back to top
Selasa, Juli 21, 2026

Konsistensi Hukum di Hadapan Eks Jampidsus Febri

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Konsistensi hukum kini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat menyusul keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Keputusan ini memicu perdebatan luas, terutama ketika disandingkan dengan perlakuan terhadap tersangka lain dalam berkas perkara yang sama, Don Ritto, yang langsung menjalani masa penahanan. Ketimpangan perlakuan ini memicu diskursus mengenai standar ganda dalam penegakan hukum dan objektivitas Kejagung dalam menjaga wibawa supremasi aturan yang berlaku.

Febrie Adriansyah resmi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026), tepat sepekan setelah Kepolisian Republik Indonesia melimpahkan perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejagung. Febrie terseret dalam pusaran kasus korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, pengadaan batu bara PT PLN, hingga PT Krakatau Steel.

Di saat bersamaan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan bukti perkara serta tersangka Don Ritto kepada penyidik Kejagung.

“Memang hari ini penyerahan dokumen, baik itu dokumen terkait barang bukti cetak maupun elektronik, juga emas dan uang, baik itu dalam uang rupiah maupun mata uang asing, dan juga tersangka Saudara DR (Don Ritto), administrasi penetapan sprindik dan penetapan tersangka atas nama FA (Febrie Adriansyah),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat jumpa pers, Jumat.

Anang menegaskan bahwa seluruh barang bukti kini telah dalam penguasaan penyidik. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan pendalaman secara transparan, sembari tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Poin-Poin Utama Kesepakatan Gencatan Senjata Iran dengan Amerika Serikat

Dalam perspektif hukum pidana, keputusan untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penyidik memiliki kewenangan diskresioner dengan mempertimbangkan tiga hal: kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

Namun, konsistensi hukum menuntut agar diskresi tersebut tidak tebang pilih. Secara objektif, tindakan Kejagung yang tidak menahan Febrie sementara menahan Don Ritto bisa dipandang sebagai penerapan diskresi yang sangat ketat.

Dari sisi asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum), perbedaan perlakuan ini menuntut transparansi alasan hukum yang lebih spesifik agar tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap oknum aparat penegak hukum tertentu.

Kegagalan menjelaskan dasar perbedaan perlakuan ini dapat merusak tatanan keadilan yang bersifat universal dan menciptakan keraguan di mata publik mengenai integritas lembaga kejaksaan.

Pihak kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, beralasan bahwa sikap kooperatif kliennya menjadi pertimbangan penyidik. Selain itu, status pencegahan bepergian ke luar negeri dan penguasaan penuh barang bukti oleh penyidik dianggap telah menggugurkan kebutuhan akan penahanan fisik.

“Apalagi itu alasan-alasan yang selama ini dikeluarkan oleh penyidik untuk melakukan penahanan. Menurut kami, itulah alasan yang bisa mungkin diterima oleh masyarakat,” ujar Massagus.

Meski demikian, argumen kooperatif dinilai belum cukup oleh berbagai pihak. Ketua YLBHI, M Isnur, menyoroti bahwa perbedaan perlakuan ini berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap keseriusan institusi kejaksaan dalam menegakkan konsistensi hukum secara merata. Jika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka legitimasi hukum di mata rakyat akan memudar dengan cepat.

Baca Juga:  Di Gaza, Israel Gunakan Senjata yang Membuat Manusia "Lenyap" Seketika

Situasi semakin memanas dengan adanya spekulasi politik. Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, secara terbuka menyinggung adanya “pertarungan antar-godfather” di balik kasus ini. Spekulasi mengenai kekuatan di balik layar seringkali muncul ketika penegakan hukum dianggap tidak berjalan linier dengan rasa keadilan masyarakat.

“Ada yang bilang, ah ini kasus karena rivalitas antara dua godfather, bisa juga, kan? Ada dua godfather yang berantem, yah, jadi korbannya adalah kejaksaan dan kepolisian, ya, kan. Dua gajah berkelahi, semut yang kena,” ujar Benny dalam wawancara khusus dengan Kompas untuk program siniar Gercep di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Di tengah kontroversi, Hotman Paris menegaskan keterlibatannya didasari oleh dorongan moral. Ia menyoroti rekam jejak Febrie dalam penyelamatan keuangan negara yang dianggapnya luar biasa bagi bangsa.

“Saya melihat benar-benar saya merasa miris. Karena apa? Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Karena dengan dia, sebagai Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan), negara mendapatkan Rp 300 triliun dalam satu tahun. Kemudian, pengembalian kerugian negara dapat Rp 130 triliun, sudah Rp 430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden,” katanya.

Hotman menambahkan, “Dan yang kedua, beliau (Febrie) ini sekarang Jampidsus. Lu tahu enggak transfer pricing itu? Dalam sejarah kejaksaan di Indonesia sejak zaman Majapahit, termasuk presiden-presiden yang sebelumnya, belum pernah ada kejaksaan, ini saja sudah Rp 430 triliun yang terkumpul uang berupa uang cash masuk ke kas negara. Apalagi dengan transfer pricing, ribuan triliun ruginya.”

Baca Juga:  Mungkinkah AS Iran Capai Kesepakatan Penuh?

Meskipun tidak ditahan, status Febrie Adriansyah sebagai tersangka tetap melekat. Proses hukum saat ini tengah diuji konsistensinya. Publik menuntut Kejagung untuk membuktikan bahwa proses penyidikan berjalan secara independen dan imparsial, tanpa memandang jabatan atau latar belakang tersangka.

Kejelasan mengenai asal-usul aset, aliran dana, dan aktor-aktor yang terlibat akan menjadi kunci apakah perkara ini dapat mengembalikan citra penegakan hukum di Indonesia atau justru semakin memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap konsistensi hukum di negeri ini. Penegakan hukum yang tidak konsisten adalah ancaman bagi demokrasi, karena hukum sejatinya adalah instrumen untuk menjaga keteraturan dan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Kejaksaan Agung kini memikul beban berat untuk membuktikan bahwa transparansi bukan sekadar jargon, melainkan implementasi nyata dalam setiap tahapan penyidikan kasus ini. Langkah-langkah selanjutnya dari penyidik akan menjadi penentu apakah kepercayaan publik dapat dipulihkan atau justru akan memicu gelombang desakan untuk audit independen terhadap proses penanganan perkara tersebut. Pada akhirnya, sejarah akan mencatat apakah institusi ini berhasil menjaga marwahnya atau justru terperosok ke dalam krisis kepercayaan yang lebih dalam.

(Assalimi)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru