Hukum

Mendagri Tito Ancam Bongkar Ponpes dan Gedung Tanpa Izin Bangunan

2 Mins read

IBTimes.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan peringatan keras terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menyusul insiden ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo. Dikutip dari Kumparan.com pada (14/10/2025), Tito menegaskan bahwa gedung-gedung, termasuk pesantren, yang tidak memiliki izin PBG berisiko menghadapi sanksi berat, mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran total.

Berbicara dalam acara penandatanganan MoU Penyelenggaraan Infrastruktur Pesantren di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Selasa (14/10/2025), Tito menjelaskan bahwa aturan PBG berlaku untuk semua bangunan, bukan hanya pesantren. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko.

“Jika bangunan tidak memiliki PBG, ada sanksi yang jelas. Mulai dari sanksi administrasi, peringatan tertulis, penghentian sementara pembangunan, hingga pembongkaran jika bangunan dinyatakan tidak layak dan membahayakan,” tegas Tito.

Ia menambahkan bahwa sanksi ini bukan bertujuan untuk menghambat dunia pendidikan, khususnya pesantren, melainkan untuk memastikan keamanan infrastruktur demi keselamatan penghuni.

Insiden ambruknya bangunan di Ponpes Al Khoziny menjadi sorotan setelah terungkap bahwa beberapa pilar bangunan tidak memenuhi standar konstruksi. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap izin dan kelayakan bangunan. Tito menegaskan bahwa pemerintah daerah harus lebih proaktif dalam mengawasi dan memberikan izin PBG tanpa rasa sungkan, terutama terhadap institusi seperti pesantren.

“Saya minta pejabat daerah jangan ragu memberikan izin atau melakukan pengawasan. Ini bukan soal menghambat pendidikan, tapi memastikan infrastruktur aman. Kejadian di Sidoarjo harus jadi wake-up call bagi kita semua,” ujar mantan Kapolri ini.

Baca Juga  Rais Aam PBNU Desak Aparat 'Jemput Bola' Elham dan Bentuk Satgas Pengawas Dakwah

Ia menyoroti bahwa sering kali pemerintah daerah enggan melakukan pengawasan ketat terhadap pesantren karena faktor sensitivitas sosial.

Tito juga menekankan bahwa pengawasan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

“Peran pemda tidak hanya memberikan izin, tapi juga memastikan bangunan sesuai standar. Kalau tidak layak, kita tidak boleh kompromi, karena ini menyangkut nyawa manusia,” tambah Tito.

Kasus ini memicu diskusi luas tentang pentingnya regulasi bangunan yang ketat dan pengawasan yang konsisten. Tito berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk memprioritaskan keselamatan dalam pembangunan, terutama di institusi pendidikan. Dengan semakin banyaknya kasus bangunan ambruk akibat kelalaian, pemerintah diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Publik kini menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menegakkan aturan PBG. Tito menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi pelanggaran yang membahayakan keselamatan, dan pembongkaran akan menjadi langkah terakhir jika bangunan terbukti tidak memenuhi standar.

“Kami ingin pesantren dan semua institusi pendidikan aman, bukan hanya untuk belajar, tapi juga untuk hidup,” tutup Tito.

Related posts
Hukum

Diduga Jadi Penyebab Banjir Sumatra, Kementerian LH Tinjau Ulang Izin Perusahaan

1 Mins read
IBTimes.ID – Banjir di Sumatra yang meliputi Sumatra Barat, Sumatra Utara, hingga Aceh tak kunjung surut. Di tengah suasana mencekam, Kementerian Lingkungan…
Hukum

Ridwan Kamil Diperiksa KPK 6 Jam sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB

1 Mins read
IBTimes.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/12/2025). Dilansir dari Republika…
Hukum

Dewi Astutik, Buron Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ditangkap di Kamboja

1 Mins read
IBTimes.ID – Dewi Astutik, seorang buron kasus penyelundupan 2 ton sabu ditangkap di Kamboja. Ia menyelundupkan barang terlarang tersebut di Kepulauan Riau….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *