IBTimes.ID – Pemerintah akhirnya merilis kepastian yang ditunggu-tunggu oleh jutaan calon jamaah haji, yaitu biaya haji 2026. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M, yang terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta nilai manfaat.
Berdasarkan salinan Keppres yang diterima di Jakarta pada Jumat (Antara/5/12), penetapan BPIH ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam aturan tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 untuk tiap embarkasi. Beberapa di antaranya yaitu: Aceh Rp78.324.981, Medan Rp79.379.071, Batam Rp87.380.981, Padang Rp81.085.481, Palembang Rp87.422.481, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281, Solo Rp86.448.981.
Adapun untuk Surabaya ditetapkan Rp93.860.981, Balikpapan Rp88.791.481, Banjarmasin Rp88.754.481, Makassar Rp89.108.738, Lombok Rp88.167.381, Kertajati Rp91.774.581, dan Yogyakarta Rp86.170.981.
Untuk Bipih jamaah haji reguler 2026, tarif per embarkasi meliputi: Aceh Rp45.109.422, Medan Rp46.163.512, Batam Rp54.125.422, Padang Rp47.869.922, Palembang Rp54.206.922, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp58.542.722, serta Solo Rp53.233.422.
Sementara itu, Surabaya ditetapkan Rp60.645.422, Balikpapan Rp55.575.922, Banjarmasin Rp55.538.922, Makassar Rp55.893.179, Lombok Rp54.951.822, Kertajati Rp58.559.022, dan Yogyakarta Rp52.955.422.
Total nilai manfaat untuk jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun. Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai layanan seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah–Muzdalifah–Mina, perlindungan jemaah, pembinaan, serta pelayanan umum baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Sedangkan nilai manfaat untuk jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
Keppres ini juga memuat ketentuan mengenai cara penyetoran Bipih bagi jamaah reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing KBIHU melalui bank penerima setoran yang ditunjuk BPKH. Selain itu, Presiden memberi kewenangan kepada Menteri Agama untuk menyusun aturan teknis pelaksanaan keputusan tersebut.
Keppres Nomor 34 Tahun 2025 berlaku sejak tanggal penetapannya, yaitu 13 November 2025. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, mencakup pelayanan, akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta perlindungan bagi jamaah.
(MS)

