back to top
Kamis, Juni 25, 2026

Risiko Dibalik Naiknya Pendapatan Ojol

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Pendapatan Ojek Online atau Ojol dipastikan naik lewat skema bagi hasil baru yang segera berlaku mulai 1 Juli 2026. Gojek dan Grab telah sepakat menerapkan pembagian 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan. Namun di balik kabar itu, sejumlah ekonom dan serikat pekerja justru memperingatkan adanya risiko yang tak boleh diabaikan.

Program Officer in Social Policy di The Prakarsa, Pierre Bernardo Ballo, menilai skema ini belum memiliki ukuran efektivitas yang jelas. Menurutnya, skema bagi hasil hanya berlaku untuk layanan ojek daring, sementara layanan lain seperti pengantaran paket dan makanan berpotensi ikut terdampak.

Ia menegaskan, beban biaya tambahan berisiko dialihkan ke konsumen. Kondisi itu justru bisa memicu deadweight loss, yakni kerugian yang melebihi keuntungan yang bisa diraup platform.

“Kalau dampak langsung penerapan skema bagi hasil 8:92, pasti berupa peningkatan pendapatan ojol yang aktif beroperasi. Tapi jika platform akhirnya menaikkan harga layanan hingga konsumen kabur, semua itu akan percuma,” ujar Pierre di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Pierre juga menyoroti keputusan pemerintah menerbitkan Perpres No 27/2026 tanpa peta jalan industri yang memadai. Ia menilai kebijakan sebesar ini semestinya lahir dari kajian mendalam dengan melibatkan banyak pihak, bukan dibuat tergesa.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyatakan pihaknya menolak skema bagi hasil yang hanya menyasar pengemudi motor pengantar penumpang. Menurutnya, Perpres No 27/2026 mengamanatkan perlindungan bagi seluruh pekerja transportasi daring, termasuk pengemudi roda empat dan pengantar barang.

Baca Juga:  Sudarnoto Abdul Hakim, Sosok Sentral Gerakan Pro Palestina di Indonesia

Lily juga menyentil kebiasaan perusahaan platform yang kerap mengambil keputusan sepihak. Padahal, pengemudi selalu disebut sebagai mitra. Akibatnya, hak kerja layak, jaminan sosial, hingga hak berorganisasi masih jauh dari jangkauan para pengemudi.

Wakil Direktur Utama GoTo Group, Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan perusahaan mendukung Perpres No 27/2026 demi meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Mulai 1 Juli 2026, Gojek akan menerapkan skema 92:8 untuk layanan GoRide. Bersamaan dengan itu, Gojek juga menghentikan program GoRide Hemat.

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengakui, implementasi skema baru ini tidak mudah. Grab berjanji melakukan penyesuaian penuh pertimbangan agar harga layanan GrabBike tetap terjangkau, sekaligus menjaga peluang pendapatan ojol yang aktif.

“Kami harus memastikan harga layanan tetap terjangkau, dan pada saat bersamaan menjaga peluang pendapatan bagi pengemudi,” kata Neneng.

Grab sendiri telah lebih dulu menutup program GrabBike Hemat sejak 19 Mei 2026 sebagai bagian dari penyesuaian ekosistem.

Dalam pidato May Day 2026 di Monas, Presiden Prabowo Subianto menyebut potongan hingga 20 persen yang selama ini berlaku tidak adil bagi pengemudi. Ia menegaskan potongan harus ditekan di bawah 10 persen.

Presiden bahkan memperingatkan, platform yang enggan mengikuti amanat perpres tidak perlu berbisnis di Indonesia.

Skema lama mengacu pada Kepmenhub No 1001 Tahun 2022, dengan pembagian 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk aplikator. Kini dengan Perpres No 27/2026, perubahan utama bukan pada tarif konsumen, melainkan pada proporsi bagi hasil antara pengemudi dan platform.

Baca Juga:  Perkuat Visi Keislaman, UHAMKA Gelar ODDI untuk Mahasiswa Baru

Pendapatan ojol memang naik di atas kertas. Tapi pertanyaannya kini: apakah ekosistem transportasi daring siap menanggung konsekuensinya?

(Assalimi)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru