Fikih

Bagaimana Hukum Menjawab Adzan?

2 Mins read

Berkumandangnya adzan menandakan akan segera masuknya waktu shalat fardhu bagi umat Islam. Adzan juga disebut sebagai pertanda bahwa segala aktivitas sehari-hari hendak dihentikan sejenak untuk kemudian melaksanakan shalat berjemaah di masjid, kantor, dan rumah.

Barangkali masih mengganjal di hati kita, tatkala adzan berkumandang sedangkan kita menyelingi dengan perbuatan yang lain. Beberapa dari kita pasti pernah menyaksikan ada yang asyik mengobrol saat adzan berkumandang, atau melakukan aktifitas lain seakan tidak menghiraukan seruan adzan, padahal ada hadis Nabi saw yang berbunyi:

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا سَمِعْتُمْ اَلنِّدَاءَ, فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (Muttafaqun ‘alaih) (HR. Bukhari, no. 611 dan Muslim, no. 383).

Hadis tersebut memerintahkan kepada kita untuk menjawab seruan adzan, yaitu pada perintah “ucapkanlah seperti yang diucapkan muadzin”. Tetapi di sisi lain terkadang kita tersibukan dengan sesuatu, baik itu karena keperluan, ataupun memang lupa, atau kita pasti sering mendengar ustadz atau orang tua kita untuk menyuruh berhenti dari aktifitas guna mendengarkan dan menjawab adzan.

Hukum Menjawab Adzan

Lantas apakah kita berdosa jika tidak menjawabnya? Lalu bagaimana sebenarnya hukum menjawab adzan?

Menjawab adzan merupakan sunah Nabi Muhammad Saw dan memiliki keutamaan yang sangat besar, sekalipun terlihat sepele, dalam beberapa hadis disebutkan keutamaan bagi orang yang menjawab adzan, seperti: Allah akan menjadikan saksi pada hari kiamat, diampuni dosanya, diijabah doanya, mendapat surga bagi yang menjawab adzan penuh keyakinan, mendapat pujian dari Allah (diintisarikan dari beberapa hadis, suapaya tidak terlalu panjang). Dengan keutamaan yang besar rasa-rasanya rugi jikalau tidak sempat menjawab adzan.

Baca Juga  28 Mei 2022, Saatnya Mengoreksi Arah Kiblat

Kembali ke pembahasan, hukum menjawab adzan menurut jumhur ulama adalah sunnah, bukan wajib. Sebagaimana yang disampaikan oleh Imam an-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu syarh muhadzab juz 3 halaman 119 di dalamnya disebutkan:

مذهبنا أن المتابعة سنة ليست بواجبة ، وبه قال جمهور العلماء ، وحكى الطحاوي خلافا لبعض السلف في إيجابها

Artinya: “Pendapat madzhab kami, bahwa menjawab atau mengikuti adzan hukumnya sunah dan tidak wajib. Demikian merupakan pendapat mayoritas ulama. Dan diceritakan oleh at-Thahawi adanya perbedaan dari sebagian ulama salaf yang mewajibkan menjawab adzan”.

***

Pernah pada zaman Umar bin Khattab tatkala adzan berkumandang beberapa sahabat mengobrol dan Umar diam tidak berkomentar, sebagaimana yang diceritakan imam Malik dalam kitabnya al-Muwatha jilid 1 halaman 103 berikut ini:

أنهم كانوا في زمان عمر بن الخطاب يُصَلُّون يوم الجمعة حتى يخرج عمر ، فإذا خرج عمر وجلس على المنبر وأذن المؤذنون؛ جلسنا نتحدث . فإذا سكت المؤذنون وقام عمر يخطب أنصتنا فلم يتكلم منا أحد

Artinya: “Di zaman Umar bin Khatab, mereka (sahabat dan tabiin) mengerjakan shalat sunah di hari jumat sampai Umar keluar. Ketika Umar keluar dan duduk di mimbar, dan muadzin mengumandangkan adzan, kami duduk sambil ngobrol. Ketika muadzin telah berhenti, Umar berdiri menyampaikan khutbah dan kami diam, tidak ada satupun yang berbicara di antara kami”.

Pendapat jumhur yang disampaikan imam an-Nawawi dan nukilan imam Malik menegaskan bahwa menjawab adzan bukan wajib tetapi sunah saja. Meskipun begitu hendaknya sebagai seorang muslim memperhatikan adab dan keutamaan tatkala adzan berkumandang, seperti:

  1. Hendaknya jika tidak ada keperluan yang mendesak sebisa mungkin menjawab adzan karena fadilahnya sangan besar.
  2. Bergegas untuk bersiap-siap menunaikan salat berjamaah.
  3. Menghentikan aktifitas sementara (melihat sikon).
  4. Berdoa, setelah adzan selesai dikumandangkan.
Baca Juga  Islam dan Negara: Pandangan Dua Tokoh Muhammadiyah

Pembaca yang budiman, sudah disampaikan tadi menjawab adzan hukumnya sunah, tapi akan sangat rugi jika tidak diamalkan, maka hendaknya kita sebagai seorang muslim berusaha semaksimal mungkin untuk mengamalkan sunah-sunah yang semisal ini, sunah yang seringkali terlupakan. Barulah jika situasi dan kondisi tidak memungkinkan boleh kita tidak menjawab adzan.

Demikian hukum menjawab adzan dalam Islam, semoga Allah senantiasa memudahkan kita di jalan kebaikan dan ketaatan. Aaminn.

Editor: Soleh

Avatar
1 posts

About author
Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds