back to top
Kamis, Oktober 15, 2026

Kebersamaan dan Masa Depan Kalender Hijriah Global

Lihat Lainnya

Susiknan Azhari
Susiknan Azhari
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Divisi Hisab dan Iptek Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Direktur Museum Astronomi Islam.

Penentuan awal bulan Jumadil awal 1448 H memberikan pelajaran penting bagi pengembangan studi astronomi Islam dan pemikiran tentang kalender Hijriah global. Peristiwa ini mengajak kita melihat persoalan kalender secara lebih luas, tidak hanya melalui posisi hilal dan keberhasilan pengamatan, tetapi juga melalui keteraturan umur bulan, konsistensi metodologi, serta pemahaman terhadap dalil-dalil keagamaan.

Kesamaan atau perbedaan tanggal antara dua sistem kalender tidak cukup dinilai dari hasil akhirnya. Hal yang tidak kalah penting ialah memahami bagaimana hasil tersebut diperoleh dan sejauh mana sistem yang digunakan mampu menjaga keteraturan penanggalan. Dengan cara pandang demikian, dinamika kalender Hijriah dapat menjadi ruang pembelajaran untuk membangun pemahaman yang lebih terbuka dan konstruktif.

Hisab dan Rukyat: Membaca Fakta Astronomis secara Proporsional

Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis M. Hanafi, menjelaskan bahwa berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026, pukul 22.49 WIB. Pada Ahad, 11 Oktober 2026, matahari terbenam pukul 17.45 WIB. Saat itu, ketinggian hilal mencapai 6° 10′ 12″ dengan sudut elongasi 10° 22,11′. Posisi tersebut telah memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yaitu ketinggian hilal minimal 3° dan elongasi minimal 6,4°. Dengan demikian, kedua parameter astronomis itu telah melampaui batas minimum yang ditetapkan dalam kriteria Neo-Visibilitas Hilal MABIMS.

Meskipun demikian, pemenuhan kriteria hisab tidak selalu menjamin keberhasilan pengamatan hilal di setiap lokasi. Kondisi atmosfer, awan yang menghalangi pandangan, kejernihan ufuk, dan faktor teknis lainnya dapat memengaruhi hasil rukyat. Dalam pengamatan awal Jumadilawal 1448 ini, kondisi cuaca menjadi kendala pengamatan di sejumlah tempat. Meskipun tidak berhasil melihat hilal Kementerian Agama RI memutuskan awal Jumadilawal 1448 jatuh pada hari Senin 12 Oktober 2026.

Sementara itu, Lajnah Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui pengumuman Nomor 163/PB.08/A.II.11.13/13/10/2026 melaporkan bahwa hilal berhasil diamati di beberapa lokasi dan menetapkan awal Jumadilawal 1448 jatuh pada hari Senin 12 Oktober 2026. Kedua informasi tersebut perlu dipahami sesuai dengan cakupan masing-masing. Kendala pengamatan di sejumlah tempat tidak berarti hilal gagal diamati di seluruh wilayah.

Fenomena semacam ini bukan hal baru dalam studi astronomi Islam. Posisi hilal dapat memenuhi kriteria visibilitas berdasarkan perhitungan, tetapi keberhasilan pengamatan tidak selalu merata. Hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan pertentangan antara teori dan praktik. Hisab memberikan informasi mengenai posisi benda langit berdasarkan perhitungan matematis, sedangkan rukyat menghadirkan bukti empiris tentang keterlihatan hilal dalam kondisi pengamatan tertentu.

Keduanya memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda. Karena itu, hasil hisab dan rukyat perlu dianalisis secara proporsional dengan memperhatikan fungsi masing-masing. Pembahasan awal bulan Hijriah tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah hilal memenuhi kriteria atau berhasil diamati, tetapi juga harus mencakup prinsip yang digunakan untuk menetapkan pergantian bulan.

Baca Juga:  Puasa Hijau: Saat Ramadhan Menjadi Jalan Sunyi Menuju Ekonomi Berkelanjutan

Perbedaan Sistem dan Keteraturan Umur Bulan Hijriah

Penentuan awal Jumadilawal 1448 H tidak dapat dilepaskan dari perbedaan penentuan awal Rabiulakhir 1448 H. Pada Ahad, 11 Oktober 2026, menurut kriteria Neo-Visibilitas Hilal MABIMS, umur bulan Rabiulakhir masih berada pada tanggal 29. Sebaliknya, menurut Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), sudah berada pada tanggal 30 Rabiulakhir dan akhirnya keduanya menetapkan awal Jumadilawal 1448 jatuh pada hari Ahad 12 Oktober 2026. Dengan kata lain di Indonesia (KHGT, MABIMS, Rukyatul Hilal) awal Jumadilawal 1448 dilaksanakan secara serempak.

MABIMS menerapkan kriteria visibilitas hilal yang disepakati oleh negara-negara anggotanya, KHGT juga menggunakan kriteria visibilitas hilal namun dikembangkan untuk mewujudkan sistem kalender global yang menyatukan penanggalan umat Islam di berbagai belahan dunia. Oleh karena itu, perbedaan keduanya tidak cukup dijelaskan hanya dengan membandingkan ketinggian hilal dan elongasi pada suatu lokasi. Analisis perlu memperhatikan cara masing-masing sistem menerapkan kriteria, menentukan pergantian bulan, dan menjaga kesinambungan kalender sepanjang tahun. Perbedaan hasil harus dipahami dalam konteks mekanisme yang melahirkannya, bukan langsung dijadikan dasar untuk menilai bahwa salah satu sistem lebih sahih daripada yang lain.

Dalam konteks tersebut, hadis tentang umur bulan Hijriah yang berjumlah 29 atau 30 hari menjadi landasan penting. Ketentuan ini memberikan batas yang jelas mengenai umur bulan Hijriah, yakni minimal 29 hari dan maksimal 30 hari. Berdasarkan penelitian penulis selama kurang lebih 30 tahun, terdapat pola yang berulang dan teratur ketika dua sistem kalender berbeda dalam menentukan awal bulan. Apabila suatu bulan pada sistem pertama menetapkan umur bulan 30 hari, sedangkan sistem kedua menetapkannya 29 hari, pada bulan berikutnya dapat terjadi keadaan sebaliknya, sistem pertama menetapkan 29 hari, sementara sistem kedua menetapkan 30 hari.

Pola tersebut memperlihatkan bahwa perbedaan umur bulan antara dua sistem tidak selalu berlangsung dengan arah yang sama. Perbedaan pada satu bulan dapat berbalik pada bulan berikutnya. Hal ini penting karena kalender merupakan satu kesatuan yang tersusun atas rangkaian bulan. Penilaian terhadap suatu sistem kalender perlu memperhatikan kesinambungan umur bulan dan jumlah hari dalam setahun, bukan hanya berfokus pada satu tanggal yang berbeda. Dalam kalender Hijriah, jumlah hari dalam satu tahun adalah 354 atau 355 hari. Dengan demikian, analisis yang menyeluruh diperlukan untuk memahami hubungan antara penetapan awal bulan, umur setiap bulan, dan struktur tahun Hijriah.

Gambaran yang lebih konkret dapat dilihat dalam perbandingan umur bulan tahun 1447 H antara MABIMS dan KHGT. Berdasarkan data yang terdokumentasi, terdapat tujuh bulan yang memiliki umur berbeda dan lima bulan yang memiliki umur sama. Meskipun demikian, jumlah hari dalam setahun menurut kedua sistem tetap sama, yakni 354 hari. Seluruh bulan pada kedua sistem juga memiliki umur 29 atau 30 hari. Tidak ada bulan yang berumur 28 atau 31 hari.

Baca Juga:  Kejumudan Beragama: Refleksi atas Bahtsul Masail Pesantren NU yang Kurang Relevan

Data tersebut memberikan perspektif penting dalam menilai perbedaan kedua sistem. Secara normatif, keduanya sama-sama menjaga umur bulan dalam rentang 29 atau 30 hari. Dengan kata lain, perbedaan umur bulan tidak serta-merta menunjukkan bahwa salah satu sistem melanggar ketentuan hadis mengenai umur bulan. Namun, kesamaan dalam memenuhi batas umur bulan tidak berarti seluruh dasar metodologi keduanya identik. MABIMS dan KHGT tetap memiliki kriteria, cakupan, dan mekanisme penentuan awal bulan yang perlu dikaji secara tersendiri. Data ini menunjukkan kesesuaian pada aspek umur bulan dan jumlah hari tahunan, bukan bukti bahwa seluruh persoalan metodologis di antara keduanya telah selesai.

Memahami Dalil secara Komprehensif dan Kontekstual

Perbandingan tersebut mengingatkan kita bahwa perbedaan hasil kalender perlu dinilai secara proporsional. Tujuh bulan yang berbeda dan lima bulan yang sama pada tahun 1447 H memperlihatkan bahwa hubungan antara MABIMS dan KHGT tidak dapat digambarkan hanya dengan pertentangan. Ada aspek yang berbeda dan ada pula aspek yang sama. Kesamaan jumlah hari dalam setahun, misalnya, menunjukkan bahwa perbedaan umur pada tingkat bulanan tidak otomatis menghasilkan perbedaan jumlah hari tahunan. Fakta ini patut diperhitungkan ketika menilai karakteristik kedua sistem.

Di sinilah pentingnya pemahaman yang komprehensif-kontekstual. Komprehensif berarti mempertimbangkan berbagai dalil yang berkaitan dengan penentuan awal bulan, bukan hanya bertumpu pada satu kelompok hadis. Kontekstual berarti memahami penerapan dalil dengan memperhatikan persoalan yang hendak dijawab, perkembangan pengetahuan astronomis, serta kebutuhan umat Islam terhadap kalender yang teratur dan dapat digunakan untuk merencanakan kegiatan jauh ke depan. Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedudukan rukyat, tetapi untuk menempatkannya dalam pembahasan yang lebih menyeluruh.

Pembicaraan mengenai kalender Hijriah global tidak cukup hanya berpusat pada hadis-hadis tentang rukyat. Hadis mengenai umur bulan yang berjumlah 29 atau 30 hari juga perlu diperhatikan, demikian pula ayat Al-Qur’an tentang jumlah bulan dalam setahun. Surah At-Taubah ayat 36 menegaskan bahwa jumlah bulan menurut ketetapan Allah adalah dua belas bulan dalam setahun. Ayat tersebut memberikan kerangka dasar mengenai struktur waktu tahunan, sedangkan hadis tentang umur bulan menjelaskan rentang panjang bulan Hijriah. Dalil-dalil itu perlu dipahami secara utuh bersama pengetahuan astronomis dan ketentuan lain yang berkaitan dengan penentuan awal bulan.

Pemahaman komprehensif-kontekstual juga menuntut keterbukaan berpikir. Keterbukaan bukan berarti menganggap semua pendapat sama kuat atau mengabaikan prinsip yang telah ditetapkan. Sebaliknya, sikap terbuka menuntut kesediaan untuk memeriksa pihak argumentasi, memahami dasar pemikiran lain, dan menilai bukti secara objektif. Penentuan awal bulan Hijriah merupakan persoalan ijtihadi yang membutuhkan argumentasi keagamaan dan pertimbangan ilmiah. Karena itu, perbedaan hasil tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa salah satu pihak mengabaikan agama atau tidak memahami astronomi.

Baca Juga:  Kritik Matan dan Hadis Dalam Pandangan Syuhudi Ismail

Setiap sistem perlu dinilai berdasarkan kekuatan argumentasi, konsistensi penerapan kriteria, dan kemampuannya menjawab persoalan yang hendak diselesaikan. Dalam hal ini, data umur bulan dapat menjadi salah satu unsur evaluasi, tetapi tidak dapat menggantikan kajian menyeluruh terhadap landasan dan mekanisme kalender. Pendekatan yang kritis tetap diperlukan agar keterbukaan tidak berubah menjadi sikap menerima semua pendapat tanpa pengujian. Dengan demikian, dialog antara MABIMS dan KHGT dapat berlangsung secara akademis, dengan membedakan secara jelas antara kesesuaian pada aspek tertentu dan perbedaan metodologis yang masih memerlukan kajian.

Membangun Masa Depan Kalender Hijriah Global

Masa depan kalender Hijriah global tidak cukup ditentukan oleh kesepakatan mengenai ketinggian hilal dan elongasi. Hal yang lebih mendasar ialah kemampuan umat Islam membangun kesepahaman mengenai prinsip kalender, mekanisme penerapannya, dan tujuan yang hendak dicapai. Keseragaman tanggal memang penting, tetapi harus dibangun di atas metodologi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun keagamaan. Kehadiran kalender global juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi perencanaan ibadah, pendidikan, kegiatan sosial, dan hubungan antarnegara.

Data perbandingan MABIMS dan KHGT tahun 1447 H dapat menjadi pintu masuk untuk memperluas cara pandang. Perbedaan tujuh bulan tidak menghapus kenyataan bahwa lima bulan lainnya memiliki umur yang sama. Perbedaan umur bulan juga tidak mengubah fakta bahwa kedua sistem menghasilkan tahun dengan jumlah 354 hari dan menjaga umur setiap bulan dalam rentang 29 atau 30 hari. Fakta ini tidak serta-merta menyelesaikan perbedaan metodologi, tetapi memberikan dasar yang lebih objektif untuk membicarakannya. Penilaian terhadap kalender seharusnya tidak berhenti pada perbedaan tanggal, tetapi juga memperhatikan konsistensi sistem dan tujuan penerapannya.

Oleh sebab itu, dinamika penentuan awal bulan Hijriah hendaknya menjadi momentum untuk memperdalam dialog, bukan memperlebar jarak. MABIMS dan KHGT perlu dikaji secara menyeluruh berdasarkan tujuan, kriteria, serta mekanisme yang melandasi masing-masing sistem. Perbandingan yang objektif akan membantu menjelaskan kelebihan, keterbatasan, dan konteks penerapan keduanya. Dengan sikap terbuka, setiap pihak dapat menguji argumentasi, belajar dari pengalaman, dan memperbaiki kekurangan tanpa kehilangan keteguhan pada prinsip yang diyakininya.

Tujuan akhirnya bukan sekadar menghasilkan tanggal yang sama, melainkan membangun sistem kalender yang kuat secara ilmiah, dapat dipertanggungjawabkan secara keagamaan, dan membawa kemaslahatan bagi umat Islam. Upaya tersebut memerlukan dialog yang jernih, penelitian berkelanjutan, serta kesediaan memahami persoalan secara utuh. Dengan semangat ini, kehadiran kalender Hijriah global tidak hanya menjadi cita-cita tentang keseragaman tanggal, tetapi juga ikhtiar bersama untuk menghadirkan sistem penanggalan yang konsisten, berkelanjutan, dan relevan dengan kebutuhan umat Islam pada era kontemporer.

Editor: Anas Nashuha

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru