back to top
Selasa, Maret 10, 2026

Perjuangan Perempuan di Parlemen

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Keterwakilan perempuan di parlemen telah lama menjadi salah satu indikator utama kemajuan demokrasi inklusif di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Pemilu telah mewajibkan kuota minimal 30 persen calon perempuan dalam daftar pencalonan legislatif, realitas keterwakilan perempuan di parlemen masih jauh dari ideal, terutama ketika membahas posisi strategis di level kepemimpinan.

Struktur kekuasaan di DPR RI, khususnya pada pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), masih didominasi laki-laki, sehingga prinsip kesetaraan gender sering kali hanya terwujud di permukaan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 30 Oktober 2025 menjadi tonggak hukum yang sangat penting dalam perjuangan ini. MK secara tegas menyatakan bahwa kesetaraan gender tidak boleh berhenti pada tahap pencalonan legislator semata.

Putusan tersebut mewajibkan DPR untuk melakukan penataan ulang komposisi seluruh AKD agar mencerminkan keterwakilan minimal 30 persen perempuan pada unsur pimpinan setiap AKD, dengan distribusi yang berimbang dan merata di antara fraksi-fraksi yang ada.

Putusan MK ini lahir dari gugatan yang diajukan secara bersama-sama oleh Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kalyanamitra, serta Titi Anggraini, seorang pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia.

MK menegaskan bahwa tanpa adanya kuota afirmatif yang ditegakkan melalui mekanisme internal yang jelas, representasi perempuan di parlemen akan terus berada pada posisi marginal, terutama di ruang-ruang pengambilan keputusan strategis.

Lebih dari lima bulan telah berlalu sejak putusan tersebut diucapkan, namun hingga Maret 2026 implementasinya masih sangat minim dan lambat. Fraksi-fraksi partai politik di DPR memang melakukan beberapa rotasi anggota, tetapi perubahan tersebut umumnya hanya menyentuh level anggota biasa dan belum secara signifikan mengubah komposisi pimpinan AKD. Hal ini menunjukkan bahwa kemauan politik untuk menjalankan amar putusan MK masih belum sepenuhnya terwujud.

Sebagai contoh, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada pertengahan Januari 2026 melakukan rotasi terhadap 15 anggotanya. Di antara yang dirotasi terdapat enam anggota perempuan yang selama ini dikenal vokal dalam menyuarakan berbagai isu keresahan sosial.

Baca Juga:  Konflik Amerika VS Venezuela, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Sayangnya, rotasi tersebut tidak berdampak pada perubahan komposisi pimpinan AKD yang masih tetap didominasi laki-laki. Situasi serupa terjadi di Fraksi Partai Nasdem. Setelah Rusdi Masse yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR, beralih ke Partai Solidaritas Indonesia, sebenarnya terbuka peluang untuk menempatkan perempuan di posisi tersebut.

Namun, fraksi justru mempertahankan Ahmad Sahroni yang sempat dicopot dari posisi pimpinan Komisi III karena pernyataannya yang dinilai tidak pantas di ruang publik.

Di sisi lain, Fraksi Partai Golkar menunjukkan langkah yang relatif lebih progresif dibandingkan fraksi-fraksi lainnya. Sari Yuliati pertama kali ditunjuk sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR menggantikan Mukhtarudin yang dilantik menjadi Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kemudian, Puteri Anetta Komarudin ditetapkan sebagai Bendahara Fraksi menggantikan posisi yang ditinggalkan Sari. Puncaknya, Sari Yuliati dipercaya menjadi Wakil Ketua DPR menggantikan Adies Kadir yang terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR. Dengan perubahan ini, komposisi pimpinan DPR kini terdiri dari lima unsur, di mana dua di antaranya adalah perempuan: Puan Maharani sebagai Ketua DPR dan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR.

Meski demikian, kemajuan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan masalah secara keseluruhan. Penunjukan Sari sebagai Wakil Ketua DPR justru meninggalkan kekosongan di pimpinan Komisi III. Lebih luas lagi, dari total 20 AKD yang ada saat ini, hampir setengahnya atau sembilan AKD sama sekali tidak memiliki perempuan pada unsur pimpinannya.

AKD tersebut meliputi Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Baleg), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Komisi I, Komisi II, Komisi V, Komisi VIII, dan Komisi XI. Yang paling ironis adalah Komisi VIII—yang secara spesifik membidangi urusan agama, sosial, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan anak—justru tidak memiliki satu pun perempuan di jajaran pimpinannya.

Baca Juga:  Pelarangan Ideologi Khilafah: Tanggapan Muhammadiyah, NU dan MUI?

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian, secara terbuka mengakui kondisi tersebut.

“Memang harus diakui bahwa secara keseluruhan di DPR, representasi perempuan pada unsur pimpinan AKD belum sepenuhnya merata. Bahkan, ada komisi yang pimpinannya semuanya laki-laki,” ujar Hetifah.

Ia juga berbagi pengalaman pribadinya memimpin Komisi X DPR dengan komposisi yang tergolong unik dan progresif: dari lima unsur pimpinan, empat di antaranya adalah perempuan.

“Pengalaman ini menunjukkan bahwa ketika perempuan diberi ruang dan kepercayaan untuk memimpin, proses kerja di parlemen tetap berjalan sangat baik, bahkan sering kali lebih kaya perspektif karena adanya sensitivitas terhadap berbagai isu sosial,” tuturnya.

Dalam semangat Hari Perempuan Internasional, Hetifah menambahkan pesan penting jika perempuan diberi kesempatan yang sama untuk menjadi AKD.

“Saya percaya jika perempuan diberi kesempatan yang sama untuk memimpin di semua alat kelengkapan dewan, akan meningkatkan kualitas demokrasi dan kebijakan publik yang dihasilkan,” tukas Hetifah.

Ia juga menekankan bahwa implementasi putusan MK memerlukan dialog antar fraksi serta pertimbangan stabilitas kerja AKD, sehingga perubahan tidak bisa dilakukan secara serentak dan instan.

Lestari Moerdijat atau yang akrab disapa Rerie dari Fraksi Partai Nasdem menegaskan peran sentral partai politik untuk mengawal afitmasi keterwakilan perempuan di parlemen.

“Komitmen partai politik menjadi kunci agar semangat afirmasi keterwakilan perempuan benar-benar terimplementasi dalam praktik kelembagaan parlemen,” katanya.

Rerie melanjutkan jika keseteraan bukan sekadar representasi, melainkan tentang pembangunan kualitas demokrasi.

“Kesetaraan pada akhirnya bukan sekadar soal representasi, melainkan tentang membangun kualitas demokrasi yang memberi ruang bagi perempuan untuk berkontribusi secara penuh dalam menentukan arah masa depan bangsa,” kata Rerie.

Ia juga menyoroti upaya internal Partai Nasdem melalui Akademi Perempuan Nasdem sebagai wadah kaderisasi dan penguatan kapasitas.

“Bagi kami, kesetaraan bukan sekadar tentang memberi ruang, tetapi juga menyiapkan kapasitas agar perempuan mampu memimpin dan memberi kontribusi nyata bagi masa depan Indonesia,” ujar Rerie.

Baca Juga:  Gerbang Praja: Bumikan Bahasa, Aksara, dan Adab Jawa

Amelia Anggraini dari Fraksi yang sama menambahkan nada tegas jika keterwakilan perempuan di parlemen bkan sekadar wacana etis tetapi arah konstitusi.

“Ini bukan lagi sekadar wacana etis atau dorongan moral, melainkan arah konstitusional yang sudah dinyatakan mahkamah,” tegas Amelia.

Ia menegaskan bahwa ruang kepemimpinan perempuan di parlemen dapat dibuka ketika ada kemauan politik yang kuat.

“Perempuan tidak boleh hanya hadir sebagai pelengkap demokrasi, tetapi harus menjadi bagian dari kepemimpinan demokrasi itu sendiri,” pungkas Amelia.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memberikan pandangan kritis sekaligus harapan terhadap kesetaraan perempuan di parlemen.

“Momentum Hari Perempuan Internasional seharusnya menjadi pengingat bahwa komitmen terhadap kesetaraan tidak bisa dibiarkan hanya berhenti pada simbol atau pernyataan, tetapi harus dikawal perwujudannya dalam praktik kelembagaan yang nyata, termasuk dalam struktur kepemimpinan di DPR,” ujar Titi.

Ia memperingatkan bahwa mengabaikan putusan MK merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi yang dapat merusak kredibilitas DPR di mata publik.

Titi juga menyoroti peran elite politik tingkat tertinggi dalam menentukan sikap politik atas putusan MK.

“Sebagai pemegang kekuatan mayoritas pendukung di parlemen, sikap politik Prabowo akan ikut menentukan arah partai lain dalam mengimplementasikan putusan MK. Teladan Prabowo sebagai elite politik paling berpengaruh saat ini menjadi sangat krusial dalam situasi politik kita hari ini,” kata Titi.

Kehadiran perempuan di parlemen pada posisi strategis diyakini akan membawa perspektif yang lebih inklusif, interseksional, dan responsif terhadap isu-isu yang selama ini kurang mendapat prioritas, seperti perlindungan perempuan dan anak, kesetaraan kesempatan kerja, serta kebijakan sosial yang lebih berkeadilan. Parlemen yang lebih beragam gender akan lebih mampu mencerminkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat yang diwakilinya.

Untuk mewujudkan keterwakilan perempuan di parlemen yang lebih substansial, diperlukan kombinasi antara ketegasan kelembagaan DPR, kemauan politik pimpinan partai, penyesuaian tata tertib internal, serta komitmen kolektif antar fraksi.

(Assalimi)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru