Inspiring

Muhammad Hashim Kamali, Pakar Hukum Islam Pembaru Ushul Fikih

2 Mins read

Muhammad Hashim Kamali adalah seorang intelektual Islam yang berasal negara penuh konflik, Afghanistan. Ia tinggal di Malaysia. Ia merupakan pakar hukum Islam. Kini, Hashim Kamali menjadi profesor hukum di Univeritas Islam Internasional Malaysia.

Hashim Kamali lahir pada tahun 1944 di Provinsi Nangarhar, Afghanistan. Ia menempuh pendidikan S1 di Univerity of Kabul. Setelah dari Kabul, ia melanjutkan pendidikan di Universitas London. Pada tahun 1976, Hashim meraih gelar PhD bidang hukum Islam dari kampus tersebut.

Pada tahun 1985, Hashim menjadi dekan di International Institute of Islamic Thought & Civilisation (ISTAC) hingga tahun 2007. Setelah itu, Hashim menjadi profesor di IIUM. Selain itu, ia juga menjadi asisten profesor di Institut Studi Islam, McGill University, Kanada. Hashim pernah menjadi guru besar tamu di beberapa universitas tingkat dunia seperti University Columbus, Ohio, Amerika Serikat.

Menariknya, Hashim Kamali telah menerima Ismail al-Faruqi Award di bidang academic exellence sebanyak dua kali, yaitu tahun 1995 dan 1997.

Rekonstruksi Ushul Fiqih Muhammad Hashim Kamali

Ushul fiqih merupakan cabang ilmu hukum Islam yang penting. Ilmu ushul fiqih telah diwariskan sejak ulama-ulama di era klasik. Seiring dengan perkembangan zaman, ilmu tersebut juga mengalami perkembangan dan perubahan. Bahkan, sebagian intelektual menganggap bahwa ilmu ushul fiqih mengandung bahasan-bahasan yang problematik.

Hashim Kamali, sebagai salah satu pakar hukum Islam terbesar di era modern, turut memberikan sumbangsih dalam upaya rekonstruksi ushul fiqih. Ia menulis buku berjudul Principles of Islamic Jurisprudence untuk menawarkan beberapa gagasan baru dalam ushul fiqih.

Ushul fiqih perlu diperbarui setidaknya karena dua hal. Pertama, ushul fiqih lama nyaris tidak mampu berperan sebagai kaidah penetapan hukum yang dibutuhkan oleh para mujtahid kontemporer. Kedua, ushul fiqih terlalu melebar dan tidak sistematis.

Baca Juga  “Megatruh” dan Kritik Sosial di Mata WS Rendra

Sementara itu, ushul fiqih kontemporer, termasuk yang ditawarkan oleh Hashim Kamali, lebih mengakomodir dimensi sejarah, sosial, dan budaya sebagai pendekatan hukum. Hal tersebut dilakukan untuk merelevansikan ushul fiqih secara lebih komprehensif.

Hashim Kamali ingin membuat syariat dipahami secara lebih luas, menyeluruh, dan universal. Ia menawarkan konsepsi pemikiran ilmiah Islam dengan berlandaskan pada ushul fiqih, di mana satuan-satuan metodenya diambil dari Alquran dengan pemahaman deduktif.

Setidaknya, menurut Hashim Kamali, adad dua pendekatan dalam merumuskan kerangka metode hukum. Pertama, pendekatan yang berpihak pada asas kewahyuan sebagai sumber sekaligus sasaran penerapan metodologi. Kedua, pendekatan yang berpijak pada rasionalitas murni. Pendekatan kedua ini boleh dikembangkan secara natural dan bebas.

Hashim Kamali ingin ada harmonisasi antara kedua pendekatan tersebut. Sehingga, satuan metodologi ushul fiqih terbagi menjadi dua. Yaitu revealed (pengungkapan makna hukum dari sumbernya) dan non revealed (penalaran hukum atau ijtihad).

Tujuan dari harmonisasi tersebut adalah mengembalikan fungsi utama ushul fiqih sebagai teori penetapan hukum Islam yang mampu bersinergi dengan perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan. Upaya tersebut merupakan aktualisasi bagan teori ushul fiqih lama ke dalam formasi baru dengan penjelasan yang aktual.

Menurut Ratna Suraiya dan Nashrun Jauhari dalam jurnal berjudul Rekonstruksi Ushul al-Fiqh Muhammad Hashim Kamali, Hashim Kamali tidak menciptakan teori baru. Namun ia mensistematisasi ulang bagan teori lama dengan penjelasan yang baru dan segar. Hal yang sama dengan apa yang telah dilakukan oleh beberapa ulama sebelumnya seperti Muhammad al-Khudari, Abu Zahran, dan Abdul Wahhab Khalaf.

Karya Tulis

  1. Principles of Islamic Jurisprudence (Cambridge, and K.L, 1991 &1998)
  2. Freedom of Expression in Islam (Cambridge, and K.L, 1997 & 1998)
  3. Equality and Justice in Islam (Cambridge, and K.L, 2002)
  4. Dignity of Man: An Islamic Perspective
  5. Freedom, Equality and Justice in Islam
  6. Islamic Commercial Law: An Analysis of Futures and Options (2000)
  7. Equality and Fairness in Islam
  8. Diversity and Pluralism; a Qur’anic Perspective
  9. Moderation and Balance in Islam: The Qurʼānic Principle of Wasatiyyah (2010)
  10. The Middle Path of Moderation in Islam: The Qurʼānic Principle of Wasatiyyah (2015)
Baca Juga  Perbedaan Antara Syari'ah dan Fikih
Avatar
113 posts

About author
Mahasiswa Dual Degree Universitas Islam Internasional Indonesia - University of Edinburgh
Articles
Related posts
Inspiring

Imam Al-Laits bin Saad, Ulama Besar Mesir Pencetus Mazhab Laitsy

3 Mins read
Di zaman sekarang, umat Islam Sunni mengenal bahwa ada 4 mazhab besar fiqh, yang dinisbahkan kepada 4 imam besar. Tetapi dalam sejarahnya,…
Inspiring

Ibnu Tumart, Sang Pendiri Al-Muwahhidun

4 Mins read
Wilayah Maghreb merupakan salah satu bagian Dar al-Islam (Dunia Islam) sejak era Kekhalifahan Umayyah. Kebanyakan orang mengenal nama-nama seperti Ibnu Rusyd, Ibnu…
Inspiring

Kenal Dekat dengan Abdul Mu'ti: Begawan Pendidikan Indonesia yang Jadi Menteri Dikdasmen Prabowo

3 Mins read
Abdul Mu’ti merupakan tokoh penting dalam dunia pendidikan dan organisasi Islam di Indonesia. Ia dikenal sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds