back to top
Senin, Oktober 12, 2026

Cyber Welfare dan Ketidakhadiran Negara

Lihat Lainnya

Negara modern selama ini dibayangkan melalui batas-batas teritorial. Ia hadir melalui kantor pemerintahan, aparat keamanan, pengadilan, sekolah, rumah sakit, dan berbagai institusi pelayanan publik. Namun, ketika sebagian besar kehidupan warga bertransformasi ke ruang digital, pertanyaan tentang kehadiran negara ikut berubah. Apakah negara benar-benar hadir ketika identitas digital warga dicuri, data pribadinya bocor, rekeningnya dikuras melalui penipuan digital, atau layanan publik berhenti akibat serangan siber? Di sinilah gagasan cyber welfare menjadi relevan. Kesejahteraan warga pada abad digital tidak lagi hanya ditentukan oleh keamanan fisik dan ekonomi, tetapi juga oleh seberapa aman mereka menjalani kehidupannya di ruang digital.

Transformasi digital telah menciptakan paradoks. Negara semakin banyak meminta warga memasukkan data ke dalam sistem digital, tetapi pada saat yang sama warga tidak selalu memiliki kemampuan untuk memastikan bagaimana data itu disimpan, dipertukarkan, dan dilindungi. Identitas kependudukan, informasi kesehatan, pendidikan, perpajakan, perbankan, hingga berbagai layanan pemerintahan semakin terhubung dengan sistem elektronik. Ketika negara mendorong digitalisasi pelayanan publik, muncul konsekuensi konstitusional baru, bahwa semakin besar ketergantungan warga terhadap infrastruktur digital negara, semakin besar pula tanggung jawab negara menjamin keamanan digital mereka.

Insiden ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 pada Juni 2024 menjadi contoh aktual persoalan tersebut. Pemerintah mengonfirmasi serangan Brain Cipher ransomware yang mengganggu layanan publik, termasuk layanan keimigrasian. Dalam proses pemulihannya, pemerintah menyebut terdapat 282 tenant PDNS 2 yang terdampak. (Komdigi, 2025) Peristiwa itu penting bukan semata-mata karena kecanggihan serangan siber. Ia memperlihatkan bahwa keamanan digital telah berubah menjadi persoalan keberlangsungan fungsi negara. Ketika infrastruktur digital pemerintahan lumpuh, yang terganggu bukan hanya komputer dan server, melainkan hak warga untuk memperoleh pelayanan publik.

Baca Juga:  Al-Farabi: Negara Ideal sebagai Jalan Menuju Kebahagiaan Hakiki

Karena itu, serangan siber seharusnya tidak semata dibaca sebagai persoalan teknologi informasi. Ia adalah persoalan hukum tata negara digital. Negara yang kehilangan kemampuan melindungi infrastruktur digitalnya berpotensi kehilangan sebagian kemampuannya menjalankan fungsi konstitusional. Dalam negara kesejahteraan klasik, kegagalan negara menyediakan pendidikan, kesehatan, atau perlindungan sosial dipahami sebagai persoalan welfare state. Dalam masyarakat digital, kegagalan menjaga data, identitas digital, dan keberlanjutan pelayanan elektronik semestinya mulai dibaca sebagai kegagalan membangun cyber welfare state.

Landasan konstitusionalnya sebenarnya tersedia. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, harta benda, serta rasa aman. Semangat tersebut kemudian memperoleh artikulasi lebih spesifik melalui UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. UU tersebut bahkan menempatkan pelindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia dan perlindungan terhadap hak konstitusional subjek data. Artinya, data pribadi tidak tepat lagi dipandang sekadar sebagai kumpulan informasi elektronik. Di belakang setiap data terdapat subjek hukum dan hak konstitusional seorang warga negara.

Persoalannya kemudian bergeser dari regulatory presence menuju effective presence. Negara mungkin telah hadir melalui undang-undang, lembaga, standar keamanan, dan berbagai kebijakan digital. Namun, kehadiran normatif tidak selalu identik dengan kehadiran substantif. UU PDP, misalnya, mewajibkan pengendali data untuk melindungi dan memastikan keamanan data pribadi, mencegah akses tidak sah, menggunakan sistem elektronik secara aman dan bertanggung jawab, serta melakukan pemberitahuan apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. Kewajiban tersebut juga menjangkau badan publik sebagai pengendali data.

Di sinilah konsepsi ketidakhadiran negara perlu dimaknai secara berbeda. Negara tidak harus benar-benar menghilang untuk dapat disebut tidak hadir. Negara dapat memiliki kementerian, lembaga, regulasi, anggaran, dan infrastruktur digital, tetapi tetap mengalami functional absence, yaitu ketika hadir secara institusional tetapi tidak efektif ketika warga membutuhkan perlindungan. Dalam konteks digital, ketidakhadiran negara terjadi ketika warga diwajibkan menyerahkan data tetapi tidak memperoleh jaminan keamanan yang memadai; ketika layanan diwajibkan berpindah ke sistem elektronik tetapi ketahanan infrastrukturnya rapuh; atau ketika terjadi insiden, warga kesulitan memperoleh informasi, pemulihan, dan pertanggungjawaban.

Baca Juga:  Mengapa Sidang Isbat Tidak Diperlukan Lagi?

Konsep cyber welfare karena itu perlu bergerak melampaui pengertian cybersecurity. Cybersecurity terutama berbicara mengenai keamanan sistem, jaringan, dan infrastruktur. Cyber welfare menempatkan manusia dan hak warga sebagai pusatnya. Pertanyaan utamanya bukan hanya “apakah sistem pemerintah aman?”, melainkan “apakah warga tetap terlindungi ketika sistem tersebut gagal?” Pergeseran ini penting karena keamanan teknologi pada akhirnya merupakan sarana, sedangkan perlindungan warga merupakan tujuan.

Kerangka tersebut setidaknya menuntut empat bentuk kehadiran negara: protection, resilience, remedy, dan accountability. Protection berarti negara wajib membangun keamanan sistem sebelum terjadi serangan. Resilience berarti layanan publik harus mampu bertahan dan segera dipulihkan ketika serangan terjadi. Remedy berarti warga yang terdampak harus memiliki mekanisme pemulihan yang jelas. Sementara accountability berarti kegagalan keamanan tidak boleh berakhir hanya dengan perbaikan teknis; harus tersedia penjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, mengapa kegagalan terjadi, dan bagaimana pengulangan dicegah, atau bahkan konpensasi apa yang diberikan akibat kegagalan itu.

UU PDP sebenarnya telah mengarah pada prinsip tersebut. Pasal 46 mewajibkan pengendali data memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam ketika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, dengan informasi sekurang-kurangnya mengenai data yang terungkap, waktu dan cara terjadinya pengungkapan, serta langkah penanganan dan pemulihan. Norma semacam ini menunjukkan perubahan paradigma penting: keamanan data bukan sekadar urusan internal pengelola sistem. Warga mempunyai kepentingan hukum terhadap apa yang terjadi pada data mereka.

Baca Juga:  Peta Jalan Kalender Hijriah Global di Indonesia: Antara Cita dan Fakta

Tantangan ke depan bahkan semakin besar. Pemerintah sendiri pada 2026 ini mengakui bahwa penggunaan kecerdasan artifisial berkembang lebih cepat dibandingkan kesiapan tata kelola dan dapat meningkatkan risiko disinformasi, kebocoran data, serta ancaman keamanan siber. Pada titik ini, digitalisasi negara tanpa pembangunan cyber welfare justru dapat menghasilkan paradoks baru: negara menjadi semakin hadir dalam mengumpulkan dan memproses data warga, tetapi semakin sulit ditemukan ketika warga membutuhkan perlindungan atas data tersebut.

Karena itu, ukuran keberhasilan transformasi digital pemerintahan tidak semestinya berhenti pada berapa banyak layanan yang telah dibuat daring, berapa banyak aplikasi diluncurkan, atau seberapa besar data berhasil diintegrasikan. Ukurannya harus diperluas, yaitu seberapa aman warga berada di dalam ekosistem tersebut dan seberapa cepat negara hadir ketika keamanan itu terganggu.

Akhirnya, cyber welfare mengingatkan kita pada satu prinsip sederhana, bahwa digitalisasi pelayanan publik tidak boleh mendigitalisasi pelayanan tanpa sekaligus mendigitalisasi tanggung jawab negara. Jika negara meminta warga hidup semakin dalam di ruang digital, negara pun harus hadir semakin kuat di sana. Sebab dalam negara konstitusional abad ke-21, ketidakhadiran negara tidak lagi hanya terlihat ketika aparat atau pelayanan publik tidak ditemukan di suatu wilayah. Ketidakhadiran itu juga terjadi ketika seorang warga berada sendirian di hadapan kebocoran data, serangan siber, pencurian identitas, dan kerentanan digital yang tidak mampu ia hadapi sendiri.

Editor: Ikrima

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru