Hukum

Ridwan Kamil Diperiksa KPK 6 Jam sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB

1 Mins read

IBTimes.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/12/2025). Dilansir dari Republika pada (2/12/2025), setelah menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam di Gedung Merah Putih KPK, pria yang akrab disapa Kang Emil ini menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui detail perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

“Saya itu tidak mengetahui apa yang menjadi perkara dana iklan ini,” tegas Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menjelaskan bahwa sebagai gubernur, kewenangannya terhadap Bank BJB sebagai BUMD sangat terbatas. Ia hanya menerima laporan aksi korporasi jika ada tiga pihak yang melaporkan: direksi, komisaris, atau Kepala Biro BUMD Pemprov Jabar.

“Faktanya, ketiga unsur itu tidak pernah melaporkan apa pun kepada saya soal proyek iklan ini. Jadi kalau ditanya apakah saya tahu? Saya benar-benar tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya,” ujar RK.

Ridwan Kamil atau kerap dipanggil Kang Emil berharap keterangannya kali ini bisa menjadi penutup dari berbagai spekulasi yang beredar selama ini, terutama setelah rumahnya digeledah KPK pada Maret 2025 lalu.

“Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat persepsi atau spekulasi yang terbangun selama ini menjadi lebih clear. Saya justru senang diundang untuk mengklarifikasi,” kata RK.

Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 ini telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025, yaitu:

  • Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB)
  • Widi Hartoto (Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK)
  • Ikin Asikin Dulmanan (pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri)
  • Suhendrik (pengendali BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress)
  • Sophan Jaya Kusuma (pengendali Cipta Karya Sukses Bersama)
Baca Juga  Abdul Wahid, Gubernur Riau Kena OTT KPK

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar. Sebelumnya pada 10 Maret 2025, tim penyidik juga menggeledah kediaman Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Meski demikian, hingga saat ini Ridwan Kamil masih berstatus saksi, bukan tersangka.

Dengan pernyataan tegas “saya tidak tahu, tidak terlibat, tidak menikmati”, Ridwan Kamil seolah ingin menutup babak spekulasi dan kembali fokus pada aktivitasnya pasca tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Related posts
Hukum

Diduga Jadi Penyebab Banjir Sumatra, Kementerian LH Tinjau Ulang Izin Perusahaan

1 Mins read
IBTimes.ID – Banjir di Sumatra yang meliputi Sumatra Barat, Sumatra Utara, hingga Aceh tak kunjung surut. Di tengah suasana mencekam, Kementerian Lingkungan…
Hukum

Dewi Astutik, Buron Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ditangkap di Kamboja

1 Mins read
IBTimes.ID – Dewi Astutik, seorang buron kasus penyelundupan 2 ton sabu ditangkap di Kamboja. Ia menyelundupkan barang terlarang tersebut di Kepulauan Riau….
Hukum

Pengadilan Jepang Tegaskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Sudah Sesuai Konstitusi

1 Mins read
IBTimes.ID – Pengadilan Tinggi Jepang menegaskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis sudah sesuai dengan konstitusi, Jumat (28/11/2025). Pengadilan Tinggi Tokyo menyimpulkan bahwa…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *