Hukum

Kejagung Pastikan Proses Hukum Nadiem Makarim Sesuai Prosedur Hukum

1 Mins read

IBTimes.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah dilakukan sesuai prosedur hukum. DIlansir dari Kompas.com pada (10/10/2025), hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025). Sebagai respons atas keberatannya terhadap status tersangkanya.

Dalam sidang tersebut, Kejagung menyatakan bahwa penetapan tersangka didukung oleh bukti yang memenuhi syarat hukum.

“Kami telah menghadirkan bukti yang cukup, bahkan lebih dari dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yakni sebanyak empat alat bukti yang relevan,” ujar perwakilan Kejagung.

Adapun alat bukti yang dimaksud mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen resmi, dan barang bukti elektronik. Kejagung turut melibatkan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menjelaskan prosedur pengadaan barang dan jasa. Serta ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengonfirmasi adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun dalam kasus ini.

Dokumen yang diajukan sebagai alat bukti meliputi surat tugas pimpinan BPKP untuk menghitung kerugian negara dan berita acara ekspose yang ditandatangani penyidik serta auditor.

“Dokumen ini memperkuat adanya tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” tegas Kejagung.

Kejagung juga menepis dalil Nadiem yang menyebutkan tidak adanya laporan hasil pengawasan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP sebagai dasar pembatalan status tersangka. Menurut Kejagung, ketiadaan LHP tidak menghalangi penetapan tersangka. Sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan praperadilan sebelumnya. ermasuk kasus Budi Said (Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel), Thomas Trikasih Lembong (Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel), dan Sofia Balfas (Nomor 11/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel).

Baca Juga  Pengadilan Jepang Tegaskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Sudah Sesuai Konstitusi

Lebih lanjut, Kejagung menilai bahwa permohonan praperadilan Nadiem tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena menyentuh substansi perkara, yang bukan wewenang hakim praperadilan.

“Praperadilan hanya memeriksa aspek formal, bukan materi pokok perkara,” jelas Kejagung.

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang menyebabkan kerugian negara signifikan. Nadiem, yang telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada September 2025. Kini berada dalam tahanan sambil menjalani proses hukum lebih lanjut.

Related posts
Hukum

Seminar Internasional Kolaborasi UMSURA–PTA Surabaya Sukses Digelar, Diikuti 550 Hakim se-Indonesia

2 Mins read
IBTimes.ID – Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya sukses menyelenggarakan Seminar Internasional bertema “Ketahanan…
Hukum

Muhammadiyah Gandeng KPK Perluas Pendidikan Antikorupsi Berbasis Nilai

1 Mins read
IBTimes.ID – Muhammadiyah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meneguhkan kolaborasi strategis melalui pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) yang dirancang lebih terstruktur, terukur,…
Hukum

Densus 88 Ungkap 68 Anak Terpapar Neo-Nazi, Rencanakan Serangan ke Sekolah

1 Mins read
IBTimes.ID – Sebuah fakta menggemparkan terungkap di akhir tahun 2025: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangani 68 anak dan remaja…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *