back to top
Kamis, Juli 30, 2026

Hak Nafkah Anak dalam Perspektif Muamalah: Benarkah Orang Tua Bisa Durhaka?

Lihat Lainnya

Dalam kehidupan masyarakat, istilah anak durhaka sering kali lebih populer dibandingkan orang tua durhaka. Padahal, Islam tidak hanya menuntut anak untuk berbakti kepada orang tua, tetapi juga mewajibkan orang tua memenuhi hak-hak anak. Salah satu hak yang paling mendasar adalah memperoleh nafkah yang layak. Ketika orang tua yang mampu secara ekonomi dengan sengaja mengabaikan kewajiban tersebut, tindakan itu tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam.

Fenomena ini semakin sering ditemukan, terutama setelah perceraian, ketika salah satu orang tua umumnya ayah mengabaikan tanggung jawab memberikan nafkah kepada anak. Akibatnya, anak menjadi korban ketidakadilan ekonomi yang dapat memengaruhi pendidikan, kesehatan, hingga perkembangan psikologisnya.

Ketika berbicara tentang hubungan orang tua dan anak, narasi yang mendominasi sering kali berputar pada kewajiban anak untuk berbakti (birrul walidain) dan ancaman dosa bagi anak yang durhaka (uququl walidain). Namun, kita sering melupakan satu sisi mata uang lainnya: orang tua juga bisa durhaka (uququl awlad). Salah satu manifestasi paling nyata dari kedurhakaan orang tua di era modern ini adalah penelantaran ekonomi, di mana orang tua khususnya ayah sengaja tidak memberikan nafkah kepada anaknya. Dalam perspektif mata kuliah Muamalah, tindakan ini bukan sekadar masalah moralitas domestik, melainkan pelanggaran hukum finansial dan amanah yang sistemik.

Hak Nafkah sebagai Konsep Muamalah Syar’iyyah

Secara bahasa, Muamalah mengatur bagaimana manusia berinteraksi dan bertransaksi satu sama lain secara adil. Meskipun masalah nafkah sering dikategorikan dalam bab Munakahat (pernikahan), hakikat penafkahan adalah bagian dari Muamalah dalam arti luas karena melibatkan distribusi harta, pemenuhan hak materi, dan kontrak sosial yang mengikat.

Anak melahirkan hak ekonomi yang wajib dipenuhi oleh orang tuanya sejak ia lahir hingga ia mampu mandiri. Ketika seorang pria dan wanita memutuskan untuk menikah dan memiliki anak, secara otomatis terjadi sebuah “akad” tidak tertulis di hadapan Allah SWT. Akad tersebut membebankan kewajiban finansial mutlak kepada ayah untuk menyediakan makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan yang layak.

Jika dalam muamalah jual beli menahan barang yang sudah dibayar adalah sebuah kezaliman (ghashab atau penipuan), maka menahan nafkah anak adalah bentuk kezaliman ekonomi yang jauh lebih besar. Orang tua yang tidak memberi nafkah telah melakukan wanprestasi (gagal janji) terhadap kontrak ketuhanan dan kemanusiaan.

Baca Juga:  Pendidikan Muhammadiyah dan Ijtihad Memajukan Kesejahteraan Bangsa

Mengapa Melalaikan Nafkah Disebut “Durhaka”?

Rasulullah SAW secara tegas mengingatkan dalam sebuah hadis: “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud).

Dalam konsep fikih muamalah, status harta yang seharusnya diberikan untuk nafkah anak adalah hak wajib. Orang tua tidak sedang melakukan “sedekah” atau “pemberian sukarela” kepada anaknya, melainkan menunaikan utang syariat. Ketika orang tua egois, mengutamakan gaya hidup pribadi, atau memutus nafkah pasca-perceraian dengan alasan “menghukum” mantan pasangan, mereka sedang melakukan korupsi terhadap hak anak.

Anak tidak pernah meminta untuk dilahirkan. Menghadirkan mereka ke dunia tanpa kesiapan dan kemauan untuk memberi kecukupan ekonomi adalah bentuk kejahatan kemanusiaan. Di sinilah stempel “orang tua durhaka” menjadi valid.

Dampak Sistemik dan Pelanggaran Prinsip Maqashid Shariah

Dalam matkul Muamalah, setiap aturan hukum harus bermuara pada Maqashid Shariah (tujuan hukum Islam), salah satunya adalah Hifzhun Nafs (menjaga jiwa) dan Hifzhun Nasl (menjaga keturunan).

Ketika orang tua mogok memberi nafkah, mereka merusak dua prinsip besar ini:

  1. Ancaman terhadap Jiwa (Hifzhun Nafs): Anak mengalami gizi buruk, kelaparan, dan hilangnya perlindungan fisik yang layak.
  2. Ancaman terhadap Masa Depan (Hifzhun Nasl): Anak putus sekolah, kehilangan kesempatan mendapat pendidikan yang baik, dan rentan terjebak dalam lingkaran kemiskinan atau kriminalitas jalanan.

Secara muamalah, orang tua yang menelantarkan anak secara ekonomi telah menciptakan eksternalitas negatif (kerugian) bagi masyarakat. Beban finansial yang seharusnya dipikul oleh orang tua beralih secara paksa kepada ibu tunggal, keluarga besar, atau bahkan negara.

Studi kasus

Seorang ayah bernama Andi (nama samaran) telah bercerai dengan istrinya. Hak asuh anak yang berusia delapan tahun diberikan kepada sang ibu berdasarkan putusan pengadilan. Andi memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan sekitar Rp10.000.000 per bulan. Namun, sejak perceraian berlangsung dua tahun lalu, ia tidak pernah lagi memberikan nafkah kepada anaknya.

Di sisi lain, Andi aktif mengunggah gaya hidup mewah di media sosial, seperti membeli kendaraan baru, berlibur, dan menghabiskan uang untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, mantan istrinya harus bekerja sendiri untuk memenuhi kebutuhan anak, termasuk biaya sekolah, makanan, pakaian, dan kesehatan. Bahkan beberapa kali anak terpaksa menunggak pembayaran sekolah karena keterbatasan ekonomi.

Baca Juga:  Tantangan Multidimensi Profesi Guru di Indonesia

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kelalaian bukan disebabkan oleh ketidakmampuan ekonomi, melainkan karena tidak adanya rasa tanggung jawab terhadap hak anak.

Analisis dalam Perspektif Muamalah

Muamalah merupakan aturan Islam yang mengatur hubungan antarmanusia berdasarkan prinsip keadilan (al-‘adl), amanah, tanggung jawab (mas’uliyah), dan kemaslahatan (maslahah). Dalam konteks keluarga, hubungan antara orang tua dan anak merupakan bentuk muamalah yang melahirkan hak dan kewajiban.

Memberikan nafkah kepada anak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang tua sesuai dengan kemampuannya. Ketika orang tua mengabaikan kewajiban tersebut tanpa alasan yang dibenarkan syariat, ia telah melanggar prinsip amanah karena tidak menjaga titipan Allah SWT. Selain itu, tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan karena hak anak untuk hidup layak tidak terpenuhi.

Dari sudut pandang maqashid syariah, kelalaian memberi nafkah juga bertentangan dengan tujuan syariat dalam menjaga keturunan (hifz al-nasl) dan menjaga jiwa (hifz al-nafs). Anak yang tidak memperoleh kebutuhan dasar berisiko mengalami gangguan kesehatan, putus sekolah, bahkan kehilangan kesempatan berkembang secara optimal.

Islam juga menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban nafkah kepada anak. Hubungan suami dan istri memang dapat berakhir, tetapi hubungan orang tua dan anak tetap berlangsung sepanjang hayat. Oleh karena itu, alasan perceraian tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak anak.

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:

Seorang lelaki menceraikan istrinya ketika hamil. Setelah melahirkan, Allah berikan rezeki kepada sang Ibu sehingga ia merawat anaknya, mendidiknya dan membesarkannya hingga sang anak menikah, tanpa sepeser pun bantuan dari bapak sang anak tersebut. Apakah sang anak tetap wajib berbuat baik kepada ayah kandungnya dan berbakti kepadanya? Padahal ia tidak pernah merawat sang anak dan sang anak tidak pernah merasakan kehangatan seorang ayah di sisinya.

Jawab:

Iya, tetap wajib bagi seorang anak untuk menunaikan hak orang tuanya. Walaupun sang orang tua lalai dalam pemenuhan kewajibannya berupa pendidikan dan nafkah. Karena anak maupun orang tua memiliki hak yang wajib ditunaikan kepada satu-sama-lain. Jika orang tua lalai dalam pemenuhan hak terhadap anak, maka ia berdosa. Namun ini tidak mengugurkan pemenuhan hak orang tua dari sang anak, yaitu dengan berbakti kepadanya dan berbuat baik kepadanya.

Baca Juga:  Fenomena Cek Khodam di TikTok, Bagaimana Pandangan Islam?

Dan hendaknya setiap Muslim membalas kebaikan kepada orang yang berbuat buruk kepadanya, walaupun terhadap selain orang tuanya. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik” (QS. Fushilat: 34).

Allah Ta’ala juga berfirman:

فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ

maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah” (QS. Asy Syura: 40).

Setiap Muslim dituntut untuk membalas keburukan orang lain dengan kebaikan. Maka bagaimana lagi jika ia orang tua kita? Maka lebih ditekankan lagi untuk berbuat demikian.

Nafkah Anak Bukan Kebaikan, Melainkan Kewajiban

Menurut saya, masyarakat perlu mengubah cara pandang bahwa kedurhakaan hanya dapat dilakukan oleh anak. Orang tua pun dapat melakukan kedurhakaan ketika lalai memenuhi hak-hak anak, terutama hak atas nafkah. Ironisnya, sebagian orang tua masih menganggap pemberian nafkah sebagai bentuk kebaikan sukarela, padahal dalam Islam hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di hadapan Allah SWT.

Dalam perspektif muamalah, kelalaian ekonomi terhadap anak merupakan bentuk kezaliman karena merampas hak orang lain yang berada dalam tanggung jawabnya. Perilaku seperti ini tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi anak, tetapi juga dapat menimbulkan luka emosional yang berkepanjangan dan merusak kualitas hubungan keluarga.

Oleh karena itu, penegakan hukum mengenai kewajiban nafkah anak perlu diiringi dengan peningkatan kesadaran moral dan pemahaman agama. Pendidikan tentang hak dan kewajiban dalam keluarga harus diberikan sejak dini agar setiap orang memahami bahwa menjadi orang tua bukan hanya tentang memiliki anak, tetapi juga menjalankan amanah untuk memenuhi seluruh haknya.

Editor: Anas

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru