khalifah sehingga rezimnya dalam sejarah tidak disebut sebagai rezim yang mengemban amanah khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah.

Generasi salaf shalih Islam mempraktikkan amanah khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah sesuai perkembangan yang terjadi sebagai pengamalan Islam Rahmatan ,lil ‘Alamin, agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam.

Umat Islam yang hidup pada abad ke-21 sekarang wajib mengikuti sunah generasi salaf shalih dan mempraktekkan amanah tersebut sesuai dengan realitas kehidupan yang mereka jalani.

Baca Juga  Tafsir QS. Al-Baqarah Ayat 214: Integrasi Derita dan Pertolongan Allah

Realitas mereka sekarang hidup di negara-negara yang menggunakan dasar, sistem politik, bentuk negara dan bentuk pemerintahan yang berbeda-beda dengan kedudukan sebagai penyelenggara negara dan rakyat.

Sebagai pemilik teladan salaf shalih pengamal Islam Rahmatan lil ‘Alamin, mereka harus dapat mengemban amanah ‘ala minhaj an-nubuwwah sebaik-baiknya di negara manapun mereka hidup dan apapun kedudukan yang mereka sandang, termasuk di negara-negara berdasar komunisme dengan bentuk pemerintahan republik rakyat seperti Korea Utara.

  1. Indonesia adalah negara:
    • Didirikan berdasarkan kebangsaan;
    • Diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
    • Beristem politik demokrasi;
    • Berbentuk negara kesatuan;
    • Berbentuk pemerintahan republik;
    • Bertujuan bersifat  nasional “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan  kehidupan bangsa;”
    • Bertujuan bersifat internasional “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;”
  2. Diselenggarakan dengan asas-asas:
    • Kepastian hukum
    • Tertib penyelenggaraan negara
    • Kepentingan umum
    • Keterbukaan
    • Proporsionalitas
    • Profesionalita
    • Akuntabilitas

Sistem kenegaraan Indonesia di atas merupakan kontekstualisasi dalam pelaksanaan amanah khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah sesuai dengan perkembangan yang dijalani umat pada zaman sekarang dengan subtansi (kekuasaan untuk kesejahteraan) yang ada dalam sistem kenegaraan yang dipraktekkan Nabi Dawud, Nabi Muhammad SAW dan al-Khulafa’ ar-Rasyidun dan dikembangkan dalam pemikiran ulama yang otorittatif seperti Imam al-Mawardi.

Penutup

Umat Islam Indonesia beruntung memiliki negara dengan sistem kenegaraan yang telah disepakati oleh seluruh komponen bangsa, pasti dan jelas seperti disebutkan di atas.

Mereka sekarang tinggal memperkuat komitmen dan berusaha dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya dalam melaksanakan sistem kenegaraan tersebut. Dengan begitu berarti mereka melaksanakan amanah khilafah negara sejahtera sekaligus amanah khilafah peradaban yang mereka emban sebagai pemeluk agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam.

Dengan begitu pula berarti mereka tidak melanggar larangan mengkhianati Allah, Rasulullah dan amanah di antara sesama makhluk Allah yang ditegaskan dalam al-Anfal, 8: 27.

Editor: Yahya FR

28 posts

About author
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Articles
Related posts
Tafsir

Apakah Allah Bisa Tertawa?

4 Mins read
Sebagaimana menangis, tawa juga merupakan fitrah bagi manusia. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam QS. al-Najm [53]: 43 mengenai kehendak-Nya menjadikan…
Tafsir

Kontroversi Tafsir Ayat Pernikahan Anak dalam Qur’an

4 Mins read
Pernikahan, yang seharusnya menjadi lambang cinta dan komitmen, kerap kali terjebak dalam kontroversi. Salah satu kasus terbaru yang menarik perhatian publik adalah…
Tafsir

Sepintas Sejarah Gagasan Tafsir Modern di Indonesia

4 Mins read
Pada subbab yang ditulis oleh Abdullah Saeed berjudul “The Qur’an, Interpretation, and the Indonesian Context” merupakan bagian dari bukunya Saeed sendiri, yaitu…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds