Opini

Kemaslahatan Bukan Dogma Prosedural: Menjawab Kritik Atas Pandangan MUI tentang Pilkada Tidak Langsung

5 Mins read

Perdebatan mengenai wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat di ruang publik. Di tengah perdebatan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kerap menjadi sasaran kritik keras. Bahkan, MUI dituduh memberikan legitimasi teologis terhadap kemunduran demokrasi dan pembungkaman kedaulatan rakyat.

Tuduhan ini terutama diarahkan pada pernyataan Asrorun Ni’am Sholeh yang menegaskan bahwa kebijakan politik harus berorientasi pada kemaslahatan publik, dijalankan dengan prinsip keadaban, serta meminimalkan potensi destruktif.

Tulisan ini secara umum menjawab opini Kritik atas Tafsir ‘Kemaslahatan’ MUI dalam Wacana Pilkada Tidak Langsung. Kritik tersebut sejatinya berangkat dari kesalahpahaman mendasar mengenai posisi dan fungsi MUI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MUI bukan lembaga negara, bukan pembentuk undang-undang, dan tidak memiliki kewenangan menetapkan hukum positif. Posisi MUI adalah otoritas moral dan keagamaan masyarakat sipil, yang berfungsi memberi panduan etik (irsyād), bukan ketetapan mengikat (taqrīr). Fungsi ini dijamin oleh Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945, yang menjamin kebebasan beragama dan menyatakan pendapat di ruang publik.

Dalam kerangka negara hukum Pancasila sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, kehadiran pandangan keagamaan di ruang publik tidak dapat serta-merta dituduh sebagai pembajakan demokrasi. Justru sebaliknya, ia merupakan bagian dari pluralisme etika publik, di mana berbagai pandangan moral—agama, filsafat, dan hukum—berkontribusi dalam proses deliberasi kebijakan. Dengan demikian, pernyataan MUI harus dipahami sebagai kompas etik, bukan desain teknis politik.

Dalam tradisi ushul fikih, kemaslahatan (maslahah) merupakan prinsip normatif yang bersifat dinamis, kontekstual, dan berorientasi pada kepentingan umum. Kaidah siyasah syar‘iyyah yang terkenal menegaskan:

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Kebijakan penguasa terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.

Kaidah ini tidak pernah dimaksudkan untuk membakukan satu mekanisme politik tertentu sebagai “paling islami”. Ia justru menegaskan bahwa setiap kebijakan harus dinilai dari dampaknya, bukan dari bentuk proseduralnya. Karena itu, menuduh MUI sebagai pembenar kemunduran demokrasi hanya karena menekankan kemaslahatan adalah simplifikasi yang tidak adil secara intelektual.

Ushul Fikih, Demokrasi Prosedural, dan Dasar Hukum Pilkada di Indonesia

Kesalahan mendasar lain dalam kritik terhadap MUI adalah menyamakan demokrasi langsung dengan tujuan syariat (maqāṣid). Dalam perspektif ushul fikih, demokrasi—baik langsung maupun perwakilan—adalah wasīlah (instrumen), bukan maqāṣid (tujuan). Tujuan utama syariat dalam politik adalah terwujudnya keadilan (‘adl), amanah, dan kemaslahatan umum (maṣlaḥah ‘āmma).
Kaidah ushul fikih menegaskan:

Baca Juga  Fatwa dan Sistem Zonasi COVID-19 yang Ambigu

الْوَسَائِلُ تَتَغَيَّرُ وَالْمَقَاصِدُ ثَابِتَةٌ

Sarana dapat berubah, sementara tujuan tetap.

Dengan kaidah ini, tidak ada satu pun mekanisme politik yang bersifat sakral dan kebal dari evaluasi. Jika suatu sarana terbukti melahirkan mafsadah yang luas dan berulang, maka meninjau ulang sarana tersebut bukanlah pengkhianatan terhadap nilai-nilai Islam, melainkan bagian dari ijtihad yang sah.

Dalam konteks Indonesia, Pilkada langsung memang membuka ruang partisipasi politik rakyat secara luas. Namun dalam praktiknya, Pilkada langsung juga melahirkan persoalan struktural yang tidak ringan: politik uang yang masif, biaya politik yang sangat tinggi, konflik horizontal di tingkat lokal, serta kriminalisasi birokrasi pascapemilihan. Realitas empiris ini tidak dapat diabaikan hanya demi mempertahankan satu prosedur.

Dari sisi hukum normatif, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”. Konstitusi tidak pernah menyebut kata “langsung”. Formulasi ini secara sadar dirancang sebagai open legal policy, yang memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan mekanisme pemilihan sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman.

Hal ini terlihat dalam sejarah legislasi Indonesia. Mekanisme Pilkada pernah dilakukan melalui DPRD sebelum diubah menjadi pemilihan langsung melalui undang-undang. Artinya, perubahan mekanisme Pilkada adalah produk kebijakan hukum, bukan pelanggaran konstitusi. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa desain Pilkada sepenuhnya berada dalam ruang legislasi, selama tetap mematuhi prinsip demokratis dan akuntabilitas.

Mayoritas, Hifẓ al-‘Aql, dan Kritik terhadap Populisme Mayoritarian

Tentunya dengan demikian, menimbang ulang mekanisme Pilkada—baik untuk perbaikan atau perubahan—adalah tindakan konstitusional, bukan inkonstitusional. Dalam konteks ini, pandangan MUI yang mengajak menimbang kemaslahatan publik berada dalam koridor hukum yang sah.

Salah satu argumen utama kritik terhadap MUI adalah penggunaan data survei yang menunjukkan mayoritas publik menolak Pilkada tidak langsung. Argumen ini seolah menempatkan kehendak mayoritas sebagai kebenaran normatif tertinggi. Dalam perspektif fikih dan hukum tata negara, pendekatan ini problematik.

Baca Juga  Urban Sufisme dan Conventional Sufisme: Tasawuf Masa Kini

Dalam ushul fikih, kehendak mayoritas (al-aktsariyyah) tidak identik dengan kebenaran syar‘i. Kaidah fikih menegaskan:

لَيْسَ كُلُّ مَا رَغِبَ فِيهِ النَّاسُ يَكُونُ مَصْلَحَةً

Tidak semua yang diinginkan manusia merupakan kemaslahatan.

Artinya, preferensi publik—meskipun mayoritas—tetap harus diuji melalui parameter kemaslahatan objektif dan dampak jangka panjang. Dalam siyasah syar‘iyyah, ukuran kebijakan bukan hanya apa yang populer, tetapi apa yang paling kecil mudaratnya dan paling besar maslahatnya.

Dalam teori negara hukum, kehendak mayoritas juga dibatasi oleh konstitusi dan hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara populisme. Demokrasi konstitusional menuntut keseimbangan antara suara rakyat, perlindungan hak, dan kepentingan jangka panjang bangsa.

Klaim bahwa meninjau ulang Pilkada langsung melanggar hifẓ al-‘aql juga merupakan kekeliruan kategoris. Dalam maqāṣid al-syarī‘ah, hifẓ al-‘aql bermakna menjaga rasionalitas publik dari manipulasi, kebohongan, dan disinformasi. Jika praktik demokrasi langsung justru memproduksi disinformasi elektoral, politik uang, dan polarisasi irasional, maka perubahan mekanisme dapat menjadi bagian dari tahqīq hifẓ al-‘aql (realisasi penjagaan akal).Kaidah fikih menyatakan:

مَا أَدَّى إِلَى الْفَسَادِ فَهُوَ فَسَادٌ

Sesuatu yang mengantarkan pada kerusakan, maka ia termasuk kerusakan.

Dengan demikian, menolak populisme mayoritarian bukanlah tirani, melainkan bentuk rasionalitas kebijakan yang berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang.

Syura, Demokrasi Perwakilan, dan Tafsir Konstitusi Indonesia

Dalam fikih siyasah, syura tidak pernah disyaratkan berbentuk partisipasi langsung seluruh rakyat. Sejarah politik Islam menunjukkan berbagai mekanisme pengambilan keputusan, mulai dari perwakilan hingga Ahlul Halli wal ‘Aqdi. Oleh karena itu, menyamakan hak pilih langsung dengan prinsip syura adalah penyempitan makna normatif yang tidak berdasar secara historis.

Negara modern mengenal demokrasi perwakilan (representative democracy) sebagai mekanisme utama penyaluran kedaulatan rakyat. Hal ini sejalan dengan struktur ketatanegaraan Indonesia. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Implementasi kedaulatan tersebut dijabarkan melalui lembaga perwakilan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945.

Baca Juga  Diamnya Para Ulama di Aula Dadu Kekuasaan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072–073/PUU-II/2004 memang menafsirkan Pilkada langsung sebagai salah satu bentuk demokratis. Namun, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Artinya, konstitusi tidak menutup kemungkinan adanya mekanisme lain selama tetap demokratis dan akuntabel.

Menuduh MUI sebagai legitimasi oligarki juga tidak tepat secara kausal. Oligarki tumbuh bukan semata karena mekanisme pemilihan, melainkan karena lemahnya penegakan hukum, kartelisasi partai, dan pembiayaan politik yang gelap. Mengganti mekanisme tanpa reformasi institusional memang tidak cukup, tetapi menutup ruang diskursus alternatif juga tidak menyelesaikan masalah.

Demokrasi Beradab, Ijtihad Kebijakan

Menempatkan Pilkada langsung sebagai satu-satunya jalan demokrasi adalah bentuk dogmatisasi demokrasi prosedural. Baik Islam maupun konstitusi Indonesia tidak mengenal absolutisme mekanisme. Keduanya menekankan keadilan substantif, bukan sekadar prosedur.Kaidah fikih menegaskan:

لَا يُنْكَرُ تَغْيِيرُ الْأَحْكَامِ بِتَغْيِيرِ الزَّمَانِ

Perubahan kebijakan dapat dibenarkan seiring perubahan zaman.

Selama perubahan mekanisme Pilkada ditempuh melalui proses legislasi yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUD 1945, tidak melanggar hak asasi manusia (Pasal 28D dan Pasal 28I UUD 1945), dan bertujuan mencegah kerusakan yang lebih besar, maka perubahan tersebut adalah ijtihad institusional, bukan tirani.

Sebagaimana sering diingatkan oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur), “Demokrasi itu bukan sekadar soal memilih, tetapi memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan.” Dalam semangat itu, demokrasi tidak boleh menjadi ritual prosedural yang beku. Ketika suatu mekanisme justru melahirkan mudarat sistemik, meninjaunya kembali bukanlah pengkhianatan terhadap demokrasi, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional.

Membela pandangan MUI bukan berarti menutup suara rakyat. Justru sebaliknya, ini adalah ajakan untuk berpikir lebih dalam: bahwa keadilan, keadaban, dan kemaslahatan tidak selalu identik dengan satu prosedur, tetapi lahir dari sistem yang mampu menjaga amanah kekuasaan, melindungi kepentingan publik, dan mencegah kerusakan yang lebih besar bagi masa depan demokrasi Indonesia. Lantas sudahkah kita pahami esensi al-mashlahah?

Editor: Soleh

Related posts
Opini

Kerusakan Lingkungan dan Dampak Subsidi Ekonomi

3 Mins read
Di banyak negara, termasuk Indonesia, subsidi sering dipuji sebagai solusi ajaib: meringankan beban masyarakat, menjaga stabilitas harga, dan memicu pertumbuhan ekonomi. Namun,…
Opini

Anatomi Psikologi di Balik Korupsi

2 Mins read
Korupsi di Indonesia adalah sebuah drama kolosal yang tak pernah mencapai episode akhir. Saban hari, kita disuguhi narasi yang sama, yaitu pejabat…
Opini

Haji Yunus Jamaludin: Konsul Muhammadiyah Bengkulu Pertama, Penyambung Lidah Rakyat

5 Mins read
Relasi antara Bengkulu dan Minangkabau sejak lama telah terbangun. Dapat kita baca dalam Tambo Bangkahulu seorang Minangkabau dari Pagarruyung bernama Baginda Maharaja…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *