Di Indonesia, ada sebuah paradoks: aturan ada, tetapi aturan itu kerap dilanggar. Di jalanan Indonesia, dari ibu kota hingga kabupaten, pemandangan ini pasti akrab: motor menyerobot jalur kiri saat lampu merah, angkot berhenti mendadak di tengah arus, atau pejalan kaki yang menyeberang sembarangan.
Fenomena ini bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas yang terjadi kadang kala, melainkan telah menjadi sebuah pola perilaku kolektif yang saya sebut sebagai “budaya terabas aturan”.Dalam konteks yang lebih luas, sikap serupa terlihat dalam antrean yang tidak tertib, upaya menyuap untuk mempermudah urusan di perusahaan dan pemerintahan, hingga pengabaian protokol keselamatan di ruang publik.
Saya pun bertanya-tanya, mengapa di tengah masyarakat, patuh pada aturan yang seharusnya menjadi norma dasar justru terasa seperti “barang mewah” yang mahal dan sulit saya akses?
Namun, sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memperjelas apa yang dimaksud dengan kepatuhan. Tanpa definisi yang jelas, kepatuhan mudah diasumsikan menjadi rasa “takut sanksi” atau “patuh karena diawasi”, padahal maknanya jauh lebih luas.
Dalam dunia bisnis, kepatuhan adalah komitmen untuk menjalankan seluruh aktivitas bisnis sesuai dengan hukum, regulasi, standar etika, serta kebijakan internal. Kepatuhan bukan semata untuk menghindari sanksi, melainkan untuk menjaga keberlanjutan organisasi tersebut. Bagi pekerja, hal ini berarti menjalankan peran dan tanggung jawab sesuai prosedur dan standar profesional, bahkan tanpa pengawasan langsung.
Sementara itu, bagi kita sebagai warga negara, kepatuhan adalah kesediaan untuk menghormati hukum, norma sosial, dan kesepakatan publik. Kepatuhan di sini dapat berarti bentuk partisipasi aktif demi terciptanya ketertiban, keselamatan, dan rasa keadilan bersama. Berdasarkan ketiga definisi tersebut, kepatuhan sejatinya ada untuk memberikan dampak positif bagi kehidupan semua orang yang terlibat. Lalu, mengapa dalam praktiknya, patuh malah terasa mahal dan langka?
Mengapa sikap taat aturan sering kali dianggap “ribet,” atau bahkan merugikan bagi mereka yang melaksanakannya? Tulisan ini mencoba mengurai persoalan tersebut dari berbagai dimensi yang saling terkait.
Mengapa Aturan Diabaikan?
Dilansir dari Kementrian Sosial Republik Indonesia, terdapat lima alasan mengapa kita sebagai manusia cenderung mengabaikan aturan :
- Pemenuhan kepentingan pribadi yang diprioritaskan di atas kepatuhan: Individu cenderung mengabaikan aturan ketika kepatuhan dianggap menghambat pencapaian tujuan yang dirasa mendesak.
- Kondisi sosial yang menormalisasi pelanggaran: Lingkungan yang longgar dalam penegakan aturan mendorong terbentuknya pola perilaku menyimpang yang berulang.
- Penilaian subjektif terhadap keadilan aturan: Ketika aturan dipersepsikan tidak proporsional atau tidak sesuai dengan realitas, pelanggaran dipandang sebagai respons yang dapat dibenarkan.
- Keraguan terhadap legitimasi pihak berwenang: Rendahnya kepercayaan terhadap pembuat atau penegak aturan meningkatkan kecenderungan untuk tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
- Persepsi rendahnya risiko akibat dukungan teknologi: Kemajuan teknologi dan akses informasi menciptakan ilusi anonimitas serta rasa aman saat melakukan pelanggaran.
Jika kita analisis lebih rinci, ada tiga faktor utama, yaitu 1) faktor sosio-kultur Indonesia; 2) faktor penegakan hukum; dan 3) faktor psikologis dan normal kelompok.
Pertama, faktor sosio-kultur. Dalam banyak aspek, masyarakat Indonesia masih memegang kuat mentalitas “yang penting cepat” dan “asal saya selamat”. Budaya ini umumnya tumbuh dalam sistem yang sering memprioritaskan hasil ketimbang proses. Di jalan raya, faktor ini terlihat dari cara pengendara menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan bahkan jika harus mengorbankan keselamatan diri dan orang lain.
Kedua, faktor penegakan hukum yang lemah dan tidak konsisten. Data dari Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) menunjukkan bahwa meski jumlah tilang cukup besar, efek jera yang dihasilkan minimal.
Banyak pengendara menganggap pelanggaran sebagai risiko kecil yang bisa “diselesaikan” dengan cara tertentu seperti membayar denda atau bahkan suap. Selain itu, ketidaktersediaan petugas di setiap titik rawan membuat pengendara merasa aman untuk melanggar.
Ketiga, faktor psikologis dan norma kelompok. Manusia cenderung menyesuaikan diri dengan lingkungan. Jika di sekelilingnya banyak yang melanggar, seseorang akan merasa bahwa pelanggaran adalah hal yang normal. Fenomena ini disebut social proof, yaitu konsep psikologis yang menyebutkan bahwa kita akan mengikuti apa yang dilakukan mayoritas karena menganggapnya sebagai perilaku yang benar.
Dampak Budaya “Terabas Aturan”
Dampak dari budaya ini sangat luas dan merusak. Di jalan raya, konsekuensi yang dapat terjadi adalah tingginya angka kecelakaan dan korban jiwa.
Data Pusiknas Bareskrim Polri tahun 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 95% kecelakaan di jalan raya disebabkan oleh faktor kelalaian manusia, termasuk pelanggaran aturan. 5% sisanya disebabkan oleh faktor kendaraan, jalan, dan alam.
Lebih dari itu, budaya ini menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang masif. Kemacetan yang diperparah oleh pelanggaran mengurangi produktivitas, meningkatkan biaya logistik, dan membuang-buang sumber daya seperti bahan bakar.
Jika dilihat di tingkat sosial, budaya tidak patuh hukum akan meng-degredasi budaya tertib yang menjadi salah satu identitas masyarakat Indonesia.
Ketika aturan terus-menerus diabaikan, rasa saling menghormati dan kepastian hukum menipis. Lingkungan menjadi tidak nyaman, dan siapa pun merasa harus selalu waspada karena aturan tidak lagi dihormati.
Lalu, Apa Solusinya?
Sebagai seorang yang juga merupakan bagian dari masyarakat, saya hanya dapat menyampaikan sudut pandang dan usulan, bukan solusi mutlak. Perubahan yang nyata tentu berada di tangan para penegak hukum, pembuat kebijakan, dan yang terpenting, masyarakat secara keseluruhan, karena perubahan budaya hanya bisa berjalan ketika semua pihak bergerak. Apa saja yang mungkin bisa merubah budaya ‘terabas aturan’ ini?
Pertama, penegakan hukum yang konsisten dan tidak diskriminatif adalah langkah pertama yang wajib dilakukan. Aparat harus menjadi contoh dan penjaga gerbang yang tegas. Tanpa ini, semua wacana tentang kedisiplinan akan menjadi omong kosong.
Kedua, lakukan edukasi publik yang masif harus terus dilakukan. Edukasi jangan hanya membahas tentang aturan atau norma, tetapi tentang mengapa aturan itu dibuat dan bagaimana pelanggaran merugikan kita semua.
Ketiga, memperbaiki infrastruktur dapat mendukung kepatuhan. Pemerintah perlu mendengar suara masyarakat dalam merancang jalan, rambu, dan sistem transportasi yang memudahkan masyarakat untuk patuh aturan, bukannya malah mempersulit. Sistem yang baik akan memudahkan orang untuk berperilaku benar.
Keempat, membangun kesadaran bahwa bahwa kepatuhan adalah tanggung jawab bersama. Pada akhirnya, kesadaran harus tumbuh dari dalam. Setiap orang perlu merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman. Bukan karena takut hukuman, tetapi karena peduli pada sesama.
Akhir kata, budaya terabas aturan mungkin terlihat menguntungkan dalam jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang, budaya ini akan merusak tatanan sosial dan menghambat kemajuan bangsa. Kepatuhan bukanlah barang mewah yang harus dibeli, melainkan hak dan kewajiban setiap warga negara.
Yuk, kita coba mulai patuh aturan dari hal kecil.
Bagi setiap individu di lingkungan kerja, mulailah disiplin pada hal sederhana seperti menaati prosedur, menghargai waktu istirahat secara proporsional, dan jangan pernah menyepelekan aturan keselamatan kerja sekecil apa pun.
Bagi masyarakat luas, mari kita mulai dari tindakan yang sering dianggap remeh seperti taat pada rambu lalu lintas, membuang sampah pada tempatnya, dan menghargai hak orang lain di ruang publik.


