Kalender HIjriah Global Tunggal (KHGT) secara resmi telah digunakan di Indonesia oleh Muhammadiyah sejak tanggal 25 Juni 2025 yang menurut KHGT bertepatan dengan 1 Muharam 1447 H. KHGT sendiri tidak lepas dari Kongres Penyatuan Kalender Hijriah yang diselenggarakan di Turki pada tahun 2016, yang sejatinya pemerintah negara-negara Islam atau negara yang memiliki penduduk Islam, serta beberapa organisasi diundang oleh penyelenggara.
Pemerintah Indonesia sendiri diundang, namun pada akhirnya yang hadir di perhelatan di tahun 2016 itu ada 3 yang berasal dari Indonesia, yaitu Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. yang saat itu masih menjabat Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, K.H. Muhyidin Junaedi, dan Hendro Setyanto, M.Si. Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. sendiri hadir bukan karena diutus oleh pemerintah Indonesia, melainkan karena keaktifan dalam beberapa forum sebelum acara itu dilaksanakan pada 28 sampai 30 Mei 2016.
K.H. Muhyidin Junaedi yang pada saat itu menjabat sebagai Anggota Divisi Hubungan Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Hendro Setyanto, M.Si saat itu berlatar belakang sebagai Anggota Lajnah Falakiyah PBNU yang saat ini menjadi Lembaga Falakiyah PBNU.
Kongres penyatuan kalender tersebut menghasilkan keputusan dengan dipilihnya sistem kalender global dengan kriteria awal bulan berdasarkan hasil kongres serupa tahun 1978 yaitu awal bulan masuk jika ada suatu lokasi memenuhi minimal tinggi Bulan (altitude) 5° dan jarak Bulan-Matahari atau elongasi minimal 8°, dan tidak memilih usulan lain pada kongres tersebut yaitu kalender bizonal.
Keputusan diambil melalui voting dengan 80 peserta memilih kalender global, 27 peserta memilih kalender bizonal, 14 peserta memilih abstain, dan 6 suara dari peserta dianggap tidak sah. Artinya seluruh peserta pada perhelatan itu menggunakan hak pilihnya untuk memilih 2 usulan sistem kalender yang dibahas, dan kita ketahui Bersama menghasilkan keputusan bahwa kalender global yang dipilih.
Terlepas dari segala argumentasi berupa respon pasca perhelatan kongres penyatuan kalender hijriah tersebut, sepulang dari perhelatan kongres tersebut hanya Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. yang konsisten terhadap apa yang sudah diputuskan, yang pada akhirnya melalui tahapan yang relatif panjang pada tahun 2024 melalui Musyawarah Nasional Majelis Tarjih memilih Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai sistem kalender hijriah yang digunakan oleh Muhammadiyah menggantikan hisab hakiki wujudul hilal yang selama ini dipedomani oleh Muhammadiyah dalam menyusun kalender hijriah.
Pada tahun 2025 di tanfizkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Surat Keputusan (SK) dengan 86/KEP/I.0/B/2025 tentang Tanfidz Pengembangan Pedoman Hisab Muhammadiyah tentang Kalender Hijriah Global Tunggal, tertanggal 4 Syakban 1446 H/3 Februari 2025 M.
Pada SK Tanfiz yang dimuat di Berita Resmi Muhammadiyah (BRM) nomor 05/2022-2027/Zulkaidah 1446 H/Mei 2025 M memberikan penjabaran khususnya bagi warga Muhammmadiyah, memuat: Pendahuluan (pada halaman 3), Dalil Syar’i dan Argumen Sains, (Sub tentang Dalil Syar’i pada halaman 7, dan Sub tentang Argumen Sains pada halaman 15), Prinsip, Syarat dan Parameter (PSP) KHGT pada halaman 18 sampai 22, Ijtihad Muhammadiyah pada halaman 22 sampai 24, Penutup pada halaman 24, dan daftar Pustaka pada halamman 25 sampai 26.
Prinsip KHGT
KHGT merupakan kalender (pen: hijriah) yang menggunakan siklus sinodis Bulan dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Prinsip KHGT meliputi:
- Keselarasan hari dan tanggal di seluruh dunia. Keselarasan hari dan tanggal di seluruh dunia dalam memulai bulan baru, artinya satu hari satu tanggal di seluruh dunia seperti halnya dalam sistem kalender Masehi.
- Penggunaan hisab. Dalam penentuan awal bulan kamariah, hisab sama kedudukannya dengan rukyat (Putusan Tarjih XXVI, 1424 H/2003 M). Oleh karena itu penggunaan hisab dalam penentuan awal bulan kamariah adalah sah dan sesuai dengan Sunah Nabi Saw.
- Kesatuan matlak. Kesatuan matlak merujuk pada konsep bahwa seluruh permukaan bumi dianggap sebagai satu kesatuan zona kalender.
- Pemberlakuan parameter kalender global, parameter kalender yang telah terpenuhi di suatu kawasan di muka bumi diberlakukan secara global ke seluruh kawasan dunia.
- Penerimaan Garis Tanggal Internasional (GTI). Seluruh masyarakat dunia dan termasuk umat Islam telah menerima GTI yang berlaku sekarang sebagai garis batas pemisah dua hari/tanggal berurutan. Garis itu terletak pada garis meridian (bujur) 180° (Bujur Timur).
Syarat KHGT
KHGT harus memenuhi syarat dari suatu kalender Islam sebagai di bawah ini:
- Kalender Islam harus merupakan suatu sistem yang dapat menampung urusan agama dan dunia sekaligus.
- Kalender Islam harus didasarkan kepada bulan kamariah di mana durasinya tidak lebih dari 30 hari dan tidak kurang dari 29 hari.
- Kalender Islam harus merupakan kalender unifikatif dengan ketentuan satu hari satu tanggal di seluruh dunia.
- Kalender Islam tidak boleh menjadikan sekelompok orang muslim di suatu kawasan di muka bumi memulai bulan baru sebelum yakin terjadinya terpenuhinya parameter kalender di suatu tempat mana pun di muka bumi.
- Kalender Islam tidak boleh menahan sekelompok orang muslim di suatu kawasan di muka bumi untuk memasuki bulan baru sementara hilal telah terpampang secara jelas di ufuk mereka.
Parameter KHGT
- Seluruh kawasan dunia dianggap sebagai satu kesatuan matlak; bulan baru dimulai secara bersamaan di seluruh kawasan.
- Bulan baru dimulai apabila di bagian bumi mana pun di dunia sebelum pukul 24.00 GMT telah terpenuhi kriteria: elongasi 8° atau lebih dan ketinggian hilal di atas ufuk saat matahari terbenam minimal 5°.
- Apabila kriteria di atas terpenuhi setelah lewat tengah malam (pukul 24:00 GMT), maka bulan baru tetap dimulai dengan ketentuan berikut:
- Apabila parameter di atas telah terpenuhi di suatu tempat di manapun di dunia dan ijtimak di New Zealand terjadi sebelum fajar.
- Parameter di atas pada butir 1) terjadi di wilayah daratan Benua Amerika.
Pada awal penerapannya oleh Muhammadiyah, KHGT langsung menghadapi ujian sekaligus mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan. Perhatian tersebut terutama terkait penentuan awal Ramadan 1447 H. Dalam beberapa hari terakhir, intensitas pembahasannya meningkat di media sosial, kanal-kanal berita, dan berbagai media lainnya.
Salah satunya adalah artikel dari viva.co.id yang terbit pada Selasa, 17 Februari 2026 dengan judul “BRIN Soroti Kelemahan Konsep Kalender Hijriah Global Tunggal dalam Menentukan Awal Ramadan” yang mengutip pernyataan narasumber yang merupakan peneliti dari Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yaitu Dr. Rhorom Priyatikanto, M.Si yang merupakan anggota Kelompok Riset Astronomi dan Observatorium dengan kepakaran Astronomi/Astrofisika untuk lingkup evolusi dan populasi bintang. Artikel dapat dilihat melalui laman tersebut.
Memanfaatkan hak jawab atas artikel tersebut kepada viva.co.id maupun peneliti BRIN yang bersangkutan, dalam hal ini Dr. Rhorom Priyatikanto, M.Si, ada beberapa tulisan yang merupakan pendapat dari narasumber yang dianggap tidak sepenuhnya sesuai dan berpotensi dis-informasi. Melalui tulisan ini, penulis mencoba menjawab beberapa pernyataan yang ada:
Poin Pertama
Pernyataan peratama: “Pertama, kelemahan Kalender Hijriah Global Tunggal adalah penentuan garis referensi yang masih perlu dikaji ulang”.
Pernyataan kedua: “Contoh kasusnya Ramadan kali ini, di mana kalau di Alaska sudah terjadi ya semuanya bisa, akan tetapi banyak wilayah Indonesia yang menilai kondisinya masih jauh dari permulaan awal Ramadan sehingga muncul kesangsian”.
Hak Jawab:
Kita ketahui bersama, bahwa dalam sebuah sistem kalender termasuk KHGT perlu mendefinsikan satuan-satuan waktu, misalnya tahun, bulan, pekan, dan hari. Untuk menghindari terjadinya tanggal yang berbeda pada satuan hari, khususnya kalender hijriah termasuk KHGT yang oleh masyarakat juga diekspresikan berdampingan dengan informasi kalender masehi, misalnya 1 Muharam 1447 H/ 25 Juni 2025 M.
Maka agar seluruh wilayah di muka Bumi dapat mengekspresikan tanggal Hijriah dan tanggal Masehi pada momen hari yang sama, maka diperlukan garis tanggal yang dalam hal ini. Melalui prinsip KHGT ke-1, ke-3, dan ke-5 yang sudah dipaparkan diatas, menjadikan Garis Bujur Internasional (GTI) pada KHGT dimulai di 180° (Bujur Timur) memulai pertama masuk awal bulan ketika parameter-parameter telah memenuhi.

Gambar Peta KHGT untuk Ramadan 1447
Misalnya untuk Ramadan 1447 H yang ditunjukkan oleh Gambar 1, dimana konjungsi (geosentris) terjadi pada tanggal 17 Februari 2026 M pkl. 12:01:09 UTC, dan karena Parameter Kalender Global (PKG) ke-2 terpenuhi di lokasi dengan titik koordinat 56°48’49” Lintang Utara dan 158°51’44” Bujur Barat pada saat Matahari terbenam di lokasi tersebut pada Pkl. 16:42 waktu lokasi atau Pkl. 5:42 (UTC+11), dimana Matahari terbenam di GTI pada tanggal 17 Februari 2026 M adalah Pkl. 18:15 waktu lokal atau Pkl. 6:15 (UTC+12).
Misalnya dalam KHGT memilih awal hari-nya adalah Pkl. 18:00 di GTI, maka agar semua wilayah (zona waktu) masuk awal Ramadan 1447 sejak Pkl. 18:00 waktu lokal masing-masing, walau wilayah 158°51’44” Bujur Barat ke arah timur sampai di 180° Bujur Timur kondisinya belum memenuhi kriteria atu kondisi tinggi hilal masih dibawah 5° bahkan negatif dan elongasi dibawah 8°.
Hal tersebut merupakan langkah logis dan konsistennya penerapan atau implementasi dari PSP, yang tujuan utamanya agar semua lokasi memiliki ekspresi hari dan tanggal masehi yang sama untuk mengekspresikan tanggal 1 Ramadan 1447 H, yaitu sejak Pkl. 18:00 pada hari Selasa, atau di Indonesia biasa diekspresikan 1 Ramadan 1447 pada Rabu tanggal 18 Februari 2026 M.
Pernyataan kedua, khususnya penggalan kalimat “…akan tetapi banyak wilayah Indonesia yang menilai kondisinya masih jauh dari permulaan awal Ramadan sehingga muncul kesangsian” menunjukkan adanya kekhususnya wilayah Indonesia sebagai keterpenuh/permulaan awal Ramadan.
Artinya, pada penggalan kalimat narasumber tersebut mengisyaratkan narasumber menggunakan kacamata lokal yaitu wilayah Indonesia untuk menilai penerapan KHGT yang memang global, apalagi ditambah ada kalimat “…sehingga muncul kesangsian”.
Tentu tidak bijak dan tidak tepat menggunakan kacamata yang mengkhususkan wilayah Indonesia untuk penerapan KHGT, mengingat wilayah cakupan implementasi KHGT tidak hanya wilayah Indonesia melainkan seluruh permukaan Bumi menjadi satu kesatuan atau dikenal dengan istilah ittihad al-mathali’ atau kesatuan matlak. Mungkin jika narasumber menggunakan kalender hijriah yang berbasis kriteria Imkanur Rukyat (IR) MABIMS terbaru yang memmang cakupannya hanya wilayah Indonesia, Malaysia, Brunei, dan Singapura relative tepat.
Poin Kedua
Pernyataan ketiga: “Kita tahu wilayah Indonesia lebih humid (berkelembapan tinggi), lebih banyak awan, dan lebih keruh secara natural. Maka kemungkinan mendapatkan hilal yang dekat sekali dengan ufuk itu akan lebih susah dibandingkan pengamatan di daerah kering seperti gurun atau daerah subtropis,”
Hak Jawab:
Pada pernyataan ketiga diatas, menunjukkan bahwa narasumber menggunakan kacamata pengamatan dan keberhasilan pengamatan hilal pada saat Matahari terbenam atau yang dikenal dengan istilah Rukyat. Sekali lagi menurut penulis sangat tidak tepat, mengingat sudah sangat jelas bahwa KHGT melalui Prinsip KHGT nomor 2, menyatakan bahwa KHGT menggunakan hisab, yang artinya hasil akhir masuk atau tidaknya awal bulan hijriah bukan ditentukan berdasarkan keberhasilan atau tidaknya hasil pengamatan.
Poin Ketiga
Tulisan artikel pada paragraph terkahir yang menyatakan:
“Karena itu, menurutnya, data pengamatan hilal di Indonesia perlu terus dikumpulkan dan dikurasi secara sistematis agar kriteria penentuan awal bulan Hijriah semakin akurat dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan”
Hak Jawab.
Sejalan dengan hak jawab pada poin kedua, maka pada KHGT yang secara tegas menyatakan menggunakan hisab, ketiadaan atau kurangnya data pengamatan hilal di Indonesia yang memiliki akurasi yang diinginkan sehingga dianggap sesuai dengan kondisi di lapangan, cocok bagi para pengamal keberhasilan rukyat hilal sebagai penentu awal bulan hijriah, dan ketiadaan atau kurangnya data hasil pengamatan tersebut untuk tidak dialamatkan untuk menilai KHGT yang jelas-jelas menggunakan hisab atau perhitungan astronomi murni dalam menentukan masuk atau tidaknya awal bulan.
Melalui poin pertama hingga ketiga, penulis menilai adanya penerapan standar yang tidak tepat dalam mengevaluasi KHGT. Standar yang digunakan berasal dari metode rukyat hilal. Padahal KHGT secara jelas menggunakan metode hisab, bukan rukyat hilal.
Untuk itu, terhadap penerapan standar-standar yang bukan pada tempatnya tersebut, penulis mengharapkan narasumber juga kanal berita lebih berhati-hati. Catatan ini sebenarnya telah penulis sampaikan secara pribadi melalui aplikasi percakapan daring WhatsApp. Namun, setelah sempat melakukan konfirmasi (tabayyun) kepada yang bersangkutan, penulis tidak lagi dapat mengirim pesan ke nomor tersebut.
Meskipun institusi asal narasumber, yaitu BRIN, pernah memiliki catatan kurang baik terkait kasus pidana berupa ancaman pembunuhan di media sosial oleh salah satu oknum mantan penelitinya beberapa tahun lalu, hal tersebut tentu tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh institusi. Peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar profesionalisme dan etika tetap dijaga. Penulis memandang bahwa setiap lembaga negara memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk terus berbenah.
Karena itu, penulis berharap BRIN, khususnya Pusat Sains Antariksa, dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh rakyat Indonesia. Pelayanan tersebut hendaknya dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah diamanahkan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi dapat terus terjaga dan diperkuat.
Editor: Najih


