IBTimes.ID – Pemerintah Italia bersiap menerbitkan dekrit baru yang melahirkan kebijakan larangan cadar Italia bagi para siswi di sekolah. Aturan ini secara khusus menyasar burqa dan niqab—dua jenis penutup wajah yang biasa dikenakan sebagian perempuan Muslim. Kebijakan tersebut mencuat di tengah memanasnya suhu politik dan persaingan ketat antarpartai sayap kanan menjelang Pemilu tahun depan.
“Sekolah adalah tempat di mana wajah harus terlihat terbuka,” ujar Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni saat mengumumkan rencana kebijakan ini, Minggu (20/9/2026). Ia menegaskan, tidak seorang pun berhak memaksa remaja perempuan bersembunyi di balik penutup wajah dengan dalih tradisi.
Batasan aturannya sendiri terbilang tegas. Niqab, yang menutupi wajah namun menyisakan celah mata, serta burqa yang membungkus sekujur tubuh dengan jaring penutup, masuk dalam daftar larangan. Sementara itu, jilbab biasa yang tetap memperlihatkan bagian wajah pemakainya dipastikan aman.
Tak hanya soal busana, dekrit serupa juga membatasi proporsi siswa asing maksimal 30 persen di setiap kelas. Aturan ini menyasar anak-anak yang belum berstatus warga negara Italia atau belum fasih berbahasa Italia. Berdasarkan data Fondazione ISMU, populasi siswa asing di negara tersebut saat ini berada di angka sekitar 11,6 persen.
Bagi Meloni, langkah ini masuk akal demi mempercepat integrasi sosial-budaya tanpa harus memicu perpecahan. Menteri Pendidikan Giuseppe Valditara menambahkan dua argumen pendukung: mewujudkan kesetaraan gender dan memastikan identitas siswa mudah dikenali selama kegiatan belajar-mengajar berlangsung.
Secara legal, Italia sebenarnya tidak benar-benar mulai dari titik nol. Undang-Undang Nomor 152 Tahun 1975 atau yang populer disebut Legge Reale telah lama melarang warga menutupi wajah di ruang publik tanpa alasan yang jelas. Namun, Dewan Negara Italia pada 2008 sempat melonggarkan aturan tersebut dengan mengecualikan alasan keagamaan sebagai dasar yang sah.
Lewat dekrit terbaru ini, khususnya larangan cadar di Italia, celah penafsiran itulah yang ingin ditutup, setidaknya di lingkup institusi pendidikan. Aturan berbentuk dekrit ini bisa langsung diterapkan, meski pemerintah tetap harus meratifikasinya di parlemen dalam waktu 60 hari.
Jika dibaca menggunakan teori sekuritisasi dari Mazhab Kopenhagen, seperti yang digagas Barry Buzan dan Ole Wæver—sebuah isu sosial dapat berubah menjadi persoalan keamanan nasional ketika elite politik sukses membingkainya sebagai ancaman luar biasa. Alhasil, cadar yang mulanya dianggap sebagai ranah kebebasan berpakaian kini ditarik masuk ke diskursus identitas nasional.
Pola semacam ini terlihat jelas dari narasi para pejabat. Cadar tidak lagi dilihat sekadar sehelai kain, melainkan simbol ketimpangan gender sekaligus penghalang integrasi. Pembingkaian ini membuat kebijakan larangan terasa natural bagi publik, kendati fenomena pemakaian cadar di sekolah-sekolah Italia sebenarnya tidak tergolong masif.
Perdebatan seputar larangan cadar Italia juga membuka kembali diskusi klasik tentang bagaimana memperlakukan para imigran. Filsuf politik Will Kymlicka membedakan antara model asimilasi—yang menuntut pendatang melebur total ke budaya mayoritas—dan multikulturalisme yang memberi ruang bagi identitas kelompok minoritas.
Dari kebijakan yang diambil, Italia tampak condong memilih jalur asimilasi. Meloni sendiri memposisikan aturan ini sebagai dorongan agar para pendatang lekas beradaptasi dengan budaya lokal. Bahkan, sekolah-sekolah kini diwajibkan melapor ke dinas sosial apabila mendapati anak imigran mengalami kendala bahasa akibat pengaruh orang tua di rumah.
Valditara berdalih bahwa pembatasan kuota siswa asing murni persoalan hambatan bahasa, bukan sentimen kewarganegaraan, demi mencegah terbentuknya “kelas ghetto”. Kendati demikian, kebijakan merelokasi siswa ke sekolah lain ini tetap menyimpan risiko melabeli anak-anak imigran sejak usia dini.
Dalam ilmu politik, fenomena merapatnya partai arus utama ke agenda kelompok ekstrem kanan demi mencegah perginya lumbung suara dikenal sebagai “efek penularan”, istilah yang dipopulerkan Joost van Spanje. Teori ini tampak paling pas untuk membaca gelagat politik Meloni saat ini.
Tekanan terbesar datang dari Futuro Nazionale, partai ekstrem kanan yang digawangi oleh pensiunan jenderal Roberto Vannacci. Kehadiran partai ini dinilai mengancam basis pendukung koalisi pemerintah. Tak heran, Vannacci langsung menyambut baik dekrit tersebut dan menyebut aturan ini seharusnya sudah disahkan sejak bertahun-tahun lalu.
Di kubu oposisi, gelombang skeptisisme langsung mengalir. Ketua Partai Demokrat Elly Schlein menilai rencana larangan cadar di Italia tidak lebih dari sekadar gertak sambal politik yang mustahil dieksekusi. Sementara itu, Wakil Ketua Parlemen Anna Ascani menuding pemerintah tengah mengorbankan masa depan anak-anak sekolah. Valditara buru-buru menepis tudingan tersebut dengan berbalik menuding bahwa partainya justru sedang dikejar oleh narasi populis ala Vannacci.
Persaingan ketat juga terjadi di internal koalisi pemerintahan sendiri. Matteo Salvini dari Partai Liga meluncurkan paket kebijakan bertajuk “Islam politik” yang turut memuat larangan burqa dan niqab. Melalui langkah ini, Salvini berharap bisa menarik dukungan dari kubu Futuro Nazionale. Ujung-ujungnya, isu cadar bermutasi menjadi medan perebutan suara pemilih konservatif.
Langkah Italia bukanlah sebuah kebaruan di kancah Benua Biru. Prancis telah lebih dulu melarang penutup wajah di ruang publik sejak 2011, menyusul aturan larangan simbol keagamaan di sekolah negeri pada 2004. Belgia menyusul memberlakukan aturan serupa pada 2011.
Pada 2014, Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa dalam perkara S.A.S. melawan Prancis sempat mengesahkan argumen “hidup bersama” sebagai landasan hukum pelarangan tersebut. Putusan ini memberi angin bagi negara-negara lain seperti Jerman, Belanda, Denmark, Spanyol, dan Portugal untuk ikut menerapkan pembatasan dengan variasi masing-masing.
Bahkan, Austria melangkah jauh lebih ekstrem. Usai melarang burqa dan niqab pada 2017, negara tersebut memperluas cakupan aturan hingga melarang penggunaan hijab bagi anak perempuan di bawah usia 14 tahun. Sejumlah pengamat menilai kebijakan semacam itu justru memupuk Islamofobia dan rentan melanggar konstitusi.
Klaim perlindungan hak perempuan dan kesetaraan gender di balik kebijakan ini tentu layak diuji secara kritis. Melalui mahakaryanya, Orientalisme, Edward Said pernah membedah bagaimana pandangan Barat kerap menempatkan perempuan Timur sebagai figur tertindas yang “harus diselamatkan”. Ironisnya, suara dan aspirasi dari perempuan yang mengenakan cadar itu sendiri justru kerap absen dalam perumusan kebijakan yang mengatur tubuh mereka.
Dampaknya di lapangan pun nyata. Studi yang dilakukan Aala Abdelgadir dan Vasiliki Fouka pada 2020 terhadap larangan jilbab di sekolah-sekolah Prancis menunjukkan adanya penurunan capaian pendidikan di kalangan perempuan Muslim. Alih-alih membebaskan, aturan yang diklaim emancipatory tersebut justru berisiko menjauhkan mereka dari bangku sekolah.
Pada akhirnya, larangan cadar Italia menyiratkan persoalan yang jauh lebih kompleks ketimbang sekadar urusan selembar kain. Kebijakan ini adalah titik temu antara syahwat elektoral, kecemasan identitas, dan cara pandang yang sempit dalam mendefinisikan integrasi. Dengan waktu 60 hari di tangan parlemen untuk menimbang keputusan ini, pertanyaan besarnya tetap menggaung: integrasi seperti apa yang sebenarnya hendak dibangun oleh Italia
(Assalimi)


