Fikih

Menggagas Fikih Kemasjidan, Mungkinkah?

4 Mins read

Fikih Kemasjidan | Masjid menjadi tempat sakral bagi umat Islam. Masjid selain menjadi tempat ibadah untuk salat berjamaah. Ia pun dapat dikembangkan fungsinya pada layanan keagamaan, ekonomi, sosial, pendidikan, dan budaya.

Masjid akhirnya tidak hanya semata untuk ibadah mahdah. Masjid meluas fungsinya menjadi lokus pemberdayaan sosial. Sehingga, kalau kita pahami, dari masjid kita bisa memandangnya dari pemahaman yang mendalam tentang substansi masjid. Pemahaman ini biasa disebut dengan fikih.

Fikih yang secara bahasa berasal dari kata faqaha (Bahasa Arab) yang diartikan sebagai al-fahm al-‘amiq (pemahaman yang mendalam). Namun, secara istilah umum, fikih diarahkan pada pemahaman atau ilmu yang membahas tentang hukum syariat yang praktis (al-‘amaliyyah) yang bersumber pada dalil syarak yang terperinci.

Seiring dengan perkembangan bahasa, sering ditemukan kata fikih yang dihubungkan dengan artikel lain. Kita menemukan fikih sosial, fikih pendidikan, fikih ekonomi, dan apabila dihubungkan dengan masjid, muncul fikih kemasjidan.

Spektrum Fikih Kemasjidan

Kemakmuran masjid menjadi filosofi utama. Masjid bukan hanya dibangun pada sisi infrastruktur. Masjid dimakmurkan dengan perilaku jamaah. Salah satu ayat Al-Qur’an yang berkenaan dengan ini adalah QS. At-Taubah: 18:

“Sesungguhnya yang (pantas) memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, mendirikan salat, menunaikan zakat, serta tidak takut (kepada siapa pun) selain Allah. Mereka itulah yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Al-Qur’an Kemenag, 2022)

Kemakmuran masjid dilandasi oleh keimanan, salat, zakat, dan perasaan takut kepada Allah Swt.  Dalam Tafsir Tahlili disebutkan bahwa ayat ini menerangkan bahwa yang patut memakmurkan mesjid-mesjid Allah hanyalah orang-orang yang benar-benar beriman kepada Allah dan berserah diri kepada-Nya serta percaya akan datangnya hari akhirat tempat pembalasan segala amal perbuatan, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapa pun selain kepada Allah. Orang-orang inilah yang diharapkan termasuk golongan yang mendapat petunjuk untuk memakmurkan mesjid-mesjid-Nya (Kemenag, 2022).

Baca Juga  Kadar Zakat Fitrah Beras 2,5 Kg, Masihkah Bisa Dipedomani?

Kajian implementasi kemasjidan bukan terbatas pada sisi hukum syarak tentang masjid. Atau bukan hanya berkenaan dengan bagaimana posisi kiblat, berjamaah, khutbah Jumat, juga kegiatan ibadah mahdah lainnya. Fikih kemasjidan melampaui hal tersebut.

Fikih kemasjidan berangkat dari filosofi bahwa masjid adalah tempat ketundukan kepada Allah Swt, tempat yang membuahkan ketakwaan, juga pusat hubungan sosial. Sebagai tempat ketundukan kepada Allah Swt, masjid menjadi pemantik dan penguatan untuk tunduk kepada Allah Swt melalui ragam kegiatan yang bermuara pada hakikat penyembahan kepada-Nya. Masjid menjadi pemupuk tahap demi tahap untuk merasa dekat dengan-Nya.

Masyarakat sekitar masjid merasa dirinya tertaut dengan masjid. Ketika hatinya tertaut, ia ingin selalu berdekatan dengan masjid dalam nuansa kekhusyukan penyembahan. Pada sisi ini, kegiatan masjid masih bermuara pada penguatan mutu ibadah kepada-Nya yang diselenggarakan di masjid.

***

Ketakwaan melalui masjid dikuatkan dengan ragam kegiatan yang mendorong masyarakat mampu mengimplementasikan kebaikan diri dan sosial. Masjid menjadi pendorong untuk menampilkan kebaikan sosial bagi sesama. Ketakwaan tidak hanya pada ibadah mahdah. Ia ditampilkan pula oleh dimensi sosial yang empatik dan simpatik.

La masjid ussisa ‘ala al-taqwa, menjadi inspirasi bagi jamaah untuk menampilkan semua perilaku kebaikan. Kelompok ekonomi kuat memberikan infak dan sedekah melalui masjid untuk kelompok ekonomi lemah.

Kelompok ilmuwan memberikan wejangan dan pelajaran bagi yang lainnya. Hubungan sosial yang seperti ini menjadi penguat bagi implementasikan ketakwaan dalam konteks sosial.  Masjid menjadi sentral bagi pemberdayaan sosial.

Masjid sebagai pusat hubungan sosial menjadi tempat untuk bersosialisasi dan bersilaturahmi antar sesama. Mereka merasa berada dalam satu titik kondisi yang sama yaitu menuju kepada-Nya. Hubungan sosial ini tidak menyekat jabatan, status sosial, dan ekonomi.

Baca Juga  Hukum Menyembelih Hewan Qurban

Semuanya seolah sama ketika masuk masjid. Begitu pun, dorongan untuk kebaikan menghendaki mereka untuk merekat jalinan sosial. Tujuan yang sama, ingin menampilkan kebaikan yang sama, dan menjalin kekuatan sosial yang sama akan menjadi penguat bangunan sosial. Masjid, dalam konteks takmir, menghendaki adanya persatuan dan kesatuan umat dalam mengatasi permasalahan sosial.

Dalam konteks ini, sisi mahdah berhubungan dengan aktivitas ibadah inti yaitu salat. Sementara sisi gair mahdah berhubungan dengan implementasi sosial dari kemakmuran masjid seperti aktivitas kesalehan sosial.

Beberapa Konten Fikih Kemasjidan

Sebagai sebuah istilah dan nuansa implementasi, fikih kemasjidan dapat ditujukan pada beberapa hal. Pertama, penguatan kompetensi ibadah seperti ketentuan salat, berjamaah, zakat, juga aktivitas ibadah lainnya.

Kedua, masjid sebagai pusat pendidikan. Masjid menjadi lokus dalam pendidikan kemasyarakatan untuk pengkajian ilmu keislaman, integrasi ilmu agama dengan sains, juga kajian-kajian yang penting diketahui oleh masyarakat. Tak terkecuali kajian mengenai IT dalam keagamaan. Pengurus masjid dapat mengatur beberapa narasumber yang ahli di bidangnya.

Ketiga, masjid sebagai pusat ZIS dan filantropi sosial. Komponen ini menguatkan kesalehan sosial bagi masyarakat. Kesalehan sosial diperluas tidak hanya ZIS. Ia dapat berupa dorongan berbagi pada sesama dengan ragam bentuk.

Keempat, masjid sebagai wahana kulturisasi toleransi dalam ragam pemikiran keagamaan. Masyarakat memiliki ragam keyakinan, pemikiran, dan mazhab keagamaan.

Semuanya berada dalam satu nuansa sosial yang sama. Setiap orang diperkenankan untuk berfikir, berperilaku, dan beramal sesuai dengan ragam pemahaman, dengan tetap mengusung sisi kedamaian sosial. Meskipun, kebanyakan masyarakat menganut mazhab tertentu, bukan berarti memaksa orang untuk masuk dalam pandangannya.

Memperkenankan setiap orang untuk melakukan ibadah sesuai dengan pemahamannya menjadi penguat masjid sebagai pusat aktivitas yang beragam.

Baca Juga  Imam Asy-Syafi’i: Tokoh Pendiri Mazhab Syafi’i

Kelima, kajian infrastruktur masjid. Posisi, bentuk, arsitektur, dan ornamen masjid dapat menjadi kajian yang menarik. Arsitektur masjid yang menawan biasanya mendorong nuansa batin ketika beribadah di dalamnya.

Diskusi pada komponen ini penting untuk dipikirkan. Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan nuansa arsitektur masjid.

Keenam, masjid sebagai sentral informasi keagamaan. Pengurus masjid dapat membentuk divisi khusus layanan ini, terutama pada masjid dengan masyarakat yang heterogen.

Sentral informasi keagamaan bersentuhan dengan layanan untuk menyosialisasikan dan menyebarkan informasi keagamaan yang valid dan kredibel, sesuai dengan keilmuan, yang terbebas dari hoaks dan ujaran kebencian. Pada sisi IT, sentral ini dapat dikembangkan dengan sajian berbasis digital dengan memanfaatkan beberapa flatform media sosial, tak terkecuali berbasis website. Pengurus masjid dapat melibatkan ahli IT dalam mendesain dan melaksanakan misi ini.

Ragam kajian ini mungkin akan terus berkembang. Tuntutan masyarakat terhadap informasi keagamaan akan terus meningkat seiring dengan kebutuhan mereka untuk mengimplementasikan ajaran agama dengan baik dan bernunsa damai. Wallahu A’lam.

Editor: Yahya FR

Avatar
38 posts

About author
Pembelajar Keislaman, Penulis Beberapa buku, Tim Pengembang Kurikulum PAI dan Diktis
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds