Fatwa

Apa Hukum Oral Sex?

3 Mins read

Dapat dikatakan bahwa oral sex termasuk mula’abah (fore play) yaitu permainan pendahuluan sebelum melakukan hubungan seks. Namun ada juga yang memberikan pengertian oral sex seperti berikut: berhubungan seks dengan cara menyentuh, mencium dan memasukkan kemaluan ke oral (mulut) pasangannya.

Menurut sebagian ulama oral sex ini hukumnya haram. Dalil mereka tatkala mengharamkan perkara tersebut adalah firman Allah:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُم مُّلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ  [البقرة، 2: 223]

“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki, dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya, dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman” [QS. al-Baqarah (2): 223].

Ayat ini menunjukkan bahwa harts atau ladang tempat bercocok tanam yang diperintahkan untuk didatangi, tiada lain adalah faraj atau vagina. Oleh karena itu pemuasan nafsu di selain vagina adalah dilarang, termasuk di dubur atau mulut.

Larangan memasukkan kemaluan ke dubur ditegaskan di dalam hadis berikut:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِى دُبُرِهَا

رواه أبو داود

“Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Dilaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya” [HR. Abu Dawud].

Namun menurut sebagian ulama yang lain, tiada dalil khusus mengenai oral sex. Tiada perintah maupun larangan dalam masalah ini, sehingga dengan demikian hal tersebut diserahkan kepada selera masing-masing pasangan suami istri. Apalagi terdapat hadis berikut:

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ الْيَهُودَ كَانُوا إِذَا حَاضَتِ الْمَرْأَةُ فِيهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا وَلَمْ يُجَامِعُوهُنَّ فِى الْبُيُوتِ فَسَأَلَ أَصْحَابُ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم فَأَنْزَلَ اللهُ تَعَالَى: وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِى الْمَحِيضِ إِلَى آخِرِ الآيَةِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ. فَبَلَغَ ذَلِكَ الْيَهُودَ فَقَالُوا: مَا يُرِيدُ هَذَا الرَّجُلُ أَنْ يَدَعَ مِنْ أَمْرِنَا شَيْئًا إِلاَّ خَالَفَنَا فِيهِ. فَجَاءَ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ وَعَبَّادُ بْنُ بِشْرٍ فَقَالاَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ الْيَهُودَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا فَلاَ نُجَامِعُهُنَّ. فَتَغَيَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى ظَنَنَّا أَنْ قَدْ وَجَدَ عَلَيْهِمَا، فَخَرَجَا، فَاسْتَقْبَلَهُمَا هَدِيَّةٌ مِنْ لَبَنٍ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم، فَأَرْسَلَ فِى آثَارِهِمَا فَسَقَاهُمَا، فَعَرَفَا أَنْ لَمْ يَجِدْ عَلَيْهِمَا [رواه مسلم]

“Dari Anas  [diriwayatkan] bahwa orang-orang Yahudi itu, jika istri mereka haid mereka tidak mengajaknya makan bersama dan tidak menyetubuhinya di rumah (mereka). Maka sahabat-sahabat Nabi saw. bertanya kepada Nabi saw. (mengenai hal itu), sehingga Allah Ta’ala menurunkan ayat: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid” (QS. al-Baqarah (2): 222). Lalu Rasulullah saw. bersabda: “Lakukanlah apa saja selain persetubuhan (di faraj).” Hal tersebut sampai kepada orang-orang Yahudi sehingga mereka berkata: Orang ini (Nabi Muhammad saw.)

tidak meninggalkan suatu urusan apapun dari urusan kita melainkan dia ingin menyalahi kita. Kemudian Usaid bin Khudhair dan Ibad bin Basyar datang (kepada Rasulullah saw.) seraya berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang Yahudi berkata demikian dan demikian, sehingga kami tidak menyetubuhi mereka (istri-istri kami). Wajah Rasulullah saw. lalu berubah sehingga kami menyangka baginda murka kepada keduanya. Keduanya lalu keluar dan ada hadiah berupa susu dipersembahkan kepada Rasulullah saw. Beliau lalu memanggil keduanya dan memberi mereka berdua susu tersebut, sehingga keduanya mengetahui bahwa beliau tidak murka kepada keduanya” [HR. Muslim].

Baca Juga  Apakah Alkohol itu Najis?

***

Hadis ini membenarkan suami bergaul dengan istrinya yang sedang haid dengan cara apa saja –termasuk dengan mulut atau anggota badan lainnya– asal terjaga kebersihan dan kesehatannya.

Adapun ayat yang menjadi dalil bagi ulama yang melarang oral sex, yaitu ayat yang memerintahkan untuk mendatangi ladang tempat bercocok tanam (QS. al-Baqarah (2): 223), ayat tersebut harus dikaitkan dengan ayat sebelumnya yang melarang suami mendatangi istri pada saat haid di tempat haidnya.

Jika istri sudah habis masa haidnya dan sudah bersuci maka diperintahkan untuk menyetubuhi faraj istri dengan cara atau gaya apapun yang dikehendaki keduanya, selama sasaran utamanya pada faraj atau vagina istri. Jadi dengan demikian, berdalil dengan ayat di atas untuk menyatakan keharaman oral sex dinilai kurang tepat.

Pada dasarnya, oral sex itu jika dilakukan oleh pasangan suami istri sebagai bagian dari proses merangsang sebelum persetubuhan maka perbuatan itu mungkin masih bisa dikatakan dalam batas kewajaran.

Dan ditinjau dari segi medis pula, hal ini tidak berdampak apapun kecuali sebelumnya telah terinfeksi penyakit kelamin atau mulut. Namun yang perlu ditekankan di sini ialah, bagi mayoritas pasangan suami istri, oral sex adalah sesuatu yang menjijikkan. Apalagi air yang keluar dari kemaluan sebelum keluarnya sperma adalah air madzi yang najis dan berdampak tidak baik dari segi medis. Tambahan pula, fungsi mulut bukan untuk aktivitas seperti itu.

Dan apabila oral sex dilakukan sengaja untuk mengeluarkan sperma, maka hal ini hukumnya adalah makruh yakni lebih baik ditinggalkan. Hal ini, sekali lagi karena kurang etis. Tapi hukumnya tidak sampai haram, karena tidak ada dalil pasti yang mengharamkannya, terutama jika kedua-dua pasangan suami istri itu menghendakinya.

Baca Juga  Empat Mazhab Mengharamkan Musik, Benarkah?

Hukum makruh itu artinya sebaiknya ditinggalkan. Jadi dengan demikian oral sex itu lebih baik ditinggalkan meskipun ada dalil yang membenarkannya, yaitu firman Allah yang bersifat umum:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ . [المؤمنون، 23: 5-7]

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu (zina, homoseksual, dan sebagainya) maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” [QS. al-Mukminun (23): 5-7].

Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No.34 Tahun 2015

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds