Tafsir

Menimbang Istilah Hijrah dan Taubat, Lebih Tepat Mana?

3 Mins read

Harus diakui, komunitas yang mengatasnamakan hijrah di zaman ini sudah bertransformasi menjadi salah satu tipologi masyarakat. Mereka identik dengan menonjolkan identitas seorang.

Kalau dikaji secara semiotik, orang yang awalnya berpenampilan biasa saja lalu berubah memakai hijab yang besar, cadar, burka, jubah, dan berjenggot tebal, seolah-olah menjadi petanda seseorang sudah berhijrah. Atau sudah berhasil melangkah jauh lebih baik.

Harus diakui, fenomena tersebut bukanlah fenomena buruk. Kita patut bersyukur bahwa adanya fenomena tersebut dapat menambah khazanah sosio kultural maupun sosio keagamaan yang mendorong kita menawarkan wacana untuk menjadikan Indonesia menjadi negara yang demokratis. Tentu dengan tendensi saling menghargai.

Tetapi penulis perlu mengambil posisi untuk menanggapi diskursus ini. Tentu dengan pertimbangan atau tinjauan ilmiah. Supaya menuju sebuah kesimpulan yang tepat dan bijak. Hal yang menjadi dilema penulis adalah, dulu waktu masih TK, ketika mengikuti pengajian atau ngaji kitab yang diikuti ibu, walaupun hanya sekedar nimbrung, pernah mendengarkan bahwa orang yang melakukan transisi sifat buruk ke sifat baik, dan mendekatkan diri kepada Allah itu bernama taubat. Tidak mengenal kata hijrah.

Tetapi dewasa ini kata taubat untuk mengistilahkan orang yang bertransformasi dari hal buruk ke hal baik itu seolah-olah tergeser dan berganti dengan istilah Hijrah. Lantas manakah istilah yang tepat? Hijrah atau taubat?

Meninjau Kembali Makna Hijrah

Hijrah dalam pengertian bahasa berasal dari kata Haajaro yang betarti pindah. Dalam kamus Lisan al-‘Arab karya Ibnu Mandhur, hijrah mempunyai makana (al-khuruj min ardl ila ardl) yang berarti keluar dari satu tempat ke tempat lain. Memahami pengertian tersebut, tentu kata hijrah tidak lepas dari konteks Nabi Muhammad Saw meninggalkan kota  dan berpindah ke kota Madinah.

Baca Juga  Hijrah Nabi Ibrahim: Dari Politeisme Menuju Monoteisme

Dengan pengertian demikian maka, hijrah merupakan salah satu aktivitas fisik manusia yang berdasarkan dialog sosial masyarakat yang dilandasi peristiwa tertentu. Misalkan disebuah wikayah terdapat kezaliman atau mengguritanya maksiat, yang tidak memungkinkan seseorang untuk tenang beribadah, maka hal tersebut dianjurkan atau bahkan diwajibkan untuk berhijrah.

Dalam al-qur’an kata ” Hijrah ” disebut sebanyak 31 kali. Adapun kalimat tetsebut semuanya bermakna meninggalkan keburukan yang mekekat pada keadaan di luar diri seseorang. Yakni keburukan dengan konteks sosial  tertentu, atau bahasa gampangnya menghindari orang lain yang berperilaku zalim.

Dalam  al-qur’an sering dijumpai redaksi berbunyi ” al-ladzina hajaru”  yang berarti orang-orang yang berhijrah. Redaksi tersebut terdapat pada QS. Al-Baqoroh 218, QS. Ali Imran 190, QS. Al-Anfal 72 dan lainnya. Adapun kalimat tersebut digunakan untuk menggambarkan para sahabat Nabi Muhammad Saw yang meninggalkan Makkah karena menghindari kezaliman penduduknya.

Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kata hijrah yang berdasarkan Al-Qur’an yaitu meninggalkan sesuatu, atau orang yang buruk. Makna buruk tersebut bukan berada orang yang melakuakan hijrah tetapi orang yang berada di luar darinya.

Memahami Istilah Taubat

Sedangkan Taubat dalam kitab Al-Minakhussaniyah karya Sayid Abdul Wahhab Asya’roni, menerangkan (at-taubatu fi al-lughoh ar-ruju’ yuqoolu taaba aiy roja’a) bahwa taubat dalam pengertian bahasa berasal dari kata “taaba” yang berarti kembali. Adapun kembali yang dimaksud adalah kembali bertakwa kepada Allah. Yakni mengikuti perintah Allah dan menjauhi larangannya.

Hal yang harus dijalankan orang yang bertaubat menurut Sayid Abdul Wahhab Asya’roni yaitu: Pertama, taubat dari dosa besar. Kedua, taubat dari dosa kecil. Ketiga, menghindari perkara yang makruh. Keempat, taubat dari hal yang mengingkari kebenaran. Kelima, taubat dari sifat merasa paling baik. Keenam, taubat dari sifat merasa paling taat beribadah. Ketujuh, taubat dari prasangka bahwa dirinya sudah bersungguh-sungguh bertaubat. Kedelapan, taubat dari keinginan  yang sekiranya dilarang oleh Allah Swt.

Baca Juga  Bukan Hanya Sekadar Hijrah

Dari paparan tersebut dapat disimpulkan bahwa makna taubat bertolak belakang dengan istilah hijrah tadi. Istilah taubat memiliki esensi menghilangkan sifat buruk yang ada dalam diri orang yang bertaubat. Tendensi dari taubat adalah (tazqiyatunnafs) mensucikan jiwa. Tentunya dari dosa-dosa, baik besar maupun kecil.

Jadi Lebih Tepat Mana? Istilah Hijrah atau Taubat?

Berdasarkan pembacaan penulis, kedua istilah tersebut memiliki maksud yang sama. Yaitu merubah manusia menjadi hal yang lebih baik. Menimbang kata hijrah secara praktisnya kalau hanya disimbolkan merubah gaya atau identitas seseorang yang lebih islami tentunya tidak bisa dibenarkan.

Bahkan istilah hijrah yang patut disayangkan yang seharusnya bersifat psikologis maupun sosiologis digiring menjadi ke wilayah yang politis. Seperti menjaring masa untuk mengkampanyekan sistem khilafah islamiah. Tentu, juga tidak dapat dibenarkan.

Menimbang dari pengertian hijrah yang disebutkan di atas yaitu pada redaksi “meninggalkan hal yang buruk baik lingkungan maupun seseorang yang berada di luar darinya” sangat rawan sekali penjustifikasian seseorang yang gampang menganggap orang lain itu buruk dan merasa dirinya benar.

Tentu hal tersebut bertolak belakang pengertian taubat yang diterangkan Sayid Abdul Wahab Asya’roni pada poin ke lima, bahwa orang taubat harus menjauhi sifat merasa paling baik.

Maka, penulis mengambil posisi bahwa harusnya istilah yang tepat untuk menjadi orang yang lebih baik bukanlah hijrah, tapi taubat.

Editor: Yahya FR

Syamsulhadi
7 posts

About author
S1 Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Ponorogo
Articles
Related posts
Tafsir

Kontroversi Tafsir Ayat Pernikahan Anak dalam Qur’an

4 Mins read
Pernikahan, yang seharusnya menjadi lambang cinta dan komitmen, kerap kali terjebak dalam kontroversi. Salah satu kasus terbaru yang menarik perhatian publik adalah…
Tafsir

Sepintas Sejarah Gagasan Tafsir Modern di Indonesia

4 Mins read
Pada subbab yang ditulis oleh Abdullah Saeed berjudul “The Qur’an, Interpretation, and the Indonesian Context” merupakan bagian dari bukunya Saeed sendiri, yaitu…
Tafsir

Dekonstruksi Tafsir Jihad

3 Mins read
Hampir sebagian besar kesarjanaan modern menyoroti makna jihad sebatas pada dimensi legal-formal dari konsep ini dan karenanya menekankan pengertian militernya. Uraiannya mayoritas…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds